Ilustrasi foto Halmahera Timur, Nalartimur — Insiden longsor di site tambang nikel PT Mega Haltim Mineral (MHM) yang melibatkan pekerja PT Halmahera Transportasi Energi (HTE) hingga kini belum memiliki kejelasan resmi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026, di area ekor tambang, Desa Ekor, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.
Longsor ini dilaporkan menimbun tiga orang pekerja, yakni Kenel Palilingan, Alief Alrasyid (warga Pasaran Cakke, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan), dan Rifaldy Datunsolang (warga Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara). Hingga hari kelima pascakejadian, ketiga korban belum di temukan.
Keluarga korban menyayangkan belum adanya pernyataan resmi maupun rilis kronologi kejadian dari manajemen PT HTE.
Mereka mendesak perusahaan agar segera mempercepat proses evakuasi dan membuka informasi secara transparan.
“Sudah lima hari berlalu, namun belum ada kejelasan. Keluarga hanya menunggu kabar, sementara perusahaan belum menyampaikan informasi resmi yang jelas,” ujar perwakilan keluarga korban, Selasa (20/1/2026).
Insiden ini terjadi di tengah peringatan Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional yang berlangsung pada 12 Januari hingga 12 Februari 2026.
Momentum tersebut dinilai seharusnya menjadi pengingat penting bagi seluruh perusahaan, khususnya di sektor pertambangan, untuk mengedepankan keselamatan kerja dan mitigasi risiko di lapangan.
Keluarga korban dan masyarakat juga menuntut pihak perusahaan segera menyampaikan laporan tertulis terkait kronologi kejadian serta memastikan pemenuhan hak-hak korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pernyataannya, pihak keluarga menegaskan bahwa tanggung jawab utama berada pada Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Halmahera Transportasi Energi sebagai penanggung jawab operasional tertinggi di lokasi tambang.
“KTT harus bertanggung jawab penuh atas peristiwa ini. Seluruh aktivitas dan risiko operasional berada di bawah pengawasan dan kendalinya,” tegas mereka.
Mereka juga menolak jika longsor tersebut semata-mata di kategorikan sebagai bencana alam. Dalam praktik pertambangan, risiko longsor telah menjadi bagian dari perencanaan teknis yang seharusnya dimitigasi sejak awal.
“Tambang terbuka, khususnya tambang nikel, memiliki risiko tinggi terhadap longsor. Namun risiko tersebut seharusnya telah di perhitungkan dalam desain dan perencanaan tambang. Jangan sampai demi mengejar target produksi, keselamatan pekerja diabaikan,” lanjut pernyataan keluarga.
Selain kepada perusahaan, desakan juga di arahkan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), khususnya Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), agar segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap insiden tersebut.
“Jika ditemukan pelanggaran terhadap kaidah keselamatan pertambangan, operasional tambang harus dihentikan sementara. Bahkan pencabutan IUP perlu dipertimbangkan,” tegas mereka.
Peristiwa ini kembali menegaskan bahwa kecelakaan kerja di sektor pertambangan bukan sekadar angka statistik, melainkan menyangkut nyawa manusia dan keberlangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan.
“Tidak ada satu pun nyawa yang seharga dengan produksi, target, atau keuntungan tambang,” tutup pernyataan keluarga korban. (Abi)
Tidak ada komentar