Skip to content
Header Advertisement 2
Beranda » Hukum dan Kriminal » GPM Maluku Utara Soroti Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Halmahera Barat

GPM Maluku Utara Soroti Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Halmahera Barat

Nalar Timur
Sen, 20 Apr 2026
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara menyoroti penanganan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Halmahera Barat, khususnya terkait penggunaan pinjaman daerah dan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Kecil Besar

Ternate, Nalartimur — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara menyoroti penanganan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Halmahera Barat, khususnya terkait penggunaan pinjaman daerah dan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dalam pernyataan sikapnya, GPM Maluku Utara mempertanyakan progres penanganan dugaan korupsi penggunaan pinjaman Pemerintah Daerah Halmahera Barat senilai Rp159,5 miliar pada tahun 2017 yang bersumber dari Bank Maluku-Malut. Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan telah berstatus penyidikan.

GPM menyebut, sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menyatakan komitmen untuk menuntaskan dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Namun, proses penanganan disebut sempat terhenti menjelang Pemilu 2024.

“Anggaran pinjaman itu awalnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Halmahera Barat. Namun, dalam perjalanannya muncul dugaan penyimpangan yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum,” ujar GPM dalam keterangan resminya yang diterima Nalartimur, Senin (20/04/2026).

Dalam perkembangan penyelidikan, GPM menyebut kasus ini diduga melibatkan sejumlah pejabat daerah, termasuk mantan kepala daerah dan pejabat teknis. Nama mantan Kepala Bappeda Halmahera Barat, Chuzaemah Djauhar—yang saat ini menjabat sebagai Kepala BPKAD Halmahera Barat—disebut telah dipanggil dan diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Selain itu, GPM juga menyoroti dugaan permasalahan dalam penggunaan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Halmahera Barat sebesar Rp208,5 miliar. DPRD Halmahera Barat sebelumnya telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) melalui keputusan tertanggal 6 April 2023 untuk menyelidiki penggunaan anggaran tersebut.

Namun demikian, GPM menilai belum ada perkembangan signifikan dari hasil kerja pansus hingga saat ini. Dugaan tersebut juga disebut berkaitan dengan kebijakan kepala daerah setempat.

Atas sejumlah persoalan tersebut, GPM Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk melanjutkan proses penyidikan secara transparan dan profesional, termasuk menelusuri penggunaan dana PEN secara menyeluruh.

Selain itu, GPM juga meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat melakukan evaluasi terhadap pejabat terkait guna menjaga integritas pemerintahan daerah. Mereka juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan praktik KKN pada Dinas PUPR Maluku Utara dan BPJB Maluku Utara terkait sejumlah proyek pekerjaan.

GPM menilai, penanganan dugaan kasus-kasus tersebut penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN. (Abi/Red)

‎ ‎

‎Ikuti Media Kami ‎

‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎