Solidaritas Aksi Mahasiswa untuk Rakyat Indonesia (SAMURAI) Maluku Utara menyoroti imbauan yang dikeluarkan CV Guna Makmur terkait kewajiban masuk kerja pada Hari Libur Nasional, Senin, 1 Juni 2026.
Imbauan tersebut beredar melalui grup WhatsApp karyawan dan disampaikan oleh bagian Human Resource Development (HRD) CV Guna Makmur pada Sabtu (30/5) pukul 15.46 WIT.
Dalam pesan yang beredar, pihak perusahaan menyampaikan bahwa seluruh karyawan tetap diwajibkan masuk bekerja seperti biasa pada 1 Juni 2026.
“Assalamualaikum & selamat sore. FYI bahwa pada Hari Senin tanggal 1 Juni 2026, masuk bekerja seperti biasa. Jika ada yang tidak hadir maka terhitung ALPA berlaku di Tobelo juga. Mohon pengertian & kerja samanya. Diucapkan terima kasih,” demikian isi pesan tersebut.
Koordinator Presidium SAMURAI Maluku Utara, Muamar Talib, menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Menurutnya, perusahaan tidak dapat secara sepihak mewajibkan pekerja masuk kerja pada hari libur nasional tanpa memperhatikan mekanisme dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
”Kesepakatan kerja lembur antara pekerja dan perusahaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujar Muamar melalui keterangan resminya yang diterima Nalartimur.
Karena itu, kata Muamar, setiap kebijakan yang berkaitan dengan pekerjaan pada hari libur nasional harus mengacu pada ketentuan yang berlaku dan tidak dapat diputuskan secara sepihak.
Ia menegaskan, pekerja memiliki hak-hak normatif yang wajib dihormati dan dilindungi oleh perusahaan. Oleh sebab itu, SAMURAI meminta adanya penjelasan terbuka dari pihak CV Guna Makmur terkait dasar kebijakan tersebut.
Selain itu, SAMURAI juga mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kota Ternate untuk melakukan pengawasan dan memastikan seluruh perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan.
”Dinas Ketenagakerjaan Kota Ternate harus menunjukkan komitmen dalam melindungi hak-hak pekerja. Pengawasan yang konsisten diperlukan agar tidak terjadi praktik yang berpotensi merugikan pekerja maupun mengabaikan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
SAMURAI menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan terkait kebijakan perusahaan dan kepastian terhadap pemenuhan hak-hak pekerja.
”SAMURAI akan mengawal masalah ini sampai ada kejelasan dan kepastian hukum. Hak-hak pekerja harus dipenuhi sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Muamar.
Merupakan penulis dan editor di Nalartimur. Meliput berbagai topik, seperti Politik, Ekonomi, Hukum, Kriminal, Wisata, Budaya, Pemerintahan, dan beragam topik lainnya.

