Skip to content
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » Kuota Produksi Dipangkas, Weda Bay Nickel Kurangi 65 Persen Tenaga Kerja

Kuota Produksi Dipangkas, Weda Bay Nickel Kurangi 65 Persen Tenaga Kerja

Hasbi Ade
Jum, 22 Mei 2026
Area shelter PT Weda Bay Nikel | Foto: PT WBN
Kecil Besar

Pemangkasan kuota produksi nikel milik PT Weda Bay Nickel diperkirakan berdampak pada sekitar 10.000 tenaga kerja dan kontraktor di kawasan industri Weda Bay, Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Pengurangan kapasitas produksi tersebut terjadi setelah kuota dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan dipangkas secara signifikan.

Dilansir dari Bisnis.com⁠, CEO Eramet Indonesia sekaligus perwakilan pemegang saham Weda Bay Nickel, Jerome Baudelet, mengatakan jumlah pekerja Weda Bay Nickel beserta kontraktornya mencapai sekitar 18.000 hingga 19.000 orang. Namun, perusahaan berencana mengurangi sekitar 65 persen tenaga kerja hingga pertengahan tahun ini.

‎“Pekerja Weda Bay Nickel beserta seluruh kontraktor jumlahnya mencapai sekitar 18.000 hingga 19.000 orang. Dari angka tersebut, kami akan melakukan pengurangan sebesar 65 persen dan itulah kondisi yang kemungkinan akan kami hadapi hingga akhir Juni,” ujar Jerome dalam kegiatan Exclusive Media Briefing: Eramet Outlook 2026 di Jakarta, Rabu (20/5/2026), dikutip Nalartimur, Jumat (22/5/2026)

Jerome menjelaskan, perusahaan saat ini tengah bersiap memasuki fase care and maintenance setelah kuota RKAB 2025 dipangkas dari 42 juta wet metric ton (wmt) menjadi 12 juta wmt. Kondisi tersebut membuat aktivitas operasional tambang secara bertahap harus dihentikan karena kuota produksi hampir habis digunakan sejak kuartal I/2025.

Dalam fase tersebut, perusahaan masih menjalankan kegiatan pengelolaan lingkungan, seperti pengolahan air, rehabilitasi lahan, dan revegetasi. Namun, aktivitas produksi serta kebutuhan tenaga kerja mengalami penurunan signifikan.

Menurut Jerome, perusahaan berupaya meminimalkan dampak pemutusan hubungan kerja dengan mendorong pengalihan tenaga kerja ke sejumlah proyek industri lain di kawasan Weda Bay.

Saat ini, kata Jerome, pembangunan beberapa fasilitas industri, termasuk smelter dan proyek aluminium, masih berlangsung dan dinilai dapat menyerap sebagian pekerja terdampak.

‎“Sebagian besar pekerja sebenarnya masih bisa dialihkan ke aktivitas lain,” katanya.

Meski demikian, ia mengakui penurunan produksi tetap berdampak terhadap penciptaan lapangan kerja baru di Maluku Utara yang selama ini tumbuh seiring ekspansi industri nikel.

‎Menurut dia, tanpa pengurangan RKAB, ribuan pekerja yang kini dialihkan ke proyek lain seharusnya dapat membuka peluang kerja tambahan bagi masyarakat sekitar.

‎“Seharusnya akan ada sekitar 10.000 lapangan kerja baru. Jadi itu salah satu dampak negatif dari program care and maintenance ini,” ujarnya.

‎Ia menambahkan, Weda Bay Nickel telah mengajukan revisi RKAB kepada pemerintah guna memperoleh tambahan kuota produksi pada semester II/2026. Perusahaan berharap tambahan kuota tersebut dapat disetujui secepatnya agar operasional tambang kembali meningkat secara bertahap.

Selain itu, Jerome menilai penurunan produksi Weda Bay Nickel berpotensi memengaruhi rantai pasok bijih nikel di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang membutuhkan sekitar 100 juta ton bijih nikel per tahun.

“Jika produksi tidak kembali meningkat, kebutuhan pasokan diperkirakan akan semakin bergantung pada pengiriman dari Sulawesi maupun impor dari Filipina,” tambahnya.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengumumkan pemangkasan produksi nikel nasional pada 2026 menjadi sekitar 260 juta hingga 270 juta ton.

Angka tersebut lebih rendah dibandingkan kuota produksi yang tercantum dalam RKAB 2025 sebesar 379 juta ton.

‎“Nikel (RKAB) sudah kami umumkan hari ini, 260 juta sampai 270 juta ton, kisarannya di angka itu,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, di Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).

Kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk mendorong kenaikan harga nikel di pasar global yang sepanjang 2025 berada pada kisaran US$14.000 hingga US$15.000 per ton. (Abi/Red)

 

Sumber: Bisnis.com

Jurnalis | Website |  + posts

Merupakan penulis dan editor di Nalartimur. Meliput berbagai topik, seperti Politik, Ekonomi, Hukum, Kriminal, Wisata, Budaya, Pemerintahan, dan beragam topik lainnya.

‎ ‎

‎Ikuti Media Kami ‎

‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎