APMP-Malut Jabodetabek Desak Pencabutan IUP PT Aneka Niaga Prima

waktu baca 3 menit
Senin, 23 Feb 2026 20:16 226 Hasbi Ade

Jakarta, Nalartimur — Aktivitas pertambangan PT Aneka Niaga Prima di Pulau Gebe, yang dikaitkan dengan anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah IX Fraksi PDI Perjuangan, Shanty Aldha Nathalia, diduga melanggar sejumlah aturan serta mengabaikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih.

Dugaan tersebut mengemuka karena kegiatan pertambangan dilaporkan beroperasi di Pulau Fau, yang dikategorikan sebagai pulau kecil.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pulau kecil memiliki pembatasan terhadap aktivitas pertambangan.
PT Aneka Niaga Prima memiliki izin dengan Nomor 540/KEP/336/2012 untuk konsesi tambang nikel di Pulau Fau.

Pulau tersebut memiliki luas sekitar 5,45 kilometer persegi sehingga dinilai rentan terhadap kerusakan lingkungan dan berpotensi mengancam kelestarian pulau-pulau kecil di Halmahera Tengah.

Selain itu, perusahaan tersebut juga diduga melakukan penambangan di luar Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) serta berpotensi mengancam ekosistem mangrove yang seharusnya dilindungi.

Pengurus Asosiasi Pemuda Mahasiswa dan Pelajar Maluku Utara (APMP-Malut) Jabodetabek, Ilham A. Radjaman, menilai aktivitas tambang yang dikaitkan dengan Shanty Aldha Nathalia yang juga merupakan anggota DPR RI Komisi XII bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, Lingkungan Hidup, dan Investasi tidak sejalan dengan tanggung jawab sebagai pejabat publik.

“Sangat disayangkan. Sebagai anggota parlemen, tidak seharusnya Shanty Aldha terlibat dalam aktivitas tambang dengan praktik bisnis yang diduga merusak lingkungan,” ujar Ilham, Senin (23/2/2026).

APMP-Malut juga menduga aktivitas pertambangan tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K), serta merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang menekankan larangan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan dan tatanan sosial.
Ilham menilai penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran tersebut belum maksimal.

“Kami menilai aparat penegak hukum belum maksimal mengusut dugaan illegal mining yang terhubung dengan jaringan bisnis Shanty Aldha Nathalia,” katanya.

Berdasarkan kajian APMP-Malut, aktivitas bisnis ekstraktif yang dikaitkan dengan Shanty Aldha Nathalia tidak hanya terjadi di Pulau Fau.

Melalui PT Smart Marsindo, aktivitas perusahaan dalam beberapa bulan terakhir disebut telah menimbulkan sedimentasi tambang yang berdampak ke permukiman di Desa Elfanun, Pulau Gebe, Halmahera Tengah.

Selain itu, Shanty Aldha Nathalia juga disebut masih tercatat sebagai Direktur Utama PT Arumba Jaya Perkasa di Kabupaten Halmahera Timur.

APMP-Malut menilai negara perlu hadir untuk menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih di Pulau Gebe.

“Pulau Gebe seharusnya menjadi pelajaran penting. Ketika aktivitas pertambangan sebelumnya meninggalkan jejak kerusakan ekologis, negara wajib melakukan pemulihan dan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi mengancam ruang hidup masyarakat,” ujar Ilham.

APMP-Malut Jabodetabek menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di Kementerian ESDM pada Rabu mendatang untuk mendesak pencabutan IUP PT Aneka Niaga Prima.

Penulis: Hasbi Ade

Editor: Hasbi Ade

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA