Ketimpangan dan Ketidakpastian: Membaca Ulang Skala Prioritas Negara

waktu baca 4 menit
Kamis, 22 Jan 2026 21:15 7 Nalar Timur

Oleh: Rahmat Rajak | Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Bandung

Keputusan pemerintah mengangkat sekitar 32 ribu pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PPPK per 1 Februari 2026 menunjukkan satu hal penting: negara sebenarnya mampu bertindak cepat, tegas, dan sistematis dalam memberikan kepastian kerja bagi aparatur publik.

‎Namun, di titik inilah pertanyaan mendasar muncul dan sulit dihindari: mengapa ketangkasan negara tersebut tidak pernah sepenuhnya hadir bagi ratusan ribu guru honorer?

‎Pertanyaan ini bukan untuk membandingkan dua kelompok pekerja negara, melainkan untuk menguji konsistensi prioritas konstitusional dan keadilan kebijakan publik.

‎Guru Honorer dan Ketidakpastian yang Dinormalisasi

‎Guru honorer telah lama menjadi tulang punggung sistem pendidikan nasional. Mereka mengisi kekosongan formasi ASN, menjaga sekolah tetap beroperasi di daerah terpencil maupun perkotaan, serta memastikan hak pendidikan warga negara tetap terpenuhi meski negara kerap absen secara struktural.

‎Ironisnya, status mereka justru dibiarkan menggantung selama bertahun-tahun. Berbagai data kementerian menunjukkan jumlah guru honorer masih mencapai ratusan ribu orang. Dalam sejumlah estimasi, bahkan berada di atas 700 ribu, tergantung pada definisi dan cakupan pendataan.

‎Alih-alih dipandang sebagai persoalan konstitusional, guru honorer sering direduksi menjadi sekadar angka dalam tabel kebijakan. Mereka diseleksi berlapis, dibatasi usia, dan dipertemukan dengan kuota formasi yang jauh dari kebutuhan riil sekolah.

‎Ketidakpastian ini seolah dinormalisasi. Mengabdi puluhan tahun tanpa kepastian hukum dan kesejahteraan dianggap sesuatu yang wajar. Di sisi lain, guru honorer dituntut menjadi profesi “super power”, namun hanya dihargai dengan ungkapan klasik: pahlawan tanpa tanda jasa.

‎Ketika Program Baru Lebih Cepat dari Amanat Konstitusi.

‎Tidak ada yang menyangkal pentingnya pemenuhan gizi sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia. Namun, dalam perspektif ketatanegaraan, pendidikan dan guru memiliki kedudukan khusus.

‎Pasal 31 UUD 1945 tidak menempatkan pendidikan sebagai pilihan kebijakan, melainkan sebagai kewajiban konstitusional negara. Pendidikan bukan program, tetapi mandat. Guru bukan pelengkap, melainkan pelaksana langsung perintah konstitusi.

‎Sebaliknya, SPPG—seberapa pun strategisnya—merupakan produk kebijakan eksekutif yang bersifat programatik. Ia lahir dari agenda pembangunan tertentu, bukan dari perintah eksplisit Undang-Undang Dasar.

‎Di sinilah kontradiksi itu tampak jelas. Negara bergerak cepat menjamin status ASN bagi aparatur programatik baru, tetapi bergerak lambat, bahkan ragu, memberi kepastian bagi mereka yang sejak lama menjalankan amanat konstitusi.

‎Jika prioritas negara dibaca dari kecepatan kebijakannya, maka pesan yang ditangkap publik menjadi problematik: yang baru lebih diutamakan daripada yang paling fundamental.

‎Asas Keadilan yang Terluka

‎Dalam perspektif hukum administrasi negara, situasi ini sulit dibenarkan. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) menuntut adanya keadilan, kepatutan, dan perlakuan yang wajar.

‎Guru honorer dan pegawai SPPG sama-sama menjalankan fungsi pelayanan publik. Bahkan, dalam konteks konstitusi, posisi guru jauh lebih sentral.

‎Namun, praktik kebijakan justru menunjukkan perlakuan yang tidak setara. Guru honorer yang telah lama mengabdi diwajibkan mengikuti seleksi yang sering mengabaikan rekam pengabdian, sementara aparatur baru disiapkan melalui jalur afirmasi sejak awal.

‎Jika negara memberi kemudahan struktural kepada satu kelompok, tetapi meletakkan hambatan sistemik pada kelompok lain yang lebih lama dan lebih strategis perannya, maka asas keadilan kehilangan maknanya. Negara tidak hanya dituntut bertindak legal, tetapi juga patut dan berkeadilan.

‎Anggaran dan Pilihan Politik

‎Alasan klasik yang kerap dikemukakan pemerintah adalah keterbatasan fiskal. Namun, pengangkatan puluhan ribu pegawai SPPG menjadi ASN justru membuktikan bahwa anggaran adalah soal pilihan, bukan keterpaksaan.

‎Ketika suatu kebijakan ditempatkan sebagai prioritas politik, regulasi dapat disesuaikan, anggaran disiapkan, dan desain kebijakan dirancang dengan relatif cepat. Fakta ini melemahkan argumen bahwa pengangkatan guru honorer terhambat semata-mata karena alasan keuangan.

‎Yang terlihat bukan ketidakmampuan negara, melainkan ketidakseriusan dalam menempatkan guru sebagai prioritas utama.

‎Masa Depan yang Mengkhawatirkan

‎Jika pola kebijakan ini terus berlanjut, masa depan guru honorer mengarah pada tiga kemungkinan.

‎Pertama, penyusutan alamiah, di mana mereka tersingkir oleh usia tanpa pernah menikmati kepastian. Kedua, pengangkatan parsial yang tak berujung dan hanya memperpanjang antrean keadilan. Ketiga, reformasi total ASN pendidikan—sebuah skenario ideal yang hingga kini belum tampak sebagai arus dominan kebijakan nasional.

‎Yang paling mengkhawatirkan bukan hanya nasib guru honorer, melainkan pesan simbolik yang dikirim negara: bahwa pengabdian panjang tidak selalu berbanding lurus dengan perlindungan hukum.

‎Cermin bagi Negara

‎Kebijakan pengangkatan pegawai SPPG sejatinya memperlihatkan kapasitas negara untuk bertindak cepat ketika visi, regulasi, dan anggaran berada dalam satu garis lurus. Dalam konteks ini, kebijakan tersebut menjadi cermin kemampuan negara itu sendiri.

‎Pertanyaannya adalah bagaimana kapasitas tersebut diarahkan untuk menuntaskan amanat konstitusi di bidang pendidikan. Jawabannya tidak cukup berhenti pada dokumen perencanaan, melainkan harus tercermin pada kepastian yang adil dan berkelanjutan bagi guru honorer.

‎Selama ketimpangan kebijakan masih terasa, wacana prioritas pendidikan akan terus berhadapan dengan satu tantangan mendasar: bagaimana negara memastikan agenda pembangunan tidak mendahului kewajiban konstitusionalnya sendiri. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA