Skip to content
Beranda » Hukum dan Kriminal » MK Putuskan Dana Pensiun Sukarela Bisa Dicairkan Sekaligus, Ini Artinya bagi Pekerja

MK Putuskan Dana Pensiun Sukarela Bisa Dicairkan Sekaligus, Ini Artinya bagi Pekerja

Bara Aksara
Sel, 30 Jun 2026
A    A    A

Jakarta — Selama bertahun-tahun, peserta program dana pensiun sukarela tidak memiliki keleluasaan untuk menentukan cara menerima manfaat pensiun mereka.

Berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), manfaat pensiun wajib dibayarkan secara berkala, sedangkan pencairan sekaligus hanya diperbolehkan paling banyak 20 persen dari total manfaat pada pembayaran pertama.

Bagi sebagian pekerja, ketentuan tersebut dinilai membatasi hak mereka untuk mengelola dana yang berasal dari iuran yang mereka kumpulkan sendiri.

Merasa dirugikan, Alfonsius Londoran bersama sejumlah mantan pegawai dari beberapa perusahaan mengajukan uji materi terhadap ketentuan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan itu teregister dalam perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.

Para pemohon berpendapat bahwa keputusan mengenai mekanisme pencairan dana pensiun yang bersumber dari kepesertaan sukarela semestinya menjadi hak peserta atau ahli waris yang berhak, bukan sepenuhnya ditentukan oleh negara.

Pada Selasa, 30 Juni 2026, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyatakan, “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.”

Tiga ketentuan dalam UU P2SK yang diuji berkaitan dengan mekanisme pembayaran manfaat pensiun. Pasal 161 ayat (2) mengatur pembayaran manfaat pensiun dilakukan secara berkala. Pasal 164 ayat (2) membatasi pencairan sekaligus paling banyak 20 persen pada pembayaran pertama.

Sementara Pasal 164 ayat (1) huruf d memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menetapkan kondisi tertentu yang memperbolehkan pencairan manfaat secara sekaligus.

Melalui putusan tersebut, Mahkamah mengubah ketentuan itu, meski tidak seluruhnya sesuai dengan permohonan para pemohon.

MK menyatakan bahwa untuk program dana pensiun yang bersifat sukarela, khususnya yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, manfaat pensiun dapat dibayarkan secara sekaligus maupun berkala sesuai pilihan peserta, janda atau duda, maupun anak yang berhak.

Dengan demikian, pembatasan pencairan maksimal 20 persen tidak lagi berlaku bagi peserta program dana pensiun sukarela.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menegaskan adanya perbedaan mendasar antara program dana pensiun yang bersifat sukarela dan program yang bersifat wajib.

Menurut MK, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi pemberi kerja.

Sementara itu, dana pensiun sukarela merupakan manfaat tambahan yang diikuti atas pilihan peserta dan didanai melalui kepesertaan sukarela.

“Manfaat pensiun dalam program dana pensiun tersebut merupakan program dengan sifat kepesertaan sukarela yang memberikan manfaat tambahan bagi pekerja,” demikian pertimbangan Mahkamah.

MK juga menegaskan bahwa kedua jenis manfaat tersebut memiliki karakter yang berbeda sehingga tidak dapat saling menggantikan.

Meski memberikan keleluasaan kepada peserta untuk memilih mekanisme pencairan manfaat pensiun, Mahkamah mengingatkan bahwa tujuan utama penyelenggaraan dana pensiun adalah menjaga kesinambungan penghasilan pada masa pensiun. Karena itu, pembayaran secara berkala tetap dinilai penting untuk mendukung akumulasi dana dan keberlanjutan manfaat pada hari tua.

Putusan ini juga menegaskan bahwa peserta program dana pensiun sukarela kini memiliki pilihan untuk menerima manfaat secara sekaligus maupun berkala sesuai kebutuhannya.

Dalam permohonannya, para pemohon berpendapat bahwa ketentuan sebelumnya telah menimbulkan kerugian konstitusional karena membatasi hak mereka atas dana yang berasal dari kepesertaan sukarela.

Mahkamah mengabulkan sebagian dalil tersebut dengan menghapus pembatasan pencairan maksimal 20 persen bagi peserta program dana pensiun sukarela.

Selain memutus perkara tersebut, MK juga memberikan catatan kepada pembentuk undang-undang. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai perlu adanya pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang berdiri sendiri, terpisah dari klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.

Mahkamah juga menekankan pentingnya harmonisasi antara regulasi dana pensiun dan sistem jaminan sosial nasional agar perlindungan terhadap pekerja memiliki dasar hukum yang lebih selaras dan komprehensif.

Bagi Alfonsius Londoran dan para pemohon lainnya, putusan ini menjadi hasil dari upaya hukum yang mereka tempuh. Sementara bagi peserta program dana pensiun sukarela secara umum, putusan tersebut memberikan pilihan yang lebih luas dalam menentukan mekanisme pencairan manfaat pensiun sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi.

Kontributor |  + posts

Merupakan kontributor di Nalartimur. Meliput berbagai topik, baik regional maupun nasional.