Diduga Hindari Pesangon, PT Industri Abadi Jaya Alihkan Buruh ke Perusahaan Lain

waktu baca 5 menit
Rabu, 11 Feb 2026 15:13 96 Nalar Timur

‎Halamahera Selatan, Nalartimur — Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pemberhentian buruh kembali menghantui di Indonesia. Kali ini dialami puluhan buruh PT Industri Abadi Jaya (IAJ), perusahaan yang beroperasi di Pulau Obi, Desa Kawasi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.

‎Para buruh mengeluhkan belum dibayarkannya hak-hak ketenagakerjaan setelah mengalami PHK dan pemberhentian kerja. PT IAJ diduga melakukan PHK dan pemberhentian buruh tanpa memberikan kompensasi serta pemenuhan hak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Berdasarkan keterangan para buruh, sebanyak sekitar 4 orang mengalami PHK, sementara sekitar 56 orang lainnya diberhentikan. Hingga kini, mereka mengaku belum menerima sisa jaminan hak ketenagakerjaan dari pihak perusahaan.

Daftar nama-nama buruh yang diberhentikan atau dialihkan ke PT IMJ, termasuk 4 buruh yang di PHK, namun dipekerjakam kembali.

‎‎Salah seorang buruh yang telah bekerja selama tujuh tahun, berinisial PW, mengaku kecewa karena hak-haknya belum dipenuhi. Ia menyebut telah berulang kali mendatangi pihak perusahaan untuk menuntut pembayaran kompensasi, namun belum memperoleh kepastian.

‎“Perusahaan hanya memberikan janji tanpa realisasi. Saya sudah bekerja selama tujuh tahun, tetapi tidak menerima pesangon maupun jaminan hak lainnya. Saya bahkan sudah mengurusnya sampai ke kantor induk dan disepakati dalam sebuah surat pernyataan, namun hingga kini tidak direalisasikan,” ujar PW kepada media, Kamis (5/2/2026).

Ironisnya, pembayaran sisa hak buruh tersebut dialihkan ke PT Inovasi Jaya Maju (IMJ). PW menduga pengalihan itu dilakukan agar PT IAJ menghindari kewajiban pembayaran pesangon dan hak buruh lainnya.

Surat Pernyataan PW bersama pihak perusahaan terkait pembayaran sisa hak buruh yang ditandatangani 27 November 2025.

‎“Kami dialihkan ke PT IMJ. Kemungkinan PT IAJ ingin menghindar dari pembayaran sisa pesangon atau jaminan hak kami,” katanya.

‎PW menjelaskan, surat pernyataan tersebut ditandatangani pada 27 November 2025 di Kawasi. Surat itu melibatkan PT Inovasi Jaya Maju (IMJ) sebagai pihak pertama, Pastigock Worimun sebagai pihak kedua, serta perwakilan IR HJF sebagai pihak ketiga.

Dalam surat tersebut, PT IMJ menyatakan kesediaan dan komitmen untuk membayarkan sisa hak yang wajib diterima Pastigock Worimun. Pembayaran disepakati dilakukan sejak 27 November hingga 11 Desember 2025, dengan jangka waktu maksimal 14 hari kalender. Namun hingga kini, pembayaran tersebut belum direalisasikan.

“Sudah empat bulan tidak ada jawaban dari pihak perusahaan,” ungkap PW.

‎PW juga mengaku di-PHK karena tidak dijemput bekerja. Keesokan harinya ia menerima Surat Peringatan Ketiga (SP3) dan langsung dikenakan PHK.

 

Surat Peringatan Ketiga (SP3) dan Surat PHK PW.

Status kerja dipersoalkan

Selain PW, buruh lain juga mengeluhkan hal serupa. Seorang buruh berinisial IW mengatakan, puluhan pekerja PT IAJ mengalami PHK dan pemberhentian dengan alasan yang tidak jelas.

‎“Kami mau dimutasi, tetapi hak kami tidak diberikan. Ada yang sudah bekerja 3 tahun, 5 tahun, bahkan 7 tahun, tetapi dilepaskan begitu saja,” ujar IW saat dihubungi media, Minggu (8/2/2026).

IW menyebut, dalam surat yang diterimanya tertulis pemberhentian kontrak, sementara pihak perusahaan menyatakan mereka adalah buruh harian lepas. Menurut IW, jika statusnya pemberhentian kontrak, maka perusahaan tetap wajib membayar pesangon.

Surat Keterangan Berakhirnya Kontrak Kerja IW

‎“Pihak perusahaan bilang PT IAJ sudah tidak ada. Tapi kalau memang tidak ada, kenapa ID Card dan slip gaji kami masih atas nama PT IAJ?” katanya.

IW juga mempertanyakan pengalihan ke PT IMJ. Menurutnya, pengalihan tersebut tidak menjelaskan bagaimana nasib masa kerja buruh di PT IAJ.

‎“Kalau kami dipindahkan ke PT IMJ, bagaimana dengan masa kerja kami di PT IAJ? Pesangon kami bagaimana?” ujarnya.

‎Ia menambahkan, PT IAJ dan PT IMJ memiliki pemilik yang sama, meski manajemennya berbeda. Menurutnya, pergantian pengelolaan perusahaan diduga menjadi alasan pengalihan buruh tanpa kejelasan hak.

‎IW mengungkapkan bahwa selama lima tahun bekerja di PT IAJ, mereka tidak mendapatkan fasilitas dasar seperti makanan, BPJS Ketenagakerjaan, alat pelindung diri (APD) yang layak, serta jam istirahat.

‎“Upah tidak pernah naik, bahkan pernah diturunkan. Helm dan sepatu harus kami bayar sendiri. Seragam baru diberikan setelah satu tahun dan itu pun harus diminta,” ungkapnya.

Surat Keterangan Kerja untuk IW.

Bantah status kerja buruh harian lepas

Sementara itu, buruh lain berinisial J, yang telah bekerja lebih dari tiga tahun di PT IAJ, juga menyampaikan keluhan serupa. Ia menyebut selama bekerja tidak pernah menerima kontrak kerja yang jelas, tidak mendapatkan makanan, APD, maupun kepastian pesangon.

‎“Kami heran, jika PT IAJ disebut sudah tidak ada, tetapi slip gaji kami masih atas nama PT IAJ,” ujar J, Selasa (10/2/2026).

‎J menjelaskan, sebagian buruh masih bekerja karena pengalihan ke PT IMJ dilakukan secara bertahap. Sementara empat buruh yang sempat di-PHK telah dipekerjakan kembali, namun masih berada di bawah PT IAJ.

‎Menurut J, pihak perusahaan terkesan mempercepat pengalihan buruh ke PT IMJ untuk menghindari kewajiban pembayaran hak-hak ketenagakerjaan oleh PT IAJ.

Upaya konfirmasi

‎Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah berupaya menghubungi pihak PT IAJ melalui admin perusahaan, Lidia, via pesan WhatsApp. Admin tersebut sempat membalas dengan menanyakan maksud pemberhentian tersebut.

‎“Yang mau diberhentikan dalam hal apa ya, Pak?” tulisnya dalam pesan WhatsApp, Selasa (10/2/2026).

‎Namun setelah redaksi mengajukan sejumlah pertanyaan lanjutan, pesan tersebut tidak lagi mendapat balasan. Redaksi juga telah meminta nomor kontak manajemen dan HRD PT IAJ, namun hingga kini belum memperoleh tanggapan.

Penulis: Hasbi Ade

Editor: Hasbi Ade

Publisher: Nalar Timur

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA