Apa yang sedang diproduksi kampus hari ini: ruang intelektual yang merdeka atau ruang yang dikendalikan oleh regulasi yang membatasi? Pertanyaan ini mengemuka seiring kembali disorotnya Kode Etik Mahasiswa (KEM) melalui Putusan Rektor Nomor 158 Tahun 2018 di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate.
Mahasiswa sebagai subjek utama dalam kehidupan akademik menjadi pihak yang paling terdampak. Selama ini, mahasiswa dikenal sebagai agen perubahan. Namun, dalam konteks ini, mereka diposisikan seolah sebagai potensi yang perlu dikontrol. Pihak rektorat sebagai pembuat kebijakan dinilai melihat dinamika kritis mahasiswa bukan sebagai kekuatan intelektual, melainkan sebagai hal yang perlu diatur secara ketat.
Secara formal, KEM telah diberlakukan sejak 2018. Namun, sosialisasi secara masif baru dilakukan belakangan ini, bertepatan dengan pergantian rektor. Momentum tersebut memunculkan pertanyaan mengenai arah kebijakan kampus, dari yang sebelumnya dianggap dialogis menjadi lebih bersifat administratif dan regulatif.
IAIN Ternate selama ini dikenal sebagai institusi yang mengusung identitas religius dan intelektual. Namun, situasi terkini memunculkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa, terutama ketika ruang diskusi mulai dibayangi rasa khawatir dan kritik berpotensi dianggap sebagai pelanggaran etik.
Kode etik pada dasarnya merupakan pedoman moral. Namun, dalam praktiknya, terdapat kekhawatiran bahwa aturan tersebut dapat digunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi. Batas antara penegakan etika dan pembatasan kritik dinilai menjadi tidak jelas. Dalam kondisi tertentu, kritik terhadap institusi dapat ditafsirkan sebagai pelanggaran.
Aliansi Mahasiswa IAIN Ternate Bergerak menunjukkan respons atas situasi ini. Konsolidasi yang dilakukan di Taman Syariah menjadi ruang diskusi untuk membahas dinamika tersebut. Kegiatan ini mencerminkan upaya mahasiswa dalam mempertahankan ruang demokrasi di lingkungan kampus.
Persoalan ini juga dapat dilihat dalam konteks yang lebih luas. Dalam sejarah Indonesia, kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK/BKK) pada era Orde Baru pernah membatasi aktivitas politik mahasiswa di kampus. Dampaknya, ruang kritik menjadi terbatas dan peran mahasiswa sebagai kekuatan sosial mengalami penurunan.
Saat ini, pola pembatasan dinilai muncul dalam bentuk yang berbeda, yakni melalui regulasi administratif. KEM menjadi salah satu contoh bagaimana aturan digunakan untuk mengatur dan mengendalikan aktivitas mahasiswa. Pendekatan ini tidak menggunakan kekerasan fisik, namun dinilai tetap berdampak pada ruang ekspresi.
Pada 2024, mahasiswa yang tergabung dalam aliansi yang sama dilaporkan mengalami intimidasi menjelang aksi mimbar bebas di kampus. Peristiwa ini menunjukkan bahwa persoalan tidak hanya berada pada tataran kebijakan, tetapi juga praktik di lapangan.
Sosialisasi KEM yang dilakukan secara masif belakangan ini juga memunculkan persepsi adanya upaya normalisasi kontrol terhadap mahasiswa. Media informasi kampus seperti mading dinilai lebih banyak digunakan untuk menyampaikan regulasi tersebut.
Dalam situasi ini, penting ditegaskan bahwa mahasiswa merupakan bagian integral dari ekosistem akademik. Kritik merupakan bagian dari tanggung jawab moral dalam menjaga nilai kebenaran dan keadilan.
Perguruan tinggi pada prinsipnya merupakan ruang untuk berpikir kritis, menguji gagasan, dan menyampaikan pendapat. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi membatasi ruang tersebut perlu dikaji secara terbuka.
Evaluasi terhadap Kode Etik Mahasiswa menjadi penting, baik dari sisi substansi maupun implementasi. Pertanyaan mendasarnya adalah apakah aturan tersebut bertujuan membangun etika akademik atau justru berpotensi menjadi instrumen kontrol.
Dalam konteks ini, respons mahasiswa merupakan bagian dari dinamika demokrasi kampus. Kritik dan diskusi menjadi elemen penting dalam menjaga keseimbangan antara kebijakan dan kebebasan akademik.
Kampus sebagai ruang akademik diharapkan tetap terbuka terhadap perbedaan pandangan. Sebab, ketika ruang kritik menyempit, fungsi pendidikan tinggi sebagai pusat pengembangan pemikiran kritis turut dipertaruhkan. (*)