Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malam Sangaji (IMS), melakukan kunjungan kerja ke Desa Baka Jaya, Kecamatan Patani, Jumat (2/1/2026) | Foto: Yudi Aher intronusantara fot Nalartimur Halmahera Tengah, Nalartimur — Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malam Sangaji (IMS), melakukan kunjungan kerja ke Desa Baka Jaya, Kecamatan Patani, Kabupaten Halmahera Tengah, Jumat (2/1/2026).
Dalam sambutannya, Bupati IMS menyoroti perbedaan antara program insentif, bantuan rumah layak huni, serta bantuan bagi ibu hamil.
Ia menegaskan bahwa program-program tersebut belum tersedia saat dirinya masih menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pj) Bupati.
“Semenjak saya menjabat sebagai Pj Bupati, belum ada insentif, bantuan rumah layak huni, beasiswa gratis, maupun pengobatan gratis,” ujar IMS.
Bupati IMS juga membandingkan Halmahera Tengah dengan 10 kabupaten/kota lainnya. Ia menegaskan bahwa beasiswa dan pengobatan gratis bukanlah hak mutlak masyarakat, melainkan bentuk dukungan dan keberpihakan pemerintah.
“Saya bersama Wakil Bupati, Ahlan Djumadil, menjalankan pemerintahan saat ini dan kemudian menerapkan program-program tersebut,” tuturnya.
Lebih lanjut, Bupati IMS mengingatkan seluruh kepala desa agar tidak bersikap pilih kasih dalam penyaluran bantuan rumah layak huni.
Ia menegaskan bahwa bantuan harus di berikan berdasarkan kriteria yang telah di tetapkan, bukan karena kedekatan keluarga atau jabatan.
Selain itu, IMS mengimbau perempuan atau ibu hamil yang menikah di luar Halmahera Tengah, namun memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Halmahera Tengah, agar melaporkan diri kepada pemerintah desa sehingga dapat menerima insentif sesuai ketentuan.
Ia juga menyinggung praktik tidak adil di tingkat desa, di mana ibu hamil yang memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa atau aparat desa mendapat bantuan lebih dulu, sementara warga yang telah lama tinggal di desa justru terabaikan.
“Jangan menggunakan alasan kewenangan atau hubungan keluarga dalam pemerintahan desa,” tegasnya.
Menurut IMS, seluruh bantuan harus disalurkan melalui mekanisme pemerintahan yang jelas karena bantuan tersebut bukan hak, melainkan di berikan berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Penyaluran bantuan tidak boleh ada perbedaan,” tutup Bupati IMS. (Abi)
Tidak ada komentar