Ilustrasi acara ronggeng | Foto: @Standar.co.id Ternate, Nalartimur – Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto mengimbau masyarakat Kota Ternate agar mematuhi ketentuan perizinan dalam penyelenggaraan pesta atau kegiatan keramaian demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Sabtu (10/1/2026).
Imbauan tersebut di sampaikan sebagai bagian dari penegakan hukum berdasarkan Pasal 274 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terhadap pesta atau keramaian yang di laksanakan di jalan umum atau tempat umum tanpa izin resmi dari kepolisian.
AKBP Anita Ratna Yulianto menjelaskan, Pasal 274 ayat (1) KUHP mengatur bahwa setiap orang yang menyelenggarakan pesta atau keramaian tanpa izin dapat di kenai pidana denda kategori II. Sementara itu, ayat (2) menyebutkan bahwa apabila kegiatan tersebut menimbulkan gangguan kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara, pelaku dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.
Ia juga menegaskan bahwa pesta atau keramaian yang berlangsung melewati pukul 00.00 WIT otomatis di kategorikan sebagai kegiatan tanpa izin, meskipun sebelumnya telah mengantongi surat izin resmi.
“Izin keramaian hanya berlaku sesuai waktu dan tanggal yang tercantum. Apabila kegiatan tetap berlangsung melewati pukul 00.00 WIT, maka izin di nyatakan tidak berlaku karena telah melewati pergantian hari dan tanggal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan KUHP terbaru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat di kenai denda maksimal Rp10 juta.
Melalui imbauan ini, Kapolres Ternate mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi aturan hukum, mengurus izin keramaian sesuai prosedur, serta menghormati hak masyarakat lainnya guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di Kota Ternate. (Abi)
Tidak ada komentar