Aliansi Buruh Halmahera Tengah Bersatu mendesak Gubernur Maluku Utara agar menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Halmahera Tengah tahun 2025 sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten. Halmahera Tengah, Nalartimur – Aliansi Buruh Halmahera Tengah Bersatu mendesak Gubernur Maluku Utara agar membentuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) Halmahera Tengah tahun 2025 sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten.
Desakan tersebut disampaikan menyusul penandatanganan berita acara rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten pada tanggal 24 Desember 2024.
Dalam rekomendasi itu, perwakilan serikat pekerja mengusulkan kenaikan UMK dengan mengacu pada formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, yakni perhitungan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan nilai alfa 0,7.
Berdasarkan formula tersebut, UMK Halmahera Tengah diusulkan naik sebesar Rp 435.232 atau sekitar 12,70 persen dari tahun sebelumnya.
Namun, Aliansi Buruh Halteng menilai Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Halmahera Tengah tidak mematuhi ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2025.
Apindo, yang diwakili Rosalina Sangaji, justru mengusulkan agar UMK Halmahera Tengah mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara dengan kenaikan hanya sekitar 2 persen.
“Usulan Apindo tidak hanya bertentangan dengan regulasi, tetapi juga sangat jauh dari standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang tercatat sebesar Rp 4.431.339,” demikian pernyataan Aliansi Buruh Halteng dalam rilis resminya, Senin (29/12/2025).
Aliansi Buruh juga menyoroti kondisi ekonomi Halmahera Tengah yang dinilai cukup baik. Data menunjukkan pertumbuhan ekonomi daerah mencapai 18,40 persen dengan tingkat inflasi minus 0,17 persen. Angka tersebut menandakan perekonomian daerah tumbuh signifikan dengan tekanan inflasi yang sangat rendah.
Meski begitu, mereka menyaring siapa pihak yang benar-benar menikmati pertumbuhan ekonomi tersebut. Menurut Aliansi Buruh Halteng, tambahan ekonomi tidak hanya dapat dinikmati oleh segelintir pemilik modal dan korporasi tambang.
“Kekayaan yang dihasilkan dari sumber daya alam Fagogoru harus didistribusikan secara adil kepada masyarakat Halmahera Tengah, khususnya kelas pekerja yang menjadi tulang punggung operasional industri pertambangan,” tegas mereka.
Aliansi Buruh Halteng menilai Pemerintah Provinsi Maluku Utara memiliki peran krusial dan tanggung jawab moral dalam penetapan UMK Halmahera Tengah. Pemerintah diminta untuk memastikan manfaat pertumbuhan ekonomi benar-benar dirasakan oleh lapisan masyarakat paling bawah melalui kebijakan upah yang berkeadilan.
Atas dasar itu, Aliansi Buruh Halmahera Tengah menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, meminta Gubernur Maluku Utara menetapkan UMK Halmahera Tengah sesuai dengan usulan serikat pekerja melalui Dewan Pengupahan Kabupaten, yakni kenaikan sebesar Rp 435.232 atau 12,70 persen.
Kedua, mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD Halmahera Tengah agar secara aktif mendorong dan mengawal aspirasi buruh kepada Gubernur Maluku Utara demi kepentingan upah yang layak dan sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2025. (Abi/Red)
Tidak ada komentar