Foto Ilustrasi: Chatgpt Halmahera Tengah, Nalartimur — Sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, dijatuhi sanksi denda oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Halmahera Sukses Mineral yang didenda sebesar Rp2,27 triliun, PT Trimega Bangun Persada sebesar Rp772,24 miliar, serta PT Weda Bay dengan denda mencapai Rp4,32 triliun.
Selain ketiga perusahaan tersebut, PT Karya Wijaya juga tercantum dalam daftar perusahaan yang dikenai sanksi.
Perusahaan tambang yang diketahui dimiliki oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, itu dijatuhi denda sebesar Rp500,05 miliar.
Penjatuhan sanksi tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025.
Dalam keputusan itu ditetapkan tarif denda administratif untuk kegiatan pertambangan nikel di kawasan hutan sebesar Rp6,5 miliar per hektare.
Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan Satgas PKH dan didukung oleh aparat penegak hukum.
Sebagai informasi, khusus untuk PT Karya Wijaya, sebelumnya telah ditemukan sejumlah pelanggaran oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Nomor 13/LHP/05/2024.
BPK mengungkapkan bahwa PT Karya Wijaya melakukan pembukaan lahan tambang tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Selain itu, perusahaan tersebut juga tidak membayarkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang, serta membangun jetty tanpa izin resmi.
Tidak ada komentar