Skip to content
Beranda » Hukum dan Kriminal » Vonis 10 Tahun Nadiem, ke Mana Aliran Dana Rp809 Miliar Itu?

Vonis 10 Tahun Nadiem, ke Mana Aliran Dana Rp809 Miliar Itu?

Bara Aksara
Sel, 30 Jun 2026
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim
A    A    A

Jakarta — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dipadati keluarga, sahabat, dan puluhan mitra pengemudi Gojek pada Selasa pagi (30/6/2025).

Sejak sekitar pukul 08.00 WIB, mereka memenuhi selasar gedung pengadilan dengan mengenakan pakaian berwarna putih sebagai bentuk dukungan kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.

Nadiem tiba sekitar pukul 09.00 WIB. Ia menyapa dan memeluk sejumlah mitra pengemudi Gojek, menyalami para sahabat, serta menerima setangkai bunga kuning dari kerabat sebelum memasuki ruang sidang bersama istrinya, Franka Makarim.

Di luar ruang sidang, para pendukung meneriakkan dukungan, di antaranya “Kami bersama Nadiem” dan “Nadiem bebas.”

Sidang dimulai pukul 10.00 WIB dengan pembacaan amar putusan oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah.

Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

Majelis hakim menyatakan Nadiem Anwar Makarim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome OS pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Majelis menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 190 hari, serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, hukuman penjara ditambah lima tahun.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta pidana penjara selama 18 tahun dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.

Sepanjang proses persidangan yang berlangsung hampir 10 bulan, Nadiem tetap menyatakan dirinya tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan menilai unsur pidana sebagaimana didakwakan tidak terbukti.

Dasar Pertimbangan Majelis Hakim

Perkara ini berawal dari proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome OS dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.

Majelis hakim menyatakan dakwaan subsidair berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terbukti. Pasal tersebut mengatur penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Sementara itu, dakwaan primer mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana didakwakan jaksa dinyatakan tidak terbukti.

Hakim anggota Sunoto dalam pertimbangannya menyebut adanya mens rea atau niat jahat yang, menurut majelis, tercermin dari pola pergantian sejumlah pejabat internal yang sebelumnya menolak kebijakan pengadaan Chromebook menjelang proyek tersebut berjalan.

Menurut Sunoto, pola yang berulang tersebut tidak dapat dipandang sebagai kebetulan administratif.

Ia juga menilai pernyataan Nadiem yang mengaku tidak mengetahui pergantian pejabat justru menunjukkan adanya penyerahan tanggung jawab kepada pihak lain, yang menurut majelis terjadi secara berulang.

Dissenting Opinion: Bukti Dinilai Belum Memadai

Majelis hakim tidak bulat dalam menjatuhkan putusan. Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Dalam pertimbangannya, Andi berpendapat fakta persidangan belum cukup untuk membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.

Menurutnya, tindak pidana korupsi sebagai extraordinary crime seharusnya didukung alat bukti yang kuat dan memadai.

Ia menilai bukti yang diajukan jaksa, seperti potongan percakapan WhatsApp, data LHKPN, SPT, maupun pemberitaan media mengenai rendahnya nilai IQ siswa akibat penggunaan Chromebook, belum cukup membuktikan unsur pidana.

Andi berpendapat alat bukti yang semestinya dapat memperkuat dakwaan antara lain berupa rekaman pertemuan, jejak aliran dana, perusahaan cangkang, atau bukti gratifikasi yang dapat diidentifikasi secara jelas.

Menurutnya, bukti-bukti tersebut tidak dihadirkan secara meyakinkan di persidangan.

Ia juga tidak sependapat dengan anggapan bahwa Nadiem masih mengendalikan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), induk Gojek, setelah menjabat sebagai menteri.

Ia menyebutkan kenaikan nilai saham GoTo merupakan mekanisme pasar dan penetapan harga laptop bukan merupakan kewenangan Nadiem.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Andi menyatakan terdakwa tidak semestinya dibebani kewajiban membayar uang pengganti.

Pertanyaan Mengenai Aliran Dana Rp809 Miliar

Putusan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai aliran dana Rp809 miliar yang menjadi dasar kewajiban pembayaran uang pengganti.

Dalam persidangan, tidak diungkap adanya bukti yang menunjukkan dana tersebut mengalir ke rekening pribadi Nadiem.

Jaksa mendalilkan perkara ini sebagai bagian dari white-collar crime atau kejahatan kerah putih yang dinilai memiliki pola penyamaran jejak keuangan.

Namun, dalam pendapat berbeda, Hakim Andi Saputra menilai belum terdapat bukti konkret yang menunjukkan pihak yang secara langsung menikmati dana tersebut.

Vendor dan Pejabat Internal Menjadi Sorotan

Selama persidangan, sejumlah pejabat internal Kemendikbudristek mengakui menerima uang dari vendor pengadaan. Namun, mereka hadir di persidangan sebagai saksi, bukan sebagai terdakwa.

Ketika persoalan tersebut menjadi perhatian dalam persidangan, majelis hakim menyatakan penetapan pihak yang diproses sebagai terdakwa merupakan kewenangan penuntut umum.

Di sisi lain, nama Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem, juga menjadi perhatian. Hingga putusan dibacakan, Jurist Tan masih berstatus buron.

Dalam dakwaan jaksa, Jurist Tan disebut memiliki peran sebagai penghubung kepentingan korporasi dengan kebijakan kementerian. Ketidakhadirannya dalam proses persidangan turut menjadi sorotan sejumlah pihak.

Pembelaan Nadiem

Dalam pleidoi yang dibacakan pada 2 Juni 2025, Nadiem menyatakan perkara yang dihadapinya merupakan akibat kekeliruan dalam proses investigasi.

Ia menyebut kebijakan penggunaan Chrome OS justru menghasilkan efisiensi anggaran negara sekitar Rp3,9 triliun.

Menurut perhitungannya, apabila seluruh laptop menggunakan sistem operasi Windows, kebutuhan anggaran mencapai Rp148 juta per sekolah. Sementara kombinasi Chrome OS dan Windows menekan biaya menjadi sekitar Rp98 juta per sekolah.

Nadiem juga menegaskan bahwa keputusan teknis pengadaan berada pada Tim Teknis Kemendikbudristek dan dirinya tidak pernah menandatangani dokumen pengadaan.

Selain itu, ia mempertanyakan perubahan status sejumlah pejabat dan vendor yang mengaku menerima gratifikasi namun kemudian dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

Jaksa Tetap pada Dakwaan

Dalam repliknya, jaksa penuntut umum Roy Riady menolak seluruh pembelaan terdakwa.

Jaksa menilai argumentasi Nadiem merupakan penafsiran ulang terhadap fakta persidangan.

Penuntut umum tetap berpegang pada delapan pokok kesimpulan, antara lain mengenai dugaan konflik kepentingan dengan perusahaan afiliasi Google, dugaan skema fraud keuangan, serta peningkatan kekayaan Nadiem selama menjabat sebagai menteri.

Dukungan Akademisi Melalui Amicus Curiae

Di tengah proses persidangan, sebanyak 33 akademisi dan jurnalis senior mengajukan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan.

Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, menyebut langkah tersebut sebagai gerakan moral untuk menjaga prinsip keadilan dalam proses peradilan pidana.

Menurutnya, hukum pidana harus mengedepankan kehati-hatian karena putusan yang keliru dapat membatasi kebebasan seseorang dan sulit dipulihkan.

Perkara yang Masih Menyisakan Perdebatan

Putusan terhadap Nadiem Anwar Makarim masih menyisakan sejumlah perdebatan.

Mayoritas majelis hakim menilai yang dipidana bukan kebijakan digitalisasi pendidikan, melainkan cara kebijakan tersebut dijalankan sehingga memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan.

Sebaliknya, hakim yang menyampaikan dissenting opinion berpendapat alat bukti yang diajukan belum cukup untuk membuktikan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.

Perbedaan pandangan tersebut membuat perkara ini terus menjadi perhatian publik, termasuk mengenai pihak yang menikmati aliran dana yang dipersoalkan, status sejumlah saksi yang mengaku menerima uang dari vendor, serta belum tertangkapnya Jurist Tan yang disebut dalam konstruksi perkara.

Kontributor |  + posts

Merupakan kontributor di Nalartimur. Meliput berbagai topik, baik regional maupun nasional.