PUK SPKEP SPSI PT RIM Ancam Laporkan TKA yang Diduga Diskriminatif terhadap Pekerja Indonesia

waktu baca 2 menit
Rabu, 21 Jan 2026 19:11 12 Nalar Timur

Halmahera Tengah, Nalartimur — Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPKEP SPSI PT Ruby International Mining (RIM) menyatakan sikap tegas atas kebijakan kerja reguler tanpa jam lembur yang diterapkan di sejumlah divisi perusahaan.

Kebijakan tersebut dinilai merugikan pekerja Indonesia dan berpotensi melanggar norma ketenagakerjaan yang berlaku.

Ketua SPSI PT RIM menyebut, kebijakan kerja reguler tanpa batas waktu, tanpa kompensasi lembur, serta penerapan sanksi secara berlapis telah menimbulkan keresahan di kalangan pekerja. Bahkan, pekerja yang telah dikenakan sanksi Surat Peringatan (SP) masih dibebani kerja reguler tanpa jam lembur.

“Kami cukup geram. Pekerja yang sudah diregulerkan justru masih dilapisi dengan sanksi SP. Ini jelas tidak adil dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian besar pekerja,” ujarnya.

PUK SPKEP SPSI PT RIM juga menilai adanya tindakan menekan dari sejumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) terhadap pekerja Indonesia. Menurut mereka, pelanggaran yang seharusnya cukup disanksi secara administratif, justru dibarengi dengan kewajiban kerja reguler tanpa jam lembur.

Serikat pekerja menegaskan, jika kebijakan reguler dimaksudkan sebagai bentuk pembinaan, maka harus memiliki batas waktu yang jelas dan tidak dijadikan sebagai kebijakan permanen.

“Kami sudah berupaya meminta manajemen RIM menegaskan kepada TKA agar kebijakan yang diterapkan sesuai aturan di Indonesia. Jam lembur memang kebijakan atasan, tetapi tidak boleh diterapkan secara berlarut-larut,” lanjutnya.

PUK SPKEP SPSI PT RIM juga mengingatkan agar TKA mematuhi norma hukum yang berlaku di Indonesia.

Mereka menilai, kebijakan sepihak tanpa memperhatikan regulasi nasional berpotensi memicu konflik antara pekerja lokal dan tenaga kerja asing, serta mengganggu stabilitas operasional perusahaan.

Persoalan tersebut, kata dia, telah dilaporkan ke bagian Industrial Relation (IR). Namun hingga kini belum ada penyelesaian yang jelas.

“Atas dasar itu, kami secara kelembagaan akan melaporkan persoalan ini ke Dinas Ketenagakerjaan Halmahera Tengah,” tegasnya.

Dalam waktu dekat, PUK SPKEP SPSI PT RIM akan menyurati Disnaker Halteng untuk memanggil manajemen RIM dan mengevaluasi kebijakan yang dinilai sepihak tersebut, dengan sejumlah tuntutan, antara lain:

1. Menghentikan praktik diskriminasi terhadap pekerja Indonesia, khususnya melalui penekanan jam lembur.

2. Menetapkan batas waktu yang jelas terhadap kebijakan kerja reguler.

3. Menghentikan praktik pelapisan sanksi reguler dengan Surat Peringatan (SP).

4. Menuntut manajemen IWIP–RIM menegaskan kepada TKA agar mematuhi norma hukum di Indonesia.

5. Apabila tuntutan tersebut diabaikan, PUK SPKEP SPSI PT RIM menyatakan siap mengambil langkah kelembagaan berupa mogok kerja.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA