Hutan Gane Dalam yang kini di menjadi pertumbuhan kelapa sawit | Foto: Mongabay Oleh: Safry Thanjer
Ekspansi perkebunan kelapa sawit kembali menjadi ancaman serius bagi ruang hidup masyarakat di wilayah Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan. Isu rencana perluasan konsesi oleh PT GMM mencuat ke ruang publik, memicu keresahan warga, serta membuka kembali ingatan kolektif tentang dampak destruktif industri sawit di wilayah Gane Dalam dan sekitarnya.
Meski hingga kini belum terdapat pernyataan resmi dari pihak perusahaan, sejumlah indikasi awal telah dirasakan masyarakat. Di antaranya, pengumpulan kartu tanda penduduk (KTP), pendekatan informal kepada warga, serta penyampaian janji-janji kesejahteraan yang dikemas atas nama pembangunan dan peningkatan ekonomi.
Fenomena ini bukanlah hal baru. Di berbagai wilayah Indonesia, ekspansi perkebunan sawit kerap disertai narasi serupa: penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan, dan kesejahteraan masyarakat.
Namun, pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa realitas yang terjadi sering kali bertolak belakang. Konflik sosial, kerusakan lingkungan, hilangnya sumber air bersih, melemahnya kedaulatan pangan, serta peminggiran masyarakat lokal dari tanahnya sendiri menjadi konsekuensi yang berulang.
Kelompok yang paling terdampak dari rencana ekspansi ini adalah masyarakat Gane Timur—petani, nelayan, serta komunitas adat—yang selama ini menggantungkan hidup pada tanah, hutan, dan sumber air di wilayah tersebut. Mereka bukan sekadar objek pembangunan, melainkan subjek kehidupan dengan keterikatan historis, kultural, dan ekologis yang kuat terhadap ruang hidupnya.
Di sisi lain, terdapat korporasi perkebunan kelapa sawit seperti PT GMM yang memiliki modal, akses kekuasaan, dan legitimasi hukum. Negara, melalui pemerintah daerah dan pemerintah pusat, memegang peran strategis—baik sebagai regulator, fasilitator investasi, maupun sebagai pihak yang berkewajiban melindungi hak-hak warga negara. Media, organisasi masyarakat sipil, serta generasi muda Gane Timur juga menjadi aktor penting dalam membentuk opini publik dan arah kebijakan ke depan.
Ironisnya, dalam banyak kasus, masyarakat justru diposisikan saling berhadapan. Sebagian warga tergiur oleh janji ekonomi jangka pendek, sementara yang lain berupaya mempertahankan tanah dan ruang hidupnya. Konflik horizontal semacam ini kerap dimanfaatkan untuk memperlancar proses ekspansi, sementara persoalan struktural yang menjadi akar konflik tidak terselesaikan.
Isu ekspansi sawit di Gane Timur menguat dalam beberapa waktu terakhir, seiring beredarnya informasi tidak resmi di tengah masyarakat mengenai rencana perluasan konsesi. Namun, secara historis, persoalan ini telah berakar sejak awal masuknya industri sawit ke wilayah Gane Dalam, Kecamatan Gane Barat Selatan, beberapa tahun lalu.
Pengalaman tersebut membuat masyarakat kini lebih waspada. Dampak ekologis dan sosial yang terjadi di masa lalu belum sepenuhnya pulih, namun bayang-bayang ekspansi baru kembali mencuat. Artikel Mongabay.id bertanggal 1 Januari 2021 berjudul “Cerita dari Gane: Saat Seteru Antarwarga dan Hama Merebak Pasca Kebun Sawit Datang” menjadi pengingat bahwa dampak sawit bukan sekadar ancaman di masa depan, melainkan realitas yang telah dan masih dirasakan warga.
Kekhawatiran saat ini memang terpusat di wilayah Gane Timur. Namun, dampak ekspansi sawit tidak mengenal batas administratif. Pengalaman di Gane Dalam dan Gane Barat Selatan menjadi cermin atas potensi risiko yang dapat terjadi di wilayah lain di sekitarnya.
Hutan tropis yang selama ratusan tahun berfungsi sebagai penyangga kehidupan terancam berubah menjadi hamparan monokultur kelapa sawit. Sungai dan mata air yang mengalir melintasi desa-desa berisiko tercemar limbah industri. Lahan pertanian yang sebelumnya menjadi sumber pangan lokal berpotensi beralih fungsi, sehingga masyarakat semakin bergantung pada pasokan dari luar wilayah.
Dengan demikian, ekspansi sawit tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga mengubah struktur sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat secara menyeluruh. Penolakan terhadap ekspansi perkebunan sawit bukanlah sikap anti-pembangunan.
Sebaliknya, penolakan tersebut merupakan respons rasional terhadap dampak nyata yang telah dan berpotensi terjadi. Secara ekologis, perkebunan kelapa sawit merupakan sistem monokultur dengan tingkat keanekaragaman hayati yang rendah, menggantikan ekosistem hutan alam yang kompleks.
Akar tanaman sawit yang relatif dangkal tidak mampu menyerap air hujan secara optimal, sehingga meningkatkan limpasan permukaan yang berpotensi memicu banjir dan longsor. Limbah cair dari pabrik pengolahan sawit mengandung senyawa organik yang dapat meningkatkan nilai Total Suspended Solids (TSS) dan Chemical Oxygen Demand (COD), yang berdampak pada pencemaran sungai dan sumber air bersih.
Dari sisi sosial, ekspansi sawit kerap memicu konflik antarwarga, melemahkan solidaritas sosial, dan menurunkan posisi tawar masyarakat. Tanah yang memiliki nilai sosial, budaya, dan ekologis direduksi menjadi semata-mata komoditas ekonomi. Masyarakat dihadapkan pada pilihan terbatas: menjadi buruh di tanah sendiri atau kehilangan sumber penghidupan.
Lebih jauh, ekspansi sawit berpotensi mengancam kedaulatan pangan. Alih fungsi lahan pertanian mengurangi kemampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pangannya secara mandiri, meningkatkan ketergantungan pada pasar, serta memperbesar kerentanan terhadap krisis pangan.
Dalam praktiknya, ekspansi sawit sering kali tidak dilakukan secara terbuka dan transparan. Prosesnya berlangsung perlahan dan sistematis, dengan berbagai pendekatan kepada masyarakat. Pengumpulan KTP warga dengan alasan pendataan atau program bantuan sosial kerap menjadi pintu masuk awal, disertai janji pekerjaan dan kesejahteraan.
Sementara itu, informasi resmi yang disampaikan kepada publik sering kali minim atau tidak jelas. Pernyataan bahwa “belum ada keputusan final” justru menciptakan ketidakpastian dan tekanan psikologis bagi masyarakat. Dalam kondisi tersebut, warga terpaksa hidup dalam kecemasan tanpa kepastian mengenai masa depan tanah dan ruang hidup mereka.
Negara, yang seharusnya hadir sebagai pelindung hak warga, dalam banyak kasus dinilai belum menjalankan fungsi tersebut secara optimal. Proses persetujuan masyarakat sering kali tidak sepenuhnya mengacu pada prinsip free, prior, and informed consent (FPIC), sehingga legitimasi sosial dari proyek yang direncanakan patut dipertanyakan.
Bagi masyarakat yang hidup bergantung pada tanah, hutan, dan air, kehilangan ruang hidup berarti kehilangan masa depan. Ketika sumber daya alam dikuasai sepenuhnya oleh korporasi, masyarakat kehilangan pilihan hidup yang layak dan bermartabat.
Menolak ekspansi sawit merupakan upaya mempertahankan hak atas lingkungan hidup yang sehat, kedaulatan pangan, dan martabat kemanusiaan. Ini adalah perjuangan untuk memastikan bahwa pembangunan tidak berlangsung dengan mengorbankan manusia dan alam.
Dalam konteks ini, generasi muda Gane Timur memegang peran penting. Sikap kritis, kesadaran ekologis, serta keberanian untuk bersuara menjadi penopang utama dalam mengawal masa depan wilayahnya. Transparansi, partisipasi publik yang bermakna, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat harus menjadi prasyarat utama dalam setiap rencana investasi.
Pada akhirnya, pertanyaan yang dihadapi bersama adalah: apakah kita akan mewariskan konflik sosial dan lingkungan yang rusak kepada generasi mendatang, atau tanah yang subur, hutan yang lestari, dan kehidupan yang bermartabat? (*)
Tidak ada komentar