GPM Garut saat menggelar aksi demonstrasi di area pertambangan Batuan PT Hijrah Nusatama di Desa Dolik. | Foto: GPM Garut Halmahera Selatan, Nalartimur — Gerakan Pelajar Mahasiswa Gane Barat Utara (GPM-Garut) menggelar aksi demonstrasi di lokasi pertambangan batuan (Galian C) milik PT Hijrah Nusatama yang diduga beroperasi tanpa kelengkapan perizinan di Desa Dolik, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Aksi yang mengusung tema “Masyarakat Garut Menuntut Keras Tangkap dan Adili Direktur PT Hijrah Nusatama” disertai sejumlah umbul-umbul bertuliskan “Boikot PT Hijrah yang Ilegal” dan “Cabut Izin Pertambangan Batuan PT Hijrah”.
Ketua Bidang Advokasi GPM-Garut, Isra M. Bano, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan audiensi bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara.
Dalam pertemuan itu, menurut Isra, pihak BWS menyatakan tidak mengetahui adanya aktivitas pertambangan batuan yang dilakukan PT Hijrah Nusatama.
Isra menjelaskan, berdasarkan prosedur, aktivitas pertambangan batuan yang memanfaatkan wilayah sungai harus mengantongi Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari BWS Maluku Utara.
“PT Hijrah Nusatama tidak memiliki rekomtek, namun hingga saat ini masih melakukan aktivitas di wilayah sungai,” ujar Isra saat hearing bersama pemerintah kecamatan, Selasa (24/2/2026).
Selain itu, Isra juga mempertanyakan peran pengawasan pemerintah kecamatan terhadap aktivitas pertambangan batuan tersebut.
Ia menilai, meskipun izin Galian C diterbitkan oleh pemerintah provinsi, pemerintah kecamatan tetap memiliki kewenangan untuk mempertanyakan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta aspek teknis lainnya. Ia juga menyebut aparat penegak hukum memiliki kewenangan dalam hal tersebut.
“Dari tahun 2025 hingga 2026, kami belum melihat sikap tegas pemerintah kecamatan dalam menangani persoalan ini,” katanya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Camat Gane Barat Utara, Abdul Rajak, menyampaikan apresiasi atas aspirasi yang disampaikan GPM-Garut terkait aktivitas PT Hijrah Nusatama di wilayahnya.
“Pemerintah kecamatan siap menindaklanjuti tuntutan ini. Namun perjuangan tidak boleh berhenti di sini. Masyarakat Gane Barat Utara memiliki banyak hak dan kewajiban terkait aktivitas Galian C,” ujarnya.
Abdul Rajak menegaskan, pemerintah kecamatan bersama 12 desa di wilayahnya siap mendukung proses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang itu salah, kita tindak. Kalau benar, kita proses sesuai aturan. Seluruh pemerintah desa di Kecamatan Gane Barat Utara mendukung langkah ini,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Namun, ia berharap proses yang ditempuh tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Kami sudah berdialog dengan pihak kepolisian. Harapannya, perjuangan ini berjalan sesuai prosedur, dan pemerintah siap berada di belakang masyarakat,” ujarnya.
Penulis: Hasbi Ade
Editor: Hasbi Ade
Publisher: Nalar Timur
Tidak ada komentar