‎KPB Layangkan Somasi ke Jasmine Home Spa, Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja

KPB Layangkan Somasi ke Jasmine Home Spa di Kota Ternate

Nalartimur — Koalisi Pembantu Buruh (KPB) secara resmi melayangkan somasi atau teguran hukum terakhir sekaligus undangan perundingan bipartit kepada pimpinan manajemen atau owner Badan Usaha Jasmine Home Spa and Beauty di Kota Ternate.

Langkah tersebut dilakukan setelah Tim KPB menerima dan mempelajari sejumlah persoalan yang disampaikan lima orang pekerja atau terapis terkait dugaan belum terpenuhinya sejumlah hak ketenagakerjaan selama bekerja di Jasmine Home Spa and Beauty.

‎Tim KPB yang terdiri dari Sugiar Azis, S.H., Rifai S. Aman, S.H., M.H., Syahrul Yasim, S.H., dan Fadli M. Marsaoly, S.H., menyebut masa kerja kelima pekerja tersebut bervariasi, mulai dari satu bulan hingga lebih dari satu tahun secara terus-menerus.

‎Perwakilan KPB, Sugiar Azis, S.H., mengatakan somasi tersebut merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam memperjuangkan hak-hak pekerja sekaligus membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme perundingan bipartit.

‎“Kami melihat ada sejumlah persoalan serius yang menyangkut hak dasar para pekerja. Karena itu, kami meminta pihak Jasmine Home Spa and Beauty tidak menganggap persoalan ini sebagai masalah kecil. Kami memberikan ruang untuk menyelesaikannya secara bipartit, tetapi apabila tidak diindahkan, kami siap membawa persoalan ini ke jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Sugiar.

‎Salah satu persoalan yang disoroti KPB adalah dugaan pembayaran upah yang tidak mengacu pada Upah Minimum Kota (UMK) Ternate Tahun 2026.

Berdasarkan keterangan para pekerja yang diterima Tim KPB, terdapat pekerja yang disebut menerima upah antara Rp1.950.000 hingga Rp2.500.000 per bulan. KPB juga menyebut terdapat dugaan ketidaksesuaian pemberian tambahan upah dalam skema pencapaian target tertentu.

KPB meminta persoalan tersebut diklarifikasi dan diperhitungkan kembali dengan mengacu pada ketentuan upah minimum yang berlaku.

Dalam materi somasi, KPB merujuk Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 544/KPTS/MU/2025 tentang Penetapan Besaran Upah Minimum Kota Ternate Tahun 2026 yang menetapkan UMK Ternate sebesar Rp3.599.562.

Sugiar mengatakan, apabila pembayaran upah di bawah ketentuan minimum tersebut terbukti dan tidak memiliki dasar pengecualian yang sah, maka persoalan tersebut perlu diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini menyangkut hak dasar pekerja. Kalau pekerja sudah menjalankan kewajibannya, maka perusahaan juga wajib memenuhi haknya. Jangan sampai pekerja diminta bekerja maksimal, tetapi hak upahnya justru diminimalkan,” ujarnya.

Selain persoalan upah, KPB menyoroti dugaan jam kerja yang mencapai 10 hingga 12 jam dalam sehari.

‎Dalam keterangan tertulisnya, Sugiar menyebut para pekerja diduga bekerja mulai sekitar pukul 09.45 WIT hingga 21.45 WIT. Apabila pekerjaan berlangsung hingga sekitar pukul 22.45 WIT, waktu tersebut disebut diperhitungkan sebagai lembur.

Namun, menurut keterangan yang diterima KPB, kompensasi lembur diduga hanya diberikan sebesar Rp14.000 per jam. KPB juga menyebut terdapat kondisi ketika tambahan waktu sekitar 45 menit dihitung sebagai satu jam lembur.

KPB meminta mekanisme penghitungan waktu kerja dan pembayaran lembur tersebut diperiksa serta disesuaikan dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

‎“Tidak boleh perusahaan membuat perhitungan lembur sendiri sesuka hati. Ada aturan yang mengatur bagaimana lembur dihitung dan dibayarkan. Kalau pekerja bekerja di luar jam kerja, maka hak lemburnya harus dihitung secara benar, bukan ditentukan sepihak,” kata Sugiar.

KPB juga menyoroti dugaan pemotongan upah sebesar Rp5.000 terhadap pekerja yang terlambat satu menit.

Menurut KPB, kebijakan tersebut perlu diklarifikasi, termasuk mengenai dasar hukum, ketentuan internal perusahaan, serta mekanisme penerapannya, agar dapat diketahui apakah pemotongan tersebut telah sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.

Persoalan lain yang menjadi perhatian KPB adalah dugaan belum didaftarkannya seluruh pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagaimana mestinya.

KPB menilai perlindungan jaminan sosial perlu menjadi perhatian karena pekerjaan para terapis berkaitan dengan aktivitas fisik dan pelayanan kepada pelanggan.

‎KPB meminta pihak Jasmine Home Spa and Beauty memastikan seluruh pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk program yang relevan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pekerja tidak boleh hanya dipandang sebagai tenaga yang menghasilkan keuntungan bagi usaha. Mereka juga memiliki hak atas perlindungan sosial dan keselamatan kerja. Kalau selama ini belum diberikan, maka harus segera diselesaikan, termasuk kewajiban yang timbul selama masa kerja,” ujar Sugiar.

‎KPB juga menyampaikan adanya dugaan perlakuan yang dinilai merendahkan martabat pekerja.

Dua pekerja berinisial WL dan DDG disebut pernah mendapatkan cacian dengan kata-kata kasar yang diduga dilontarkan oleh suami owner di lingkungan tempat kerja.

Selain itu, pekerja berinisial SLK disebut pernah dituduh mengambil telepon seluler milik perusahaan. Menurut keterangan yang diterima KPB, pekerja tersebut sempat dibawa ke kantor polisi dan diduga mendapat tekanan agar mengakui perbuatan yang dituduhkan.

KPB menyebut, berdasarkan informasi yang diterima dari pekerja, setelah rekaman CCTV diperiksa, pekerja yang dituduh tersebut diduga bukan pihak yang mengambil atau menjual telepon seluler dimaksud.

KPB meminta setiap tuduhan terhadap pekerja didasarkan pada bukti yang jelas serta diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.

‎“Kalau seseorang dituduh melakukan pencurian, harus ada bukti yang jelas. Jangan sampai pekerja yang tidak melakukan perbuatan justru ditekan dan dipermalukan. Kami akan mengawal persoalan ini karena menyangkut kehormatan dan martabat pekerja,” ucap Sugiar.

Atas sejumlah persoalan tersebut, KPB meminta Jasmine Home Spa and Beauty menyelesaikan sejumlah tuntutan, yakni:

1. ‎Membayar kekurangan atau sisa upah pekerja dengan memperhitungkan ketentuan UMK Ternate Tahun 2026 dan masa kerja masing-masing pekerja;

2. Menghitung dan membayarkan kekurangan upah lembur atas kelebihan jam kerja selama masa kerja para pekerja;

3. Mendaftarkan seluruh pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan serta memenuhi kewajiban iuran sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Menyelesaikan hak dan kompensasi pekerja berdasarkan hubungan kerja dan masa kerja masing-masing.

5. Menyelesaikan seluruh persoalan ketenagakerjaan melalui perundingan bipartit sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

KPB memberikan waktu 3 x 24 jam kepada pihak Jasmine Home Spa and Beauty untuk merespons somasi dan memenuhi tuntutan yang telah disampaikan.

Sugiar mengatakan, apabila somasi tersebut tidak mendapatkan respons atau tidak terdapat itikad baik untuk menyelesaikan persoalan, KPB akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah membuka ruang penyelesaian secara baik melalui perundingan bipartit. Tetapi jangan salah artikan ruang penyelesaian ini sebagai kelemahan. Jika 3 x 24 jam tidak ada itikad baik, kami akan bergerak melalui jalur hukum dan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada instansi yang berwenang,” tandasnya.

KPB menyatakan telah menyiapkan sejumlah langkah hukum apabila tuntutan tersebut tidak diindahkan.

Langkah tersebut antara lain pengaduan resmi kepada Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku Utara maupun instansi ketenagakerjaan yang berwenang di Kota Ternate, pelaporan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan jaminan sosial sesuai ketentuan hukum, serta langkah hukum terkait dugaan penghinaan atau perlakuan yang dinilai merendahkan martabat pekerja apabila ditemukan dasar hukum dan bukti yang cukup.

‎“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti pada somasi. Kami ingin hak para pekerja diselesaikan. Namun jika pihak Jasmine Home Spa memilih mengabaikan somasi dan tidak menunjukkan itikad baik, maka kami akan menggunakan seluruh upaya hukum yang tersedia,” tutur Sugiar Azis, S.H.

KPB menegaskan, langkah tersebut ditempuh untuk memastikan hubungan kerja tidak hanya menempatkan pekerja sebagai pihak yang wajib memenuhi target dan kewajiban, tetapi juga mendapatkan hak, perlindungan, serta perlakuan sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan.

Hingga berita ini ditulis, keterangan atau tanggapan dari pihak manajemen Jasmine Home Spa and Beauty terkait somasi dan sejumlah dugaan yang disampaikan KPB belum dimuat dalam pemberitaan ini. Pihak manajemen berhak memberikan klarifikasi atau tanggapan atas informasi tersebut.

NT
PENULIS

Nalar Timur

Diterbitkan: 8 Oktober 2026 pukul 23.45

BERITA TERKAIT