Jakarta — Di tengah luka yang dialami korban, perdebatan mengenai definisi hukum justru menjadi perhatian publik. Hal itu terlihat dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Bandung, ketika diskusi mengenai klasifikasi hukum lebih dahulu mencuat dibanding pembahasan mengenai pemulihan dan keadilan bagi korban.
Polemik bermula setelah Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan pernyataan pada peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026.
Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menjelaskan bahwa berdasarkan kerangka hukum Convention Against Torture (CAT) atau Konvensi Menentang Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, kasus YTR belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan.
Secara yuridis, penjelasan tersebut merujuk pada ketentuan Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.
Dalam konvensi itu, suatu perbuatan dikategorikan sebagai penyiksaan apabila memenuhi sejumlah unsur, yakni menimbulkan penderitaan fisik atau mental yang berat, dilakukan dengan tujuan tertentu, serta melibatkan negara, baik melalui tindakan langsung maupun pembiaran.
Atas dasar itu, Komnas Perempuan menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya unsur pembiaran oleh aparat atau pemerintah daerah. Tim lembaga tersebut juga diturunkan ke Bandung untuk menelusuri apakah terdapat kegagalan negara dalam memberikan perlindungan ketika korban berupaya mencari pertolongan.
Namun, penjelasan mengenai kerangka hukum internasional tersebut memunculkan beragam respons di ruang publik. Sebagian masyarakat menangkap pernyataan bahwa kasus YTR “bukan penyiksaan” tanpa melihat konteks definisi hukum internasional yang dijelaskan Komnas Perempuan.
Pada kesempatan yang sama, Komnas Perempuan juga menegaskan bahwa korban diduga mengalami penganiayaan berat yang dilakukan secara terencana dan berulang hingga menimbulkan dampak serius berupa disabilitas permanen.
Lembaga tersebut turut mendorong dilakukannya visum secara menyeluruh guna membantu penyidik menelusuri kemungkinan adanya kekerasan seksual sehingga pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk menggunakan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Perbedaan antara definisi dalam hukum internasional dan pemahaman masyarakat kemudian memunculkan kontroversi.
Di ruang publik, tindakan penyekapan, penganiayaan berulang, serta penderitaan fisik dan psikis yang berujung pada disabilitas permanen dipandang sebagai bentuk penyiksaan.
Sementara itu, dalam perspektif hukum internasional, terdapat unsur-unsur tambahan yang harus dibuktikan sebelum suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai penyiksaan.
Respons publik kemudian mengemuka. Sejumlah pihak menilai penjelasan Komnas Perempuan lebih menitikberatkan pada klasifikasi hukum sehingga dinilai kurang mencerminkan empati terhadap pengalaman korban.
Menyusul berkembangnya polemik, Komnas Perempuan menyampaikan permintaan maaf. Dalam pernyataan resminya, Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti menegaskan bahwa lembaganya tidak bermaksud mengecilkan kekerasan yang dialami YTR.
Komnas Perempuan menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang berlapis, sangat ekstrem, sadis, kejam, dan merendahkan martabat manusia. Menurut lembaga itu, perbuatan tersebut memenuhi unsur penganiayaan berat dalam hukum pidana Indonesia.
Penjelasan mengenai Konvensi Menentang Penyiksaan, kata Komnas Perempuan, semata-mata bertujuan menjelaskan kerangka hukum internasional, bukan mengurangi bobot penderitaan korban.
Di tengah polemik tersebut, Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menekankan pentingnya memusatkan perhatian pada substansi perkara.
Menurut Pigai, peristiwa yang dialami YTR bukan sekadar tindak pidana, melainkan perbuatan yang mencederai harkat dan martabat manusia.
Karena itu, ia menilai proses hukum harus berjalan sepenuhnya tanpa membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
“Dampak kekerasan tidak hanya berupa luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang dapat berlangsung dalam jangka panjang bagi korban, keluarga, maupun masyarakat yang mengikuti kasus tersebut,” katanya, Selasa (30/6/2026)
Selain itu, ia meminta aparat penegak hukum memastikan proses hukum berjalan secara adil dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, proses hukum masih berlangsung. Kepolisian telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan, penganiayaan, dan kekerasan terhadap YTR.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diduga mengalami kekerasan fisik maupun psikis selama berada dalam penguasaan tersangka.
Kasus YTR menunjukkan bahwa penegakan hak asasi manusia tidak hanya bergantung pada ketepatan penerapan hukum, tetapi juga pada cara institusi negara menyampaikan informasi kepada publik.
Merupakan kontributor di Nalartimur. Meliput berbagai topik, baik regional maupun nasional.
