Tolak UMP Murah, Partai Buruh Halteng Kawal Penetapan UMK

waktu baca 2 menit
Jumat, 2 Jan 2026 04:12 429 Nalar Timur

Halmahera Tengah, Nalartimur — Exco Partai Buruh Halmahera Tengah (Halteng) menyatakan dukungan penuh terhadap tuntutan aksi Aliansi Persatuan Buruh Halmahera Tengah yang menggelar demonstrasi di Kantor Bupati Halmahera Tengah pada 29 Desember 2025.

Aksi tersebut menuntut penolakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta mengawal penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dengan formula alfa 0,7 agar lebih berpihak pada buruh.

Ketua Exco Partai Buruh Halmahera Tengah, Aslan Sarifudin, menegaskan bahwa usulan penetapan UMP serta UMK/UMSK yang di ajukan oleh Pemerintah Daerah bersama pengusaha atau Apindo di nilai masih jauh dari rasa keadilan bagi kelas pekerja di Halmahera Tengah.

“Padahal kita tahu bersama, hasil survei Komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Maluku Utara tahun 2025 mencapai Rp4.431.339 per bulan,” ujar Aslan, kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).

Ia menjelaskan, apabila penetapan UMP Maluku Utara tahun 2026 hanya naik sebesar 3 persen atau menjadi Rp3.510.240, maka angka tersebut masih sangat jauh dari kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan keluarganya setiap bulan.

Selain itu, Aslan juga menyoroti adanya dugaan tekanan dari pihak perusahaan terhadap buruh agar tidak mengikuti aksi demonstrasi pada 29 Desember 2025.

“Pihak perusahaan tidak perlu menekan buruh saat menggelar aksi menuntut upah layak, karena kebebasan buruh untuk menyampaikan pendapat di muka umum telah di atur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Partai Buruh mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah untuk segera mengambil keputusan yang adil dan berpihak pada kelas pekerja dengan menaikkan upah secara layak.

“Jika tuntutan aksi Aliansi Persatuan Buruh Halmahera Tengah tidak di penuhi, Partai Buruh akan mengonsolidasikan unsur pemuda, mahasiswa, dan serikat buruh untuk mendorong aksi pemogokan yang lebih besar di kawasan industri PT IWIP maupun di Kantor Bupati, DPRD, dan Dinas Tenaga Kerja Halmahera Tengah,” tutup Aslan. (Abi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA