‎Kasus Pembunuhan di Tafure Masih Diproses, Polisi Periksa Kejiwaan Tersangka ‎

Kantor Polres Ternate | Foto: istimewah

A    A    A

Kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Tafure, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate, Maluku Utara, yang menewaskan SG (53), masih dalam tahap pemberkasan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate.

‎Dalam perkara tersebut, penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan DSA alias Dafa sebagai tersangka.

‎Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin, mengatakan penyidik saat ini masih merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate melalui tahap I.

‎“Jika tidak ada kendala, berkas perkara akan dilimpahkan ke jaksa pada Jumat (5/6),” kata Bakry, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Selain itu, polisi juga meminta keterangan seorang ahli psikologi dari Polda Maluku Utara.

‎“Sebanyak delapan saksi telah diperiksa. Kami juga melibatkan ahli psikologi yang saat ini sedang melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka,” ujarnya.

‎Bakry menjelaskan, tersangka disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

‎“Perkara ini terkait dugaan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” katanya.

‎Hingga kini, penyidik masih melengkapi seluruh dokumen dan alat bukti yang diperlukan untuk proses pelimpahan berkas perkara ke pihak kejaksaan.

SR
PENULIS

Safri Rusdi

Diterbitkan: 4 Juni 2026 pukul 04.51

BERITA TERKAIT