Nalartimur — Di tengah potensi sumber daya alam yang melimpah, pertumbuhan ekonomi Provinsi Maluku Utara dari tahun ke tahun tercatat sebagai yang tertinggi secara nasional.
Namun, di balik pertumbuhan tersebut, angka kemiskinan di Maluku Utara dinilai masih relatif tinggi.
Pernyataan itu disampaikan Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Ibrahim Yakub, saat menjadi narasumber dalam dialog yang diselenggarakan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate di Rotasi Caffe, Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Jumat (3/7/2026).
Dialog bertajuk “Orang Maluku Utara Bacarita” itu menghadirkan tiga narasumber, yakni perwakilan Kapolda Maluku Utara, perwakilan Gubernur Maluku Utara, serta Akademisi Unkhair Ternate, Ibrahim Yakub.

Dalam kesempatan tersebut, Ibrahim mengatakan birokrasi saat ini lebih cenderung menghipnotis publik melalui angka-angka statistik.
”Saya bahkan mempertanggungjawabkan itu karena pertumbuhan ekonomi pada Triwulan I Tahun 2026 mencapai 19,64 persen. Sementara angka kemiskinan kita masih berkisar 5,81 persen,” ujarnya.
Menurut Ibrahim, tingginya pertumbuhan ekonomi belum mampu menjawab persoalan kemiskinan sebagaimana yang diharapkan masyarakat.
“Dengan adanya pertumbuhan ekonomi yang tinggi, seharusnya tidak ada lagi orang tua-tua kita di lingkar tambang yang ngamuk karena usahanya tidak bisa jalan,” katanya.
Ia menambahkan, setidaknya masyarakat di wilayah lingkar tambang tidak lagi mengalami tekanan akibat pencemaran lingkungan yang mengganggu mata pencaharian mereka di sektor perikanan maupun pertanian.
Ibrahim menjelaskan, berdasarkan data statistik periode 2021–2026, sekitar 32 ribu hektare kawasan hutan telah dikapling dan sebagian telah dieksekusi.
“12.600 ribu rata-rata bukan primer. Ada status tanah kita yang masih bersifat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebesar 40 ribu hektare yang didorong oleh sektor pertambangan,” ujarnya.
Ia menuturkan, kekayaan sumber daya alam yang diimplementasikan tersebut justru berada di atas tanah yang bukan dimiliki masyarakat, melainkan pihak lain.
Menurutnya, hal itu sejalan dengan argumentasi yang disampaikan perwakilan Gubernur Maluku Utara, Dr. Fahrudin.
“Beliau berharap tanah yang dipinjamkan merupakan milik orang Maluku Utara, bukan orang dari luar Maluku Utara. Itu harapannya,” katanya.
Lebih lanjut, Ibrahim menegaskan bahwa berdasarkan fakta yang ia sampaikan, lahan IPPKH seluas 40 ribu hektare dan 13.600 ribu hektare hutan primer yang telah dieksekusi untuk kepentingan pertambangan bukan merupakan milik masyarakat Maluku Utara.
“Artinya, dari sisi ekonomi daya saing kita lemah karena ketergantungan terhadap pihak luar yang memiliki kompetensi masih sangat tinggi. Akhirnya, dalam kompetisi lapangan kerja kita tidak bisa bersaing,” ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan bahwa ketika berbicara tentang Maluku Utara, dirinya membayangkan adanya keterwakilan kelompok-kelompok masyarakat, seperti study club buruh, petani, dan nelayan yang representatif dari daerah penghasil dan wilayah produksi pertambangan.
Karena itu, Ibrahim menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi sebesar 19,64 persen didominasi oleh sektor pertambangan dengan kontribusi sebesar 39 persen.
“Dari angka 39 persen itu seharusnya juga dilihat bagaimana kondisi lingkungan kita tetap terjaga. Namun, kita tidak bisa menutup mata dan menafikan fakta bahwa di Maluku Utara isu yang paling krusial adalah krisis lingkungan,” katanya.
Ia menyebut kondisi tersebut sebagai bagian dari paradoks antara pertumbuhan ekonomi dan kerusakan ekologi di Maluku Utara.
Meski demikian, menurut Ibrahim, pemerintah sebagai eksekutif dan pengambil kebijakan harus memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.
”Lahan berstatus IPPKH seluas 40 ribu hektare, berdasarkan data statistik, sebanyak 88 persen telah dipinjamkan kepada pihak lain. Rata-rata berada di dua kabupaten, yakni Halmahera Tengah dan Halmahera Selatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dua kabupaten tersebut menjadi lokasi dominan para investor dari luar Maluku Utara dalam melakukan eksplorasi investasi mereka.
Selain itu, Ibrahim juga menyoroti aturan baru yang dikeluarkan kementerian terkait efisiensi produksi pertambangan melalui RKAB 2026.
Menurutnya, saat RKAB tersebut dibahas, tidak ada organisasi mahasiswa yang menyusun naskah akademik untuk diajukan dalam audiensi kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
”Kenapa RKAB 2026 saya sebut sebagai momok yang menakutkan? Karena akan melahirkan PHK yang cukup besar di beberapa perusahaan pertambangan di Maluku Utara,” katanya.
Ia mengaku telah berdiskusi bersama FSPMI dan SBGN untuk merancang serta menganalisis dampak RKAB 2026.
”Kira-kira RKAB 2026 dengan penurunan produksi dari 300 metrik ton menjadi 200 sekian metrik ton, berapa banyak PHK yang akan terjadi di Maluku Utara?” ujarnya.
Berdasarkan klasifikasi yang dilakukan, kata Ibrahim, perusahaan dengan operasional menengah yang memiliki jumlah pekerja sekitar 300–500 orang berpotensi melakukan PHK sebanyak 2.000–4.000 orang per perusahaan apabila terjadi pengurangan produksi nikel.
”Sementara RKAB 2026 diputuskan untuk 38 perusahaan. Sebanyak 30 perusahaan telah memperoleh izin pengurangan maupun rekomendasi penambahan produksi nikel atau emas. Sedangkan delapan perusahaan lainnya belum,” katanya.
Ia mengatakan, delapan perusahaan tersebut masih belum memiliki kepastian karena kementerian belum mengeluarkan keputusan.
”Kalaupun itu dilakukan, maka yang akan kita terima adalah bertambahnya angka kemiskinan dan pengangguran,” ujarnya.
Menurut Ibrahim, ketika RKAB diterapkan dan produksi nikel dikurangi, pekerja di sektor pembakaran, dapur, maupun sektor penunjang lainnya juga akan terdampak PHK karena pengurangan terbesar terjadi di perusahaan-perusahaan tambang.
Sementara itu, pada aspek sosial, ia memperkirakan sekitar 8.000 ribu pelaku UMKM di wilayah lingkar tambang akan mengalami penutupan usaha atau kebangkrutan.
“8.000 ribu ditambah 4.000 ribu tenaga kerja yang bekerja di perusahaan operasional menengah berarti berjumlah 12.000 ribu yang akan di-PHK,” katanya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut semestinya menjadi perhatian DPRD agar membahas bersama pemerintah daerah mengenai langkah-langkah menghadapi potensi PHK akibat kebijakan RKAB 2026.
Ibrahim juga mempertanyakan sampai kapan Maluku Utara akan terus bergantung pada hilirisasi pertambangan nikel.
”Sampai sumber daya alam kita tidak bisa diperbarui atau produksinya sudah tidak bisa berjalan lagi. Selama SDA masih tersedia, produksinya masih bisa dihasilkan, dan aktivitasnya masih bisa dilakukan oleh perusahaan, maka sampai kapan pun Maluku Utara tetap menjadi penyumbang terbesar pada hilirisasi nikel,” ujarnya.
Ia menegaskan, di luar Pulau Jawa, kontribusi terbesar sektor hilirisasi pertambangan nikel terhadap APBN berasal dari Maluku Utara dan Sulawesi Tengah.
”Penyumbang terbesar Sulteng terhadap APBN berjumlah Rp32 triliun. Sedangkan Maluku Utara menyumbang Rp25 triliun,” katanya.
Menurut Ibrahim, hilirisasi pertambangan nikel memiliki kontribusi besar karena mencapai 70,5 persen berdasarkan paparan Kementerian Investasi dan Hilirisasi yang disampaikan Rosan Perkasa Roeslani.
“Artinya, Maluku Utara menjadi primadona dalam aspek ekonomi. Namun, pada aspek lain, keadilan lingkungan belum tercipta,” pungkasnya.
Merupakan penulis dan editor di Nalartimur. Meliput berbagai topik, seperti Politik, Ekonomi, Hukum, Kriminal, Wisata, Budaya, Pemerintahan, dan beragam topik lainnya.
