Indonesia Emas dalam Secangkir Air Keruh: Suara dari Pinggiran Smelter

waktu baca 4 menit
Sabtu, 14 Feb 2026 02:13 14 Nalar Timur

Oleh: M. Ghazali Faraman | Mahasiswa Hukum Unkhair Sekaligus Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Maidi

“Alam bisa mencukupi kebutuhan setiap manusia, namun alam tidak akan pernah cukup untuk memenuhi keserakahan satu manusia.” — Mahatma Gandhi

​Kutipan Mahatma Gandhi di atas bukanlah sekadar dekorasi kata, melainkan sebuah ironi yang kini menemukan panggung tragisnya di tanah Maluku Utara. Di Jakarta, dalam ruang-ruang rapat yang sejuk dan steril, narasi “Indonesia Emas 2045” didengungkan dengan kemegahan angka-angka statistik.

Namun, jika kita terbang ke jazirah Moloku Kie Raha, menembus pekatnya debu jalanan dan aroma sulfur yang menyengat, kemilau emas itu mendadak luruh. Ia berganti dengan warna sungai yang kecokelatan dan sesak napas yang panjang dari warga di pinggiran lingkar tambang.

​Sebagai mahasiswa hukum, saya mencium adanya aroma diskontinuitas antara janji konstitusi dan realitas agraria. Hukum, yang secara filosofis merupakan instrumen perlindungan hak asasi manusia, kini nampak mengalami degradasi fungsi menjadi sekadar stempel legalitas bagi ekstraksi sumber daya alam yang ugal-ugalan. Kita sedang mempertaruhkan masa depan demi kurva pertumbuhan, namun dengan dingin mengabaikan ruang hidup yang tak tergantikan.

​Paradoks Hilirisasi: Kemakmuran atau Penindasan Terstruktur?

​Maluku Utara hari ini adalah “anak emas” ekonomi global. Berkat cadangan nikel yang melimpah, provinsi ini menjelma menjadi episentrum hilirisasi baterai kendaraan listrik dunia. Namun, di balik angka pertumbuhan ekonomi yang melambung, terselip anomali yang menyayat hati. Di Kawasi, Pulau Obi, kita menyaksikan sebuah desa yang secara perlahan “diasingkan” dari sejarahnya demi ekspansi industri.

Relokasi paksa yang berlindung di balik dalih keamanan nasional sejatinya adalah bentuk represi halus terhadap pemilik sah tanah leluhur. Ketika sumur-sumur warga tak lagi jernih dan laut tak lagi ramah bagi nelayan, kita patut bertanya: Di mana kedaulatan negara saat hak atas lingkungan hidup yang sehat—sebagaimana diamanatkan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945—dikurbankan di atas altar investasi?

Gelegat Perlawanan: Menolak Menjadi Tumbal Kemajuan

​Ketulian penguasa terhadap keresahan warga justru menjadi sumbu bagi api perlawanan yang semakin membesar. Di Sagea, perjuangan menjaga kawasan karst dan Goa Bokimaruru bukan sekadar gerakan emosional, melainkan upaya mempertahankan benteng ekologi terakhir. Kerusakan sungai Sagea yang berulangkali menghitam adalah bukti nyata bahwa pengawasan lingkungan kita sedang mengalami “mati suri”.

​Ironi serupa namun lebih tajam terjadi di Maba Sangaji. Perlawanan masyarakat adat di sana dalam mempertahankan hutan bukanlah tindakan makar, melainkan amanah konstitusional untuk menjaga bumi. Namun, hukum kita nampak sedang mengidap “buta warna” sosial; ia sangat responsif dan tajam saat digunakan untuk memidanakan petani yang menghalangi alat berat, namun mendadak birokratis dan tumpul saat harus menyeret korporasi yang mencemari sumber kehidupan warga.

​Tak kalah tragis adalah nasib Suku Tobelo Dalam (O’Hongana Manyawa). Bagi mereka, hutan adalah “apotek” dan identitas. Kini, mereka dipaksa menjadi martir di tanah sendiri. Tanpa perlindungan hak adat yang konkret, visi 2045 bagi mereka bukanlah tentang kesejahteraan, melainkan tentang lonceng kematian kebudayaan.

Dari Makelar Investasi Menuju Pembiaran Sistematis

​Di sinilah nurani kolektif kita harus digugat. Kritik ini tertuju langsung kepada Pemerintah Daerah maupun Nasional. Wahai pemangku kebijakan, tidakkah ada rasa malu saat memamerkan pertumbuhan ekonomi di panggung internasional, sementara di saat yang sama kalian membiarkan rakyat meminum air yang terkontaminasi logam berat?

​Pemerintah daerah seolah kehilangan “taji” dan marwahnya untuk membela warga di hadapan raksasa korporasi. Ada kecenderungan otoritas publik bertransformasi menjadi makelar investasi ketimbang menjadi pelindung rakyat. Kalian sibuk membentangkan karpet merah bagi modal asing, namun menutup pintu rapat-rapat saat warga datang membawa botol berisi air keruh hasil dampak tambang sebagai bentuk protes.

​Di level nasional, kebijakan “Jakarta-sentris” seringkali abai terhadap kompleksitas ekologi pulau-pulau kecil. Bagi pusat, nikel hanyalah komoditas baterai kendaraan listrik yang terlihat “hijau” di mata dunia. Namun bagi kami di Maluku Utara, ia adalah penggundulan hutan, hilangnya kedaulatan laut, dan debu yang merusak paru-paru anak cucu kami. Apakah harga “Indonesia Emas” harus dibayar dengan “Indonesia Cemas” bagi masyarakat lokal?

Menolak “Emas” yang Berdarah

​Indonesia Emas 2045 tidak akan pernah benar-benar berkilau jika fondasinya adalah ketidakadilan ekologis. Kemajuan ekonomi yang diraih dengan cara menginjak hak masyarakat adat dan merobek tenun ekosistem adalah kemajuan yang semu dan pengecut. Pembangunan sejati adalah pembangunan yang memanusiakan manusia, bukan yang mendewakan mesin dan angka pertumbuhan.

​Pemerintah harus berhenti menjadi penonton yang apatis. Hentikan kriminalisasi terhadap warga di Kawasi, Sagea, Maba Sangaji, hingga masyarakat adat Tobelo Dalam. Jika pembangunan tetap dipaksakan dengan cara memunggungi rakyat, maka tahun 2045 nanti kita mungkin akan menjadi negara kaya secara statistik, namun bangkrut secara moral dan nurani.

​Sudah saatnya suara dari pelosok Halmahera didengar dengan saksama. Sebelum emas yang kalian dambakan benar-benar berubah menjadi kutukan bagi generasi mendatang. Jangan sampai di tahun 2045 nanti, anak cucu kita bertanya dengan getir: “Di mana emas yang kalian banggakan itu?”, dan kita hanya bisa tertunduk lesu, menunjuk ke arah sekumpul air keruh di dalam cangkir mereka—air mata dari tanah yang telah kita khianati bersama.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA