Dugaan kasus jual beli Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang melibatkan Sekretaris Daerah Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, bersama mantan Kepala Bagian Hukum, Ardiansyah Madjid, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS Malut), Arshyl Made, pada Senin (8/6/2026).
Arshyl menyampaikan bahwa dugaan praktik jual beli IUP tersebut berkaitan dengan perizinan lama pada tahun 2009–2010, ketika kewenangan masih berada di tingkat kabupaten.
Menurutnya izin tersebut kembali diaktifkan menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, kemudian diduga diperjualbelikan kepada investor asal Singapura dengan memanfaatkan kewenangan jabatan di lingkungan pemerintah daerah.
“Hari ini, kami resmi melaporkan kasus ini ke Kejagung RI dan KPK RI agar dapat dilakukan pemeriksaan terhadap Sekda Halmahera Timur dan mantan Kabag Hukum Ardiansyah Madjid atas dugaan jual beli IUP. Laporan ini akan kami kawal melalui aksi demonstrasi untuk mendorong proses hukum,” ujar Arshyl Made.
Ia menyebutkan praktik penyalahgunaan wewenang merupakan tindakan penggunaan kekuasaan secara tidak semestinya untuk keuntungan pribadi maupun kelompok yang bertentangan dengan prinsip keadilan.
“Apalagi, pemerintah pusat saat ini berkomitmen melakukan pemberantasan praktik korupsi di sektor pertambangan,” imbuhnya.
Sejumlah Surat Keputusan (SK) Persetujuan Izin Usaha Pertambangan yang disebut dalam laporan tersebut antara lain:
- SK 188.45/66-540/2009: Persetujuan IUP eksplorasi kepada PT Defesna Utama.
- SK 188.45/540-76/2009: Persetujuan IUP eksplorasi kepada PT Subur Berkat Abadi.
- SK 188.45/540-121A/2009 (10 Juli 2009): Persetujuan IUP eksplorasi kepada PT Prasindo Prima Gemilang.
- SK 188.45/540-122/2009 (15 Juli 2009): Persetujuan IUP eksplorasi kepada PT Rolisiana Heksa Kharisma.
- SK 188.45/540-160/2010 (9 Agustus 2010): Persetujuan peningkatan IUP menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Prasindo Prima Gemilang.
- SK 188.45/540-161/2010 (13 Agustus 2010): Persetujuan peningkatan IUP menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Rolisiana Heksa Kharisma.
- SK 188.45/660-18A/2010 (18 Januari 2010): Kebijakan Lingkungan kegiatan penambangan bijih nikel serta fasilitas penunjang PT Prasindo Prima Gemilang di Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur.
- Arshyl Made menyebutkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti oleh Kejagung RI.
Ia menilai praktik tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada kerusakan lingkungan serta tata kelola pertambangan di daerah.
“Pemerintah daerah Halmahera Timur dinilai belum menunjukkan keseriusan dalam pembangunan sumber daya manusia secara substansial, melainkan masih bersifat seremonial,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa dugaan keterlibatan pejabat daerah dalam kasus tersebut memperburuk catatan tata kelola pertambangan di Halmahera Timur.
Ia juga menambahkan PP FORMAPAS Malut akan terus mengawal proses hukum di Kejagung RI dan KPK RI hingga terdapat kepastian hukum yang jelas demi keadilan bagi masyarakat Halmahera Timur.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Halmahera Timur terkait laporan yang disampaikan PP FORMAPAS Malut kepada Kejagung dan KPK atas dugaan penjualan Izin Usaha Pertambagan (IUP) oleh Sekretaris Daerah Halmahera Timur dan mantan Kepala Bagian Hukum.
Merupakan penulis dan editor di Nalartimur. Meliput berbagai topik, seperti Politik, Ekonomi, Hukum, Kriminal, Wisata, Budaya, Pemerintahan, dan beragam topik lainnya.
