Ombudsman RI menilai pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi karyawan swasta (buruh/pekerja) masih belum optimal. Jakarta, Nalartimur — Ombudsman RI menilai pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi karyawan swasta (buruh/pekerja) masih belum optimal. Tercatat sedikitnya 652 pengaduan pekerja terkait dugaan maladministrasi distribusi THR belum tuntas diselesaikan pemerintah dalam rentang 2023–2025.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan untuk mencegah terulangnya persoalan menjelang pembayaran THR 2026, pihaknya meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pemerintah daerah menyusun kerangka pengawasan yang komprehensif serta menindaklanjuti pengaduan secara konsisten dan tuntas.
“Mulai dari penyelesaian pengaduan yang menjadi ‘utang’ dari tahun-tahun sebelumnya hingga menuntaskan akar persoalan sistemik agar tidak terus berulang,” ujar Robert di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, 21 Februari 2026.
Ia menegaskan, Kemnaker dan pemerintah daerah perlu mempertegas sanksi terhadap perusahaan yang tidak patuh dalam pembayaran THR Keagamaan. Menurutnya, ketidakpatuhan perusahaan merupakan persoalan sistemik yang berulang setiap tahun.
Selain penegakan sanksi, pemerintah juga didorong berkolaborasi menyusun langkah antisipatif terhadap potensi pelanggaran, khususnya di daerah industri seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.
Selanjutnya, Kemnaker dan pemerintah daerah diminta memperkuat kapasitas pengawas ketenagakerjaan. Robert menilai kualitas, kuantitas, dan integritas personel pengawas merupakan faktor krusial dalam menjamin perlindungan pekerja. Selain penambahan personel, diperlukan proses sistematis untuk meningkatkan kemampuan pengawas dalam menegakkan norma pembayaran THR di perusahaan.
Ia juga menekankan pentingnya integrasi pos pengaduan pembayaran THR. Menurut Robert, Kemnaker perlu terbuka untuk menyinergikan proses bisnis posko THR hingga tingkat daerah guna menjamin efektivitas penyelesaian pengaduan dan kepastian layanan bagi pekerja.
“THR Keagamaan adalah hak normatif pekerja. Maladministrasi dalam pendistribusiannya mencederai hak dan keadilan dalam hubungan industrial sebagai norma yang wajib dipatuhi pemberi kerja. Karena itu, pemerintah harus memastikan pengawasan dilakukan secara efektif dan menyeluruh, termasuk memastikan kapan, dalam bentuk apa, dan bagaimana setiap pekerja memperoleh THR tanpa penundaan, terlayani apabila mengadu, serta terbebas dari diskriminasi dan segala bentuk maladministrasi,” kata Robert.
Menjelang pembayaran THR Keagamaan 2026, Ombudsman RI berkolaborasi dengan Kemnaker dan sejumlah pemerintah daerah akan menyelenggarakan Posko THR Keagamaan.
Kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan melalui inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan, koordinasi kelembagaan, serta monitoring penyelesaian pengaduan sebagai langkah antisipatif dan pencegahan maladministrasi dalam pendistribusian THR pekerja.
Sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI juga mendorong masyarakat yang mengalami atau menyaksikan dugaan maladministrasi dalam pembayaran THR Keagamaan untuk melapor.
Tidak ada komentar