Skip to content
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » Aksi Mahasiswa dan Operator Shopee Express di Ternate Tuntut Keadilan Kerja

Aksi Mahasiswa dan Operator Shopee Express di Ternate Tuntut Keadilan Kerja

Hasbi Ade
Sab, 23 Mei 2026
Sejumlah mahasiswa bersama pekerja operator di Shopee Express Hub Selatan 1 menyampaikan petisi kepada perusahaan terkait status pekerjaan dan perlindungan hak tenaga kerja.
Kecil Besar

Sejumlah mahasiswa bersama pekerja operator di Shopee Express Hub Selatan 1 menyampaikan petisi kepada perusahaan terkait status pekerjaan dan perlindungan hak tenaga kerja.

Petisi tersebut disampaikan pada Sabtu 23 Mei 2026 di Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan perusahaan yang dinilai merugikan pekerja operator.

Salah satu peserta aksi, Aldi Haris, mengatakan bahwa aksi dan penyampaian petisi tersebut dilakukan bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai upaya memperjuangkan hak dan kesejahteraan para pekerja operator di lingkungan Shopee Express Kota Ternate.

“Aksi ini bukan hanya soal kepentingan individu, tetapi bentuk perjuangan untuk hak dan kesejahteraan pekerja operator di Shopee Express Kota Ternate,” ujar Aldi Haris.

Menurut Aldi, para pekerja menilai terdapat perlakuan diskriminatif dan ketidakadilan dalam sistem kerja yang diterapkan perusahaan.

Ia menyebut hak dan kesejahteraan buruh telah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia sehingga perusahaan dinilai perlu menjalankan kewajiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam petisi tersebut, para pekerja menyoroti status kerja sebagai Pekerja Harian Lepas (Daily Worker).

Aldi menilai sistem tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 59 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur bahwa perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat diterapkan pada pekerjaan yang bersifat tetap.

Selain itu, Aldi juga mempersoalkan sistem operasional perusahaan yang mengharuskan pekerja bekerja lebih dari 21 hari dalam satu bulan.

Menurut Aldi, kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 10 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

“Kami meminta perusahaan menetapkan status pekerja sebagai karyawan tetap karena sebagian operator telah bekerja lebih dari 21 hari selama tiga bulan berturut-turut,” kata Aldi.

Ia juga meminta perusahaan memberikan kejelasan terkait status kerja para operator, termasuk memastikan apakah pekerja masih dipekerjakan atau telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Selain itu, para pekerja menuntut perusahaan memenuhi seluruh hak tenaga kerja apabila terjadi PHK sepihak, sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

Petisi tersebut turut ditujukan kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Ternate. Aldi meminta Disnaker melakukan investigasi terhadap PT Nusantara Express Kilat selaku pihak pemberi kerja yang diduga melakukan pelanggaran ketenagakerjaan. (Abi/Red)

Jurnalis | Website |  + posts

Merupakan penulis dan editor di Nalartimur. Meliput berbagai topik, seperti Politik, Ekonomi, Hukum, Kriminal, Wisata, Budaya, Pemerintahan, dan beragam topik lainnya.

‎ ‎

‎Ikuti Media Kami ‎

‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎