Ternate, Nalartimur — Kepolisian Sektor (Polsek) Pelabuhan Ahmad Yani Ternate mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) ilegal dari kapal penumpang KM Aksar Saputra 09.
Pengamanan dilakukan dalam razia saat kapal tersebut tiba di Pelabuhan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Rabu (15/04).
Kapolsek Pelabuhan Ahmad Yani, Iptu Mirna Oramali, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, S.I.P., mengatakan razia dilakukan sebagai bagian dari pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal yang masuk melalui jalur laut.
Dalam kegiatan itu, petugas menemukan 49 botol miras jenis Cap Tikus berukuran 600 ml yang disembunyikan di atas kapal.
“Miras tersebut ditemukan di dek 1, tepatnya di dalam boks penyimpanan jaket pelampung (life jacket), yang dikemas menggunakan kardus untuk mengelabui petugas,” kata Sudirjo.
Razia dilakukan saat KM Aksar Saputra 09 sandar di Pelabuhan Ahmad Yani setelah berlayar dari Pelabuhan Jailolo. Pemeriksaan difokuskan pada barang bawaan penumpang serta area penyimpanan di dalam kapal.
Sudirjo menambahkan, seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia memastikan kegiatan razia berlangsung aman dan terkendali tanpa gangguan.
Polres Ternate menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan di wilayah pelabuhan guna mencegah peredaran miras dan barang ilegal lainnya, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Abi/Red)