Ruang akademik di Maluku Utara kembali menjadi sorotan setelah aparat TNI dan petugas keamanan kampus membubarkan paksa agenda pemutaran serta diskusi film dokumenter Pesta Babi yang diselenggarakan mahasiswa di sekretariat Karfapala, Universitas Khairun.
Peristiwa ini memicu kritik dari kalangan mahasiswa yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intervensi terhadap kebebasan akademik.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Maluku Utara mengecam tindakan oknum TNI, yang disebut berasal dari Babinsa, bersama sekuriti kampus, karena menghentikan kegiatan diskusi yang digelar di lingkungan kampus.
Menurut BEM, peristiwa ini merupakan insiden kedua di Ternate, setelah sebelumnya agenda pemutaran film serupa yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen Ternate di Benteng Oranje juga dihentikan.
Sekretaris Jenderal BEM Fakultas Teknik UMMU, Fajri Djurubasa, menilai masuknya aparat berseragam ke area internal kampus merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip otonomi perguruan tinggi.
“Perguruan tinggi memiliki otonomi dan dilindungi oleh asas kebebasan akademik. Kehadiran aparat TNI berseragam ke area internal kampus untuk menghentikan aktivitas mahasiswa adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip supremasi sipil. Tindakan tersebut mengingatkan pada pola intervensi yang pernah terjadi pada masa Orde Baru, ketika militer leluasa masuk ke ruang-ruang sipil, termasuk kampus,” kata Fajri, Kamis (14/5/2026).
BEM Fakultas Teknik UMMU juga menolak alasan yang disampaikan pihak aparat yang menyebut film tersebut bersifat provokatif. Menurut mereka, tudingan yang disampaikan oleh Komando Distrik Militer 1501/Ternate tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Film Pesta Babi merupakan karya dokumenter garapan Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Paju Dale yang mengangkat isu krisis ekologis dan dugaan perampasan hak ulayat masyarakat adat di Papua.
BEM menilai penyampaian kritik terhadap kebijakan pembangunan, termasuk proyek strategis nasional, melalui karya seni dan diskusi publik merupakan bagian dari kebebasan berekspresi serta tradisi akademik.
Menurut BEM, pembubaran kegiatan tersebut juga berpotensi melanggar hak warga negara untuk memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945.
Mahasiswa menilai penghentian diskusi mencerminkan adanya kekhawatiran berlebihan dari aparat terhadap berkembangnya kesadaran kritis di kalangan mahasiswa di Maluku Utara.
BEM Fakultas Teknik UMMU menyatakan dukungan terhadap pernyataan Natalius Pigai yang menyebut pelarangan film hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan yang sah.
Selain itu, mereka mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya Komisi I, untuk memanggil Panglima TNI guna mengevaluasi tindakan Kodim 1501/Ternate yang dinilai telah melampaui kewenangannya dalam ranah sipil.
Sebagai bentuk solidaritas, BEM Fakultas Teknik UMMU menyatakan dukungan terhadap mahasiswa Universitas Khairun dan menegaskan bahwa pembatasan ruang diskusi tidak akan menghentikan upaya penyebaran informasi serta kegiatan literasi kritis di kalangan mahasiswa.
“Upaya pembungkaman tidak akan mengecilkan ruang perlawanan intelektual. Larangan terhadap satu pemutaran film justru akan mendorong lebih banyak ruang diskusi di berbagai sudut kampus maupun ruang publik,” demikian pernyataan BEM.
BEM menutup sikapnya dengan menyerukan agar militer tidak lagi melakukan intervensi di ruang sipil, khususnya kampus, serta menegaskan pentingnya menjaga kebebasan akademik sebagai pilar demokrasi. (Abi/Red)

