Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah bersama perwakilan serikat pekerja/serikat buruh resmi menyepakati rekomendasi usulan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Halmahera Tengah Tahun 2026 | Foto: Aliansi Buruh Bersatu Halteng Halmahera Tengah, Nalartimur — Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah bersama perwakilan serikat pekerja/serikat buruh resmi menyepakati rekomendasi usulan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Halmahera Tengah Tahun 2026.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam berita acara yang ditandatangani pada Senin, 29 Desember 2025, dalam rapat bersama yang digelar di Aula Salahuddin, Kantor Bupati Halmahera Tengah.
Rapat ini dihadiri oleh unsur Pemerintah Daerah, perwakilan serikat pekerja/serikat buruh, serta pihak terkait lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, para pihak membahas rekomendasi besaran UMK yang selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Provinsi Maluku Utara untuk ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah pertimbangan menjadi dasar pembahasan, di antaranya regulasi di bidang ketenagakerjaan, pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi di Kabupaten Halmahera Tengah, serta kebutuhan hidup layak (KHL) masyarakat setempat.
Berdasarkan hasil rapat, Pemerintah Daerah mengusulkan besaran UMK Halmahera Tengah Tahun 2026 sebesar Rp3.734.321 per bulan.
Usulan ini dihitung menggunakan formula sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 dengan nilai alfa (α) sebesar 0,5. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 9,03 persen atau setara Rp309.281 dibandingkan UMK tahun sebelumnya.
Sementara itu, pihak serikat pekerja/serikat buruh mengusulkan besaran UMK yang lebih tinggi dengan menggunakan formula yang sama, namun dengan nilai alfa (α) sebesar 0,7.
Dengan perhitungan tersebut, UMK Halmahera Tengah Tahun 2026 diusulkan sebesar Rp3.860.363 per bulan, atau naik 12,71 persen setara Rp435.323.
Selain pembahasan UMK, rapat juga menghasilkan kesepakatan tambahan. Para pihak sepakat bahwa penanganan dan penanggulangan sampah di Kabupaten Halmahera Tengah menjadi komitmen bersama antara pemerintah daerah dan serikat pekerja/serikat buruh, yang akan dimuat dalam nota kesepakatan apabila usulan tersebut diterima.
Berita acara rekomendasi UMK ini selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Provinsi Maluku Utara sebagai bahan penetapan resmi UMK Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2026. Dokumen tersebut ditandatangani oleh perwakilan Pemerintah Daerah dan perwakilan serikat pekerja/serikat buruh sebagai bentuk persetujuan bersama.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT RIM, Ode Saputra Lakarman, menyampaikan bahwa pemerintah daerah tetap merekomendasikan nilai alfa 0,5, sementara serikat pekerja mengusulkan 0,7 sebagaimana tertuang dalam berita acara.
Ia menuturkan, Bupati Halmahera Tengah bahkan menyampaikan bahwa secara prinsip pemerintah daerah tidak keberatan apabila nilai alfa dinaikkan hingga 0,7 bahkan 0,9, namun keputusan akhir tetap berada di tangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“PUK SPKEP SPSI PT RIM mengapresiasi Bupati Halmahera Tengah yang selalu terbuka dan memberi ruang komunikasi kepada serikat pekerja, baik dalam dialog maupun saat aksi buruh beberapa waktu lalu,” ujar Ode, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatssAp, Selasa (30/12/2025).
Menurutnya, meskipun terdapat perbedaan rekomendasi antara pemerintah daerah dan serikat buruh dalam berita acara, pihaknya meyakini pemerintah daerah akan terus berupaya memperjuangkan kesejahteraan buruh di Halmahera Tengah.
Ode juga menyinggung persoalan sampah yang sempat disampaikan bupati, yang diduga berasal dari aktivitas pekerja di kawasan industri IWIP. Ia menilai persoalan tersebut penting karena berkaitan langsung dengan kebersihan dan kelestarian lingkungan di wilayah lingkar tambang.
“Ini menjadi perhatian bersama, khususnya para karyawan di Halmahera Tengah. Kami PUK SPSI PT RIM akan terus berjuang hingga penetapan UMK benar-benar tidak memberatkan dan menyusahkan buruh,” tegasnya. (Abi/Red)
Tidak ada komentar