Skip to content
Beranda » Nalar Politik » Isu Capres Wajib Diusung Tiga Partai Parlemen Bergulir, Ini Respons PDIP

Isu Capres Wajib Diusung Tiga Partai Parlemen Bergulir, Ini Respons PDIP

Bara Aksara
Kam, 02 Jul 2026
Ketua DPP PDIP Deddy Yevry Sitorus | Foto: CNN Indonesia/Farid
A    A    A

Nalartimur — Sebuah wacana kembali mencuat dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Pencalonan presiden dan wakil presiden disebut-sebut hanya dapat dilakukan oleh pasangan yang didukung sedikitnya tiga partai politik yang memiliki kursi di parlemen.

Wacana ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Apabila ketentuan tersebut benar-benar diadopsi dalam revisi UU Pemilu, mekanisme pencalonan memang tetap terbuka. Namun, syarat baru itu dinilai berpotensi kembali membatasi ruang pencalonan.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman, menjadi salah satu tokoh yang menyampaikan kekhawatiran tersebut.

Dalam opini yang dimuat Harian Kompas pada 21 Juni 2026, ia menyebut terdapat indikasi bahwa regulasi pemilu mendatang didesain untuk membatasi hak rakyat dalam menentukan pemimpin nasional.

Menurut Benny, salah satu skenario yang berkembang adalah hanya pasangan calon presiden dan wakil presiden yang didukung minimal tiga partai politik parlemen yang dapat mengikuti pemilihan presiden.

“Ada indikasi kuat bahwa regulasi pemilu mendatang sengaja didesain untuk membatasi hak rakyat dalam memilih pemimpin tertinggi di negeri ini,” tulis Benny.

Ia menilai wacana tersebut merupakan salah satu isu yang paling mengkhawatirkan dalam pembahasan regulasi kepemiluan.

Merespons hal itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP, Deddy Sitorus, mengaku belum mendengar adanya pembahasan resmi mengenai usulan tersebut.

Karena itu, ia enggan berspekulasi, termasuk ketika ditanya apakah skenario tersebut ditujukan untuk membatasi ruang gerak PDIP sebagai partai oposisi yang saat ini belum memiliki mitra koalisi yang kuat di parlemen.

“Kita enggak tahu, susah juga kan kalau mau menebak-nebak yang enggak jelas,” kata Deddy saat dihubungi, Rabu, 1 Juli 2026.

Meski demikian, Deddy menyampaikan pandangan PDIP mengenai mekanisme pencalonan presiden. Menurutnya, ambang batas pencalonan tetap perlu ada, tetapi didasarkan pada perolehan suara sah hasil pemilu sebelumnya sebesar 25 hingga 30 persen, bukan berdasarkan jumlah partai politik yang berkoalisi.

Menurut Deddy, mekanisme tersebut dapat membuka peluang munculnya lebih dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Supaya dipastikan lebih dari dua pasang calon dan tidak menumpuk di satu atau dua pasang kandidat saja,” ujarnya.

Perbedaan pandangan antara usulan dukungan minimal tiga partai parlemen dan ambang batas berdasarkan perolehan suara sah 25–30 persen sama-sama memunculkan pertanyaan mendasar mengenai siapa yang berhak menentukan syarat pencalonan presiden.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus presidential threshold didasarkan pada pertimbangan bahwa pembatasan pencalonan bertentangan dengan hak konstitusional warga negara. Namun, dalam pembahasan revisi UU Pemilu, muncul wacana pengaturan baru melalui syarat dukungan minimal dari partai-partai yang memiliki kursi di DPR.

Apabila ketentuan tersebut diterapkan, dampaknya dinilai berpotensi lebih membatasi dibanding aturan sebelumnya. Partai yang memperoleh suara besar dalam pemilu tetapi tidak memiliki dukungan sedikitnya tiga partai parlemen berpotensi tidak dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dalam konteks politik saat ini, kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi posisi PDIP.

Hingga awal Juli 2026, wacana tersebut belum menjadi ketentuan resmi dalam revisi UU Pemilu. Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, sebelumnya menyampaikan bahwa pembahasan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum memasuki substansi pasal. Proses yang sedang berlangsung masih berada pada tahap penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Meski demikian, dinamika politik menunjukkan bahwa sebuah wacana kerap berkembang sebelum dituangkan secara resmi dalam rancangan peraturan perundang-undangan. Karena itu, isu tersebut terus menjadi perhatian sejumlah kalangan.

Benny K. Harman telah menyampaikan kekhawatirannya melalui opini publik. Sementara itu, PDIP memilih menunggu perkembangan pembahasan revisi UU Pemilu sambil menawarkan alternatif mekanisme pencalonan.

Hingga kini, pembahasan mengenai formula pencalonan presiden masih menjadi bagian dari dinamika revisi regulasi kepemiluan.

Kontributor |  + posts

Merupakan kontributor di Nalartimur. Meliput berbagai topik, baik regional maupun nasional.