Skip to content
Beranda » Nalar Daerah » Ketua Komisi III DPRD Morotai Minta Kontraktor Labkesmas Segera Bayar Upah Pekerja, Jika Tidak Siap Dilaporkan ke Polisi

Ketua Komisi III DPRD Morotai Minta Kontraktor Labkesmas Segera Bayar Upah Pekerja, Jika Tidak Siap Dilaporkan ke Polisi

Aril Baba
Kam, 16 Jul 2026
Kantor DPRD Pulau Morotai. | Foto: Sufandi
A    A    A

Nalartimur — Persoalan dugaan tunggakan upah pekerja proyek Labkesmas di Kabupaten Pulau Morotai mendapat perhatian serius dari DPRD.

Menyusul keluhan puluhan tukang yang mengaku belum menerima upah, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Sukri HI. Rauf, mengeluarkan peringatan tegas kepada pihak kontraktor agar segera memenuhi kewajibannya.

Menurut Sukri, pembayaran upah merupakan hak dasar pekerja yang tidak dapat ditunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, ia meminta kontraktor Labkesmas segera menyelesaikan seluruh kewajiban kepada para pekerja.

“Sesegera mungkin pihak kontraktor Labkesmas memberikan hak upah kepada buruh tukang. Ini hak dasar yang tidak boleh ditawar,” kata Sukri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/7/2026).

Komisi III DPRD, yang membidangi kesejahteraan rakyat dan ketenagakerjaan, menilai polemik ini harus segera diselesaikan agar tidak berkembang menjadi sengketa hukum. Apabila tidak ada itikad baik dari pihak kontraktor, para pekerja dipersilakan menempuh jalur hukum.

“Kalau memang ini tidak didengar oleh pihak kontraktor Labkesmas, maka pekerja tukang bisa membuat laporan ke kantor kepolisian. Kami akan mendukung penuh langkah hukum tersebut,” tegasnya.

Pernyataan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur kewajiban pemberi kerja dalam memenuhi hak pengupahan pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Sukri menegaskan, DPRD tidak akan tinggal diam apabila hak-hak pekerja diabaikan. Sebagai fungsi pengawasan, Komisi III menyatakan siap memfasilitasi pengaduan para pekerja kepada aparat penegak hukum apabila penyelesaian secara musyawarah tidak membuahkan hasil.

“Jangan biarkan keringat para tukang dibayar dengan janji kosong. Aparat penegak hukum harus dilibatkan jika musyawarah tidak lagi menghasilkan solusi,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen kontraktor Labkesmas belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Ketua Komisi III DPRD Pulau Morotai maupun terkait dugaan tunggakan upah yang disampaikan para pekerja.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kontraktor sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Reporter |  + posts

Penulis yang baru bergabung di 2026. Meliput berbagai topik, seperti Politik, Hukum, Kriminal, Budaya, Pemerintahan, Ekonomi, Wisata, Pendidikan, dan beragam topik lainnya.