Kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Tafure, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate, Maluku Utara, yang menewaskan SG (53), masih dalam tahap pemberkasan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan DSA alias Dafa sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin, mengatakan penyidik saat ini masih merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate melalui tahap I.
“Jika tidak ada kendala, berkas perkara akan dilimpahkan ke jaksa pada Jumat (5/6),” kata Bakry, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Selain itu, polisi juga meminta keterangan seorang ahli psikologi dari Polda Maluku Utara.
“Sebanyak delapan saksi telah diperiksa. Kami juga melibatkan ahli psikologi yang saat ini sedang melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka,” ujarnya.
Bakry menjelaskan, tersangka disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Perkara ini terkait dugaan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” katanya.
Hingga kini, penyidik masih melengkapi seluruh dokumen dan alat bukti yang diperlukan untuk proses pelimpahan berkas perkara ke pihak kejaksaan.
Merupakan penulis yang baru bergabung pada 2026. Meliput topik di bidang Hukum dan Kriminal di Kota Ternate.

