Foti ilustrasi | Chatgpt Halmahera Tengah, Nalartimur – Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Halmahera Tengah tahun 2026 yang direkomendasikan Pemerintah Daerah Halmahera Tengah bersama perwakilan serikat pekerja/serikat buruh hingga kini masih menunggu keputusan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Halmahera Tengah, Fauzan Anhsari, saat di konfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Kamis (8/1/2026), menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari Gubernur Maluku Utara.
“Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota itu kewenangannya berada di tingkat provinsi, bukan di tetapkan oleh bupati,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 serta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengupahan hingga saat ini belum mengalami perubahan dan masih berlaku sebagaimana mestinya.
Fauzan menegaskan, Pemerintah Daerah Halmahera Tengah telah mengusulkan rekomendasi UMK kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan kini tinggal menunggu keputusan resmi.
“Jadi penetapannya ada di provinsi. Aturannya juga belum berubah,” pungkasnya. (Abi)
Tidak ada komentar