Nalartimur — DPR RI membuka ruang dialog dengan partai-partai nonparlemen dan sejumlah organisasi kemasyarakatan sebelum memulai pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Sebelum pembahasan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum dimulai, Komisi II DPR RI berencana melakukan rangkaian pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk partai-partai yang tidak memiliki kursi di DPR serta organisasi kemasyarakatan.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi bersama Pimpinan DPR RI yang menyepakati perlunya mempertajam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Menurut Rifqinizamy, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang membidangi politik dan keamanan memberikan arahan agar Komisi II menjangkau kelompok-kelompok yang selama ini berada di luar representasi parlemen.
“Beliau juga memberikan arahan untuk kami melakukan silaturahmi kepada partai-partai non-parlemen dan organisasi kemasyarakatan seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, mungkin Walubi, dan seterusnya,” ujar Rifqinizamy kepada awak media usai Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Kamis (2/7/2026).
Dalam rencana tersebut, Komisi II akan menemui berbagai partai nonparlemen serta sejumlah organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, antara lain Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), serta organisasi-organisasi keagamaan Kristen.
Rifqinizamy menjelaskan, pertemuan tersebut bertujuan menghimpun pandangan, harapan, serta masukan berbagai pihak mengenai arah penyelenggaraan pemilu di masa mendatang. Masukan itu diharapkan menjadi bagian dari penyusunan DIM sebelum pembahasan substansi RUU dimulai.
Meski demikian, jadwal pelaksanaan safari politik tersebut masih menunggu penyesuaian agenda Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
“Sekarang kita lagi menunggu jadwal Bang Dasco. Kalau kami dari sisi Komisi II siap,” kata Rifqinizamy.
Rifqinizamy juga menegaskan bahwa hingga Kamis, 2 Juli 2026, Komisi II DPR RI belum membahas substansi norma dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tahapan yang berlangsung saat ini masih sebatas inventarisasi berbagai persoalan dan masukan sebagai bahan awal penyusunan revisi.
“Kita ingin membahas ketentuan Undang-Undang Pemilu ini dengan penuh keterbukaan, transparansi, dan optimisme untuk melakukan perbaikan, baik pemilu legislatif maupun pemilu presiden,” pungkasnya.
Rencana pertemuan dengan partai-partai nonparlemen dan berbagai organisasi kemasyarakatan menjadi bagian dari proses awal penyusunan DIM sebelum DPR RI memasuki pembahasan materi revisi Undang-Undang Pemilu.
Sejauh ini, pembahasan masih berada pada tahap pengumpulan masukan dari berbagai pihak, sementara substansi perubahan norma belum dibahas.
Merupakan kontributor di Nalartimur. Meliput berbagai topik, baik regional maupun nasional.
