‎Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Wawama, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Kamis (11/6/2026).
Kurang dari enam jam setelah laporan diterima, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku.
Korban dalam peristiwa tersebut diketahui berinisial S.M. (19), warga Desa Wawama. Sementara itu, terduga pelaku yang diamankan berinisial A.A. (17).
Peristiwa itu dilaporkan kepada pihak kepolisian pada Kamis dini hari. Pamapta II Polres Pulau Morotai, IPDA Engelberth Jesajas, mengatakan laporan diterima oleh petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sekitar pukul 00.40 WIT.
‎”Segera setelah menerima laporan, personel kami mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan lokasi, melakukan pemeriksaan awal, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi,” kata Engelberth.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula ketika terduga pelaku bersama sejumlah rekannya mengonsumsi minuman keras tradisional jenis cap tikus.
Setelah itu, mereka mendatangi sebuah warung untuk membeli rokok. Dalam situasi tersebut terjadi perselisihan yang berujung pada aksi pemukulan.
Terduga pelaku kemudian meninggalkan lokasi dan kembali dengan membawa senjata tajam berupa parang dan pisau. Saat terduga pelaku berupaya mengejar pemilik warung, korban disebut berusaha melerai.
Namun, dalam kondisi emosi dan diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol, terduga pelaku mengayunkan senjata tajam yang mengenai bagian leher korban. Korban sempat dilarikan ke RSUD Ir. Soekarno Pulau Morotai untuk mendapatkan perawatan medis, namun meninggal dunia akibat luka berat dan pendarahan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Pulau Morotai yang dipimpin Kasatreskrim IPTU Yakub B. Panjaitan, S.Tr.K., M.H., melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.
Pada pukul 08.00 WIT, atau kurang dari enam jam setelah laporan diterima, terduga pelaku berhasil diamankan di kediaman keluarganya dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Pulau Morotai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bilah parang, satu bilah pisau dapur, dan satu potong pakaian milik korban.
Saat ini, Satreskrim Polres Pulau Morotai masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi proses hukum serta mengungkap seluruh fakta terkait peristiwa tersebut.
Merupakan penulis dan editor di Nalartimur. Meliput berbagai topik, seperti Politik, Ekonomi, Hukum, Kriminal, Wisata, Budaya, Pemerintahan, dan beragam topik lainnya.
‎Ikuti Media Kami ‎
‎ ‎
