Skip to content
Beranda » Hukum dan Kriminal » Korupsi MBG: Pejabat BGN Diduga Monopoli Pengadaan Ompreng, Jumlah Tersangka Bertambah Menjadi Tujuh

Korupsi MBG: Pejabat BGN Diduga Monopoli Pengadaan Ompreng, Jumlah Tersangka Bertambah Menjadi Tujuh

Bara Aksara
Kam, 02 Jul 2026
A    A    A

Nalartimur — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum genap berjalan dua tahun. Namun, perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut terus berkembang.

Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025–2026, Kamis (2/7/2026).

Tersangka tersebut adalah Lalu Muhammad Iwan (LMI), yang saat ini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN). Sebelumnya, hingga Maret 2025, ia menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik telah menetapkan LMI sebagai tersangka ketujuh dalam perkara tersebut.

“Kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu Saudara LMI,” kata Syarief di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Usai penetapan tersangka, penyidik langsung menahan LMI di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Menurut Kejaksaan Agung, LMI diduga menginisiasi pendirian sebuah perusahaan yang kemudian digunakan sebagai sarana untuk memonopoli pengadaan food tray atau ompreng dalam Program MBG.

Syarief menjelaskan, LMI diduga meminta dua orang berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan tersebut. Selanjutnya, perusahaan itu diduga dijadikan satu-satunya jalur penjualan ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang bertugas mendukung distribusi makanan bergizi kepada para penerima manfaat.

Selain itu, penyidik menduga harga ompreng ditetapkan secara sepihak oleh LMI. Dalam harga tersebut, menurut Kejaksaan Agung, terdapat bagian yang diduga diperuntukkan bagi LMI sebagai imbalan agar memberikan persetujuan (approval) terhadap titik-titik distribusi yang akan bermitra.

“Dalam harga tersebut termasuk ada bagian kepada Saudara LMI supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu,” ujar Syarief.

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengungkap besaran harga ompreng yang dimaksud, nilai dugaan keuntungan yang diterima tersangka, maupun total kerugian negara. Seluruh nilai tersebut masih dalam proses penghitungan.

Atas perbuatannya, LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, atau huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

Dengan penetapan LMI, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG bertambah menjadi tujuh orang. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono yang terkait pengadaan motor listrik BGN, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka.

Perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Kejaksaan Agung menyatakan akan terus mendalami dugaan tindak pidana, termasuk menghitung besaran kerugian negara dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Kontributor |  + posts

Merupakan kontributor di Nalartimur. Meliput berbagai topik, baik regional maupun nasional.