Bupati Yahukimo Larang Peredaran Minuman Beralkohol

waktu baca 2 menit
Jumat, 9 Jan 2026 14:46 223 Nalar Timur

Yahukimo, Nalartimur — Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli, S.H., M.H., secara tegas melarang peredaran minuman beralkohol (miras) di wilayah Kabupaten Yahukimo.

‎Pernyataan tersebut disampaikan pada Jumat, 9 Januari 2026, di halaman Kantor Bupati Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan.

‎Kegiatan itu dihadiri tokoh gereja dari berbagai denominasi, anggota DPRD Kabupaten Yahukimo, Kapolres Yahukimo, Dandim setempat, serta Ketua KNBPI Kabupaten Yahukimo.

‎Larangan ini dikeluarkan sebagai upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif konsumsi miras.

Dalam sambutannya, Bupati Didimus Yahuli menyatakan bahwa peredaran miras telah menimbulkan berbagai persoalan sosial, termasuk meningkatnya kekerasan, gangguan keamanan, serta rusaknya masa depan anak-anak dan remaja.

‎Menurutnya, pemerintah daerah berkewajiban mengambil langkah tegas demi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.

‎Tokoh gereja yang hadir menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut.

‎Mereka menilai miras telah menjadi salah satu penyebab utama rusaknya keharmonisan keluarga dan menurunnya kualitas kehidupan sosial di masyarakat.

‎Gereja, kata mereka, siap mendukung pemerintah dalam upaya pencegahan dan pembinaan moral generasi muda.

‎Kapolres Yahukimo menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap pelanggaran terkait peredaran dan penyimpanan miras ilegal.

‎Ia menyampaikan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten dengan dukungan seluruh elemen masyarakat.

Sementara itu, Dandim setempat menyatakan TNI siap bersinergi dengan Polri dan pemerintah daerah, khususnya dalam pengawasan jalur distribusi dan pengamanan wilayah agar tidak menjadi pintu masuk miras ke Kabupaten Yahukimo.

‎Dukungan juga datang dari DPRD Kabupaten Yahukimo.

‎Salah satu anggota DPRD menyampaikan bahwa regulasi terkait larangan peredaran miras telah dibahas dan akan segera diberlakukan sebagai payung hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.

Ketua KNBPI Kabupaten Yahukimo menambahkan bahwa pihaknya akan melibatkan pemuda dalam kegiatan edukasi mengenai bahaya miras serta mendukung pengawasan di lingkungan masyarakat.

‎Menutup kegiatan tersebut, Bupati Didimus Yahuli menegaskan bahwa larangan peredaran miras berlaku tanpa pengecualian di seluruh wilayah Kabupaten Yahukimo.

‎Ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan masa depan generasi muda.

 

‎(Yafretus Ilintamon)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA