Oleh: Idilfitri Yusup
Tulisan ini merupakan tanggapan terhadap program umroh gratis yang digagas oleh Bupati Halmahera Tengah. Menurut penulis, narasi “umroh gratis” bukanlah solusi untuk menjawab problem kompleks di Halmahera Tengah.
Kabupaten Halmahera Tengah dikenal sebagai salah satu wilayah terkaya di Maluku Utara dengan sumber daya alam melimpah, mulai dari sektor pertambangan, pertanian, hingga perikanan. Namun, kekayaan tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kualitas pembangunan dasar. Daerah ini masih menghadapi tantangan serius, baik dalam pembangunan suprastruktur seperti pendidikan dan kesehatan, maupun infrastruktur seperti jalan dan fasilitas layanan publik.
Dalam sektor pendidikan, data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 menunjukkan bahwa angka putus sekolah di Halmahera Tengah berada pada kisaran 15–20%, lebih tinggi dibanding rata-rata nasional yang berada di angka 10%. Kondisi ini mencerminkan adanya krisis sumber daya manusia di tengah pertumbuhan ekonomi daerah yang justru tergolong tinggi di Maluku Utara.
Terpilihnya IMS-ADIL sebagai Bupati dan Wakil Bupati semula dipandang sebagai jawaban atas problem tersebut, khususnya melalui komitmen menghadirkan pendidikan gratis. Narasi ini disambut hangat oleh masyarakat dan menumbuhkan harapan baru bagi masa depan pendidikan anak-anak Halmahera Tengah.
Namun, dalam praktiknya, program pendidikan gratis tersebut dinilai belum berjalan optimal.
Berdasarkan pengamatan penulis, berbagai kendala masih dirasakan, terutama oleh mahasiswa yang menempuh pendidikan di dalam maupun di luar Maluku Utara. Hal ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan belum sepenuhnya menjawab kebutuhan riil masyarakat.
Pendidikan gratis sejatinya merupakan hak dasar setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar.
Di sisi lain, program umroh gratis dinilai sebagai kebijakan populis yang berpotensi tidak menyentuh akar persoalan utama daerah. Kebijakan ini dikhawatirkan lebih sarat kepentingan jangka pendek dan kurang relevan dengan kebutuhan mendesak masyarakat Halmahera Tengah.
Oleh karena itu, pemerintah daerah seharusnya lebih memfokuskan kebijakan pada penguatan program pendidikan gratis secara menyeluruh. Pendidikan merupakan investasi jangka panjang dalam membangun kualitas sumber daya manusia, sementara umroh gratis cenderung bersifat konsumtif dan tidak memberikan dampak luas terhadap kesejahteraan masyarakat.
Dalam konteks pembangunan daerah, prioritas kebijakan seharusnya diarahkan pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Pendidikan menjadi fondasi utama dalam menciptakan peradaban yang maju dan berkelanjutan. Sementara itu, meskipun umroh merupakan ibadah yang mulia, sifatnya tidak mendesak dibanding kebutuhan akan akses pendidikan yang layak.
Sebagaimana dikutip dari Imam Ali, tidak ada warisan yang lebih berharga daripada akal dan tidak ada warisan yang lebih utama daripada pendidikan. Pendidikan adalah proses memanusiakan manusia, sekaligus menjadi pilar utama dalam membangun peradaban yang berlandaskan ilmu pengetahuan dan akhlak mulia.