Buruh Halmahera Tengah Tunggu Kepastian UMK, Gubernur Malut Dinilai Belum Responsif

Ketua PUK SPKEP SPSI PT RIM, Ode Saputra Lakarman | Foto: Dok. Pribadi

A    A    A


Halmahera Tengah, Nalartimur – Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Halmahera Tengah yang telah di tandatangani oleh serikat pekerja dan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah hingga kini belum mendapatkan kepastian.

‎Rekomendasi tersebut di usulkan kepada Gubernur Provinsi Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos.

‎Rekomendasi UMK itu disepakati saat serikat pekerja/serikat buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Halmahera Tengah pada 29 Desember 2025.

‎Ketua PUK SPKEP SPSI PT RIM, Ode Saputra Lakarman, menilai Gubernur Maluku Utara belum memberikan respons terhadap tuntutan buruh di Halmahera Tengah.

‎“Seharusnya Gubernur Sherly Tjoanda Laos memberikan kepastian yang berpihak pada kepentingan buruh, karena hal ini menyangkut hak buruh,” ujar Ode dalam keterangan tertulis yang di terima Nalartimur.com pada Kamis (8/1/2026).

‎Menurutnya, apabila rekomendasi tersebut terus di biarkan tanpa kejelasan, hal itu berpotensi memicu aksi lanjutan dari para buruh dalam skala yang lebih besar.

‎Ia juga menilai Gubernur belum menunjukkan keseriusan dalam menanggapi rekomendasi serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh Halteng Bersatu.

‎“Kami sudah cukup sabar menunggu kepastian atas rekomendasi tersebut. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari Gubernur,” katanya.

‎Ode menambahkan, aksi buruh di Halmahera Tengah yang telah menghasilkan rekomendasi bersama Pemerintah Daerah Halmahera Tengah seharusnya mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara. (Abi)

NT
PENULIS

Nalar Timur

Diterbitkan: 8 Januari 2026 pukul 17.59

BERITA TERKAIT