Ketua Umum Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS), Riswan Sanun, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di DPRD Kota Ternate yang nilainya diperkirakan mencapai Rp26,3 miliar pada tahun anggaran 2024–2025.
Desakan tersebut muncul setelah berbagai laporan dan aspirasi publik meminta agar penggunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan DPRD Kota Ternate diperiksa secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Menurut Riswan, dugaan perjalanan dinas fiktif yang mencuat ke publik perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah apabila terbukti terjadi pelanggaran dalam pengelolaannya.
“Tidak boleh ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Jika dugaan praktik SPPD fiktif ini benar terjadi, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang harus diusut secara transparan dan profesional,” kata Riswan dalam keterangannya yang diterima Nalartimur, Senin (1/6/2026).
Ia juga berharap kepada KPK agar dapat melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan penggunaan anggaran tersebut.
Selain itu, Ia menilai besarnya alokasi anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Ternate yang mencapai puluhan miliar rupiah layak menjadi perhatian aparat penegak hukum, terlebih di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang diterapkan pemerintah pusat.
Menurutnya, sejumlah item kegiatan perjalanan dinas yang dibiayai melalui APBD perlu diaudit secara investigatif guna memastikan kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan, dokumen pertanggungjawaban, serta penggunaan anggaran yang telah dialokasikan.
“Kami mempertanyakan sejauh mana anggaran tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat. Jika terdapat ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran, maka hal itu harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
FORMAPAS juga meminta KPK untuk memanggil dan memeriksa Ketua DPRD Kota Ternate, Sekretaris DPRD, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan anggaran perjalanan dinas dimaksud.
Riswan menegaskan bahwa proses pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa tebang pilih guna menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Lebih lanjut, ia menilai kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan perjalanan dinas.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti berbagai informasi yang berkembang di masyarakat. Apabila ditemukan bukti yang cukup, proses hukum harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan seseorang,” pungkasnya.
Merupakan penulis dan editor di Nalartimur. Meliput berbagai topik, seperti Politik, Ekonomi, Hukum, Kriminal, Wisata, Budaya, Pemerintahan, dan beragam topik lainnya.

