M Nurhazaq Rafli | Foto: Dok.Pribadi Oleh: M Nurhazaq Rafli
Pendidikan kontemporer kembali terjebak dalam pola lama seperti dikatakan Paulo Freire sebagai banking education atau pendidikan gaya bank. Dalam sistem ini, peserta didik diperlakukan layaknya wadah kosong yang harus diisi dengan hafalan dan informasi, bukan subjek yang dibebaskan melalui proses kesadaran kritis.
Di banyak sekolah dan perguruan tinggi, termasuk di Maluku Utara bahwa pendidikan kian menyerupai pabrik produksi ijazah alih-alih ruang dialektika intelektual. Dosen dan guru berperan sebagai penyalur pengetahuan satu arah, sementara mahasiswa diposisikan sebagai penerima pasif. Kampus pun menjelma menjadi institusi yang memperdagangkan nilai dan gelar sebagai komoditas akademik.
Fenomena ini menunjukkan wajah kapitalisme akademik, yakni ketika pengetahuan diperlakukan sebagai barang dagangan, bukan sebagai alat pembebasan. Mahasiswa didorong untuk mengejar sertifikat demi pasar kerja, bukan untuk membangun kesadaran kritis.
Akibatnya, lembaga pendidikan kehilangan peran historisnya sebagai ruang pembentukan manusia merdeka dan justru berfungsi sebagai mesin produksi tenaga kerja yang patuh terhadap sistem.
Namun, di tengah situasi tersebut, masih terdapat percikan perlawanan. Buku dan tradisi berpikir kritis tetap menjadi medium penting bagi mereka yang menolak tunduk pada pembekuan nalar.
Membaca bukan sekadar aktivitas akademik, melainkan tindakan politis. Berpikir kritis merupakan bentuk perlawanan terhadap sistem yang berupaya meninabobokan masyarakat dalam kenyamanan semu.
Mahasiswa yang berpikir kritis sejatinya bukan ancaman bagi bangsa, melainkan bagi struktur kekuasaan yang takut pada kebenaran.
Oleh karena itu, tidak mengherankan jika suara-suara kritis kerap dibungkam atas nama “disiplin akademik” atau “etika institusi”. Dalam praktiknya, jargon tersebut sering kali menjadi kedok kolonialisme pengetahuan yang bertujuan menjinakkan pikiran agar tidak mempertanyakan ketidakadilan struktural.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar bahwa apakah kampus dan sekolah masih menjadi ruang pencarian kebenaran, atau sekadar pusat distribusi gelar? Apakah pendidik masih berperan sebagai pembimbing intelektual, atau telah bergeser menjadi pengelola nilai? Apakah mahasiswa masih diperlakukan sebagai manusia yang berpikir, atau hanya sebagai data dalam sistem administrasi pendidikan?
Dalam konteks ini, pemikiran Paulo Freire menjadi relevan. Freire mendedikasikan hidupnya untuk mengembangkan konsep pendidikan sebagai praktik pembebasan. Inti dari gagasannya adalah membebaskan manusia melalui pendidikan yang memaksimalkan potensi peserta didik, membuka ruang dialog, dan menolak monopoli pengetahuan oleh sistem yang menindas.
Menurut Freire, langkah awal pembebasan adalah kesadaran akan kondisi penindasan itu sendiri. Pendidikan gaya bank, dalam pandangannya, merupakan fondasi lahirnya ideologi penindasan karena menempatkan peserta didik sebagai objek, bukan subjek perubahan.
Kapitalisme sebagai sistem ekonomi yang berorientasi pada kepemilikan individu dan akumulasi keuntungan turut memengaruhi arah pendidikan tinggi. Adam Smith meyakini bahwa mekanisme pasar dapat meningkatkan efisiensi, sementara Karl Marx mengkritik kapitalisme karena melahirkan ketimpangan akibat dominasi pemilik modal. Kritik Marx tampak relevan ketika akses pendidikan berkualitas semakin terbatas bagi masyarakat yang tidak memiliki kemampuan finansial.
Di Indonesia, komersialisasi pendidikan tinggi terlihat melalui meningkatnya biaya pendidikan seperti Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Pergeseran status perguruan tinggi negeri menjadi Badan Layanan Umum (BLU) atau badan hukum memberi keleluasaan bagi institusi untuk mencari pendanaan mandiri, yang sering kali berdampak pada kenaikan biaya pendidikan bagi mahasiswa.
Selain itu, terjadi pula komodifikasi pengetahuan, yakni ketika ilmu dan pendidikan diperlakukan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan di pasar global. Pendidikan dinilai berdasarkan logika untung-rugi, mahal-murah, sehingga mengabaikan prinsip pendidikan sebagai hak universal dan sarana mencerdaskan kehidupan bangsa.
Akibatnya, pendidikan semakin menjauh dari cita-citanya sebagai praktik pembebasan dan pembudayaan. Sekolah dan kampus lebih menekankan kepatuhan pada kurikulum yang dipaketkan demi sertifikasi, bukan penanaman kecintaan terhadap ilmu, keadilan sosial, atau kesadaran anti-penindasan.
Praktik ini juga mencabut pendidikan dari akar filosofisnya. Guru tampil sebagai sosok yang kelelahan secara struktural, sementara peserta didik kehilangan ruang untuk tumbuh secara utuh. Pendidikan pun terintegrasi dalam logika industri dan konsumsi, di mana kompetisi dan globalisasi mendorong manusia berlomba melakukan akumulasi modal.
Pendidikan modern memang membawa kemajuan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, namun juga menyisakan problem serius dalam dimensi kemanusiaan.
Orientasi pada nilai, peringkat, dan sertifikat menggeser makna proses belajar itu sendiri. Peserta didik diposisikan sebagai objek sistem, bukan subjek yang membangun pengalaman dan makna belajar.
Kurikulum yang seragam memperkuat pola pikir homogen, mengabaikan konteks lokal, budaya, dan pengalaman hidup peserta didik. Akibatnya, pendidikan kehilangan ruhnya sebagai proses pembentukan manusia seutuhnya, yakni manusia yang berpikir, berperasaan, dan memiliki kesadaran etis serta sosial. (*)
Tidak ada komentar