Sekolah Kritis Maluku Utara menuntut PT. Mega Haltim Mineral (MHM) dan PT. Halmahera Transportasi Energi (HTE) untuk bertanggung jawab penuh atas insiden kecelakaan kerja yang menyebabkan tiga buruh meninggal dunia di wilayah operasional perusahaan di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara | Foto: Sekolah Critis Malut Ternate, Nalartimur — Sekolah Critis Maluku Utara menuntut PT. Mega Haltim Mineral (MHM) dan PT. Halmahera Transportasi Energi (HTE) untuk bertanggung jawab penuh atas insiden kecelakaan kerja yang menyebabkan tiga buruh meninggal dunia di wilayah operasional perusahaan di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.
Insiden kecelakaan kerja tersebut terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIT di Desa Ekor, Kecamatan Wasilei Selatan. Tiga buruh dilaporkan meninggal dunia akibat tertimbun material tambang saat mengoperasikan alat berat di area kerja PT MHM.
Ketiga korban diketahui bernama Alief (asal Sulawesi Selatan), Rifaldy Datusolong (asal Sulawesi Utara), dan Alrasyid (asal Sulawesi Selatan). Mereka merupakan karyawan PT HTE yang bekerja sebagai perusahaan kontraktor di PT MHM.
Pasca kejadian, proses evakuasi dinilai berjalan lambat. Dua korban baru ditemukan pada Sabtu, 23 Januari 2026, atau enam hari setelah peristiwa terjadi.
Hingga lebih dari sepuluh hari pascakecelakaan, satu korban masih belum ditemukan. Keluarga korban mengeluhkan minimnya transparansi dan komunikasi dari pihak perusahaan terkait proses evakuasi dan penanganan kasus.
Berdasarkan keterangan keluarga korban, identitas buruh yang tertimbun material baru diketahui sehari setelah kejadian. Informasi mengenai kronologi kecelakaan juga disebut tidak disampaikan secara terbuka kepada pihak keluarga. Kondisi ini memicu dugaan adanya upaya menutup-nutupi kasus oleh pihak perusahaan.
Sekolah Kritis Maluku Utara menilai kecelakaan ini bukan sekadar insiden teknis, melainkan akibat lemahnya pengawasan kerja dan pengabaian terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Mereka menyoroti adanya dugaan pemaksaan buruh untuk bekerja di luar batas keselamatan, kemampuan, dan kelayakan kerja.
Selain itu, kecelakaan tersebut dinilai mencerminkan pengabaian hak-hak pekerja, khususnya dalam perlindungan keselamatan kerja.
“Padahal, berdasarkan regulasi ketenagakerjaan, perusahaan wajib menjamin keselamatan buruh serta memberikan perlindungan melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan,” ujar mereka dalam keterangan resmi yang diterima media ini, Senin (26/1/2026).
Sekolah Kritis Maluku Utara juga mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Maluku Utara, Polda Maluku Utara, dan pemerintah provinsi untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh.
Mereka meminta aparat penegak hukum menindak tegas perusahaan jika terbukti lalai, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 359, yang mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
Menurut mereka, kecelakaan kerja di sektor pertambangan bukan sekadar angka statistik, melainkan persoalan kemanusiaan yang menyangkut keselamatan buruh dan keberlangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan.
Mereka menilai tingginya angka kecelakaan kerja berkaitan erat dengan kondisi ruang kerja yang eksploitatif, minim perlindungan, serta lemahnya pengawasan pemerintah terhadap perusahaan.
Dalam pernyataannya, Sekolah Kritis Maluku Utara mengajak seluruh kelas pekerja, khususnya buruh di PT MHM dan PT HTE, untuk saling menjaga keselamatan kerja dan memperkuat solidaritas dalam melawan sistem kerja yang menekan dan eksploitatif.
Adapun tuntutan yang disampaikan antara lain:
1. Mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Polda Maluku Utara untuk mengusut tuntas kecelakaan kerja di PT MHM dan PT HTE.
2. Mendesak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku Utara untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan K3 di PT MHM dan PT HTE.
3. Menuntut penghentian sementara seluruh aktivitas produksi PT MHM dan PT HTE hingga proses investigasi dan pertanggungjawaban perusahaan terhadap korban dan keluarga diselesaikan.
Tidak ada komentar