Skip to content
Beranda » Opini » IMS-ADIL dan Krisis Air Bersih: Jangan Hanya Membangun Citra, Penuhi Hak Dasar Rakyat

IMS-ADIL dan Krisis Air Bersih: Jangan Hanya Membangun Citra, Penuhi Hak Dasar Rakyat

Nalar Timur
Sab, 13 Jun 2026
Rayhan Galuh Fahreza Hito
A    A    A

Di tengah berbagai narasi keberhasilan pembangunan yang terus dipromosikan kepada publik, persoalan air bersih di Weda dan Weda Tengah masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Padahal, air bersih bukan sekadar kebutuhan sehari-hari, melainkan hak dasar warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memenuhinya.

Program IMS-ADIL yang selama ini digaungkan sebagai semangat pembangunan dan pelayanan masyarakat seharusnya tidak hanya hadir dalam bentuk slogan, baliho, pemberitaan, maupun unggahan media sosial pemerintah.

Program tersebut harus dibuktikan melalui pemenuhan kebutuhan nyata masyarakat, terutama pelayanan dasar yang secara langsung memengaruhi kualitas hidup warga.

Salah satu indikator paling sederhana untuk mengukur keberhasilan pembangunan adalah apakah masyarakat dapat memperoleh akses air bersih yang layak dan berkelanjutan.

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa air dan seluruh sumber daya alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Ketentuan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang menegaskan kewajiban negara dalam menjamin hak masyarakat atas air guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Dengan demikian, akses terhadap air bersih bukanlah bentuk bantuan pemerintah kepada masyarakat, melainkan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi. Ketika masyarakat masih mengalami kesulitan memperoleh air bersih, persoalan tersebut tidak dapat dianggap sebagai masalah biasa. Sebaliknya, hal itu menjadi indikator bahwa pemenuhan hak dasar warga negara belum berjalan secara optimal.

Ironi muncul ketika Weda dan Weda Tengah berada di tengah arus industrialisasi yang begitu masif. Kabupaten Halmahera Tengah kini dikenal sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional dengan masuknya investasi bernilai triliunan rupiah serta berbagai proyek strategis yang terus berkembang. Di berbagai kesempatan, capaian tersebut sering ditampilkan sebagai bukti kemajuan daerah.

Namun, pertanyaan yang layak diajukan adalah: untuk siapa pembangunan itu dilakukan jika kebutuhan paling mendasar masyarakat masih belum terpenuhi secara memadai?

Ekonom peraih Nobel, Amartya Sen, menjelaskan bahwa pembangunan tidak dapat diukur semata-mata dari tingginya angka investasi atau pertumbuhan ekonomi. Pembangunan harus dilihat dari sejauh mana masyarakat memperoleh kualitas hidup yang lebih baik dan mampu menikmati hak-hak dasarnya. Dalam konteks ini, sulit menyebut pembangunan berhasil apabila masyarakat masih menghadapi persoalan mendasar berupa keterbatasan akses terhadap air bersih.

Kondisi tersebut menunjukkan adanya ketimpangan antara pembangunan fisik dan pembangunan kesejahteraan. Pemerintah tampak begitu aktif menampilkan berbagai capaian pembangunan, sementara sebagian masyarakat masih bergelut dengan persoalan yang menyangkut kebutuhan dasar kehidupan sehari-hari. Situasi ini menimbulkan kesan bahwa pembangunan lebih sering dipresentasikan kepada publik daripada benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Kritik ini menjadi relevan karena belakangan pemerintah daerah terlihat semakin aktif membangun citra keberhasilan melalui berbagai saluran informasi. Media sosial pemerintah dipenuhi dokumentasi kegiatan, seremoni, kunjungan pejabat, peluncuran program, hingga berbagai klaim keberhasilan pembangunan. Tidak ada yang salah dengan publikasi kinerja. Namun, publikasi tidak boleh menjadi pengganti pelayanan publik itu sendiri.

  1. Masyarakat tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya melalui foto-foto pembangunan.
  2. Masyarakat tidak dapat memperoleh air bersih dari unggahan media sosial.
  3. Masyarakat tidak dapat mandi, memasak, dan mencuci hanya dengan mendengar pidato tentang keberhasilan pembangunan.

Dalam teori ruang publik, Jürgen Habermas menjelaskan bahwa legitimasi pemerintah lahir dari kemampuannya menjawab kebutuhan masyarakat, bukan sekadar dari kemampuannya membentuk opini publik. Oleh karena itu, ukuran keberhasilan pemerintahan bukanlah seberapa baik narasi pembangunan dikemas, melainkan seberapa besar manfaatnya dirasakan oleh rakyat.

Di sinilah IMS-ADIL diuji. Apakah ia hanya akan menjadi identitas politik dan slogan pembangunan, atau benar-benar menjadi instrumen yang menghadirkan keadilan bagi masyarakat?

Apabila masih terdapat warga yang harus menunggu berhari-hari untuk memperoleh air bersih, apabila masih ada keluarga yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar akibat terbatasnya pasokan air, dan apabila persoalan yang sama terus berulang tanpa penyelesaian yang jelas, maka pemerintah perlu melakukan evaluasi secara serius terhadap prioritas pembangunan yang dijalankan.

Kritik terhadap persoalan air bersih bukanlah bentuk kebencian terhadap pemerintah. Kritik merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin dalam negara demokrasi. Kritik justru lahir karena masyarakat menginginkan pembangunan yang lebih baik, lebih adil, dan lebih berpihak pada kebutuhan rakyat.

Sudah saatnya pemerintah tidak berpuas diri dengan narasi keberhasilan yang dibangun di ruang publik. Yang dibutuhkan masyarakat saat ini bukan tambahan slogan, bukan tambahan baliho, dan bukan pula tambahan pencitraan.

Yang dibutuhkan adalah langkah konkret, kebijakan yang terukur, transparansi dalam pengelolaan layanan air bersih, serta komitmen nyata untuk memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh haknya sebagaimana dijamin oleh konstitusi.

Pada akhirnya, rakyat tidak menilai pembangunan dari apa yang mereka lihat di media sosial pemerintah. Rakyat menilai pembangunan dari apa yang mereka rasakan dalam kehidupan sehari-hari.

Selama persoalan air bersih masih menjadi kenyataan yang dihadapi masyarakat Weda dan Weda Tengah, maka masih ada pekerjaan besar yang harus diselesaikan sebelum pemerintah dapat mengklaim keberhasilan pembangunan secara utuh.

IMS-ADIL tidak boleh berhenti pada citra. IMS-ADIL harus hadir dalam bentuk pelayanan nyata. Sebab rakyat tidak membutuhkan pencitraan untuk hidup; rakyat membutuhkan air bersih. (*)


Artikel ini ditulis langsung oleh Rayhan Galuh Fahreza Hito. Penulis merupakan Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Weda (IPMW-Jabodetabek).

Redaksi | 085143933586 | Website |  + posts
‎
‎ ‎

‎Ikuti Media Kami ‎

‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎