Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Morotai Utara, 11 Orang Jalani Pemeriksaan
Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Morotai Utara, 11 Orang Jalani Pemeriksaan
Nalartimur — Polsek Morotai Utara mengamankan 11 orang untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Morotai Utara, Kabupaten Pulau Morotai.
Laporan mengenai dugaan peristiwa tersebut diterima Polsek Morotai Utara pada Minggu, 23 Agustus 2026. Setelah menerima laporan masyarakat yang disertai bukti awal berupa rekaman video, Kapolsek Morotai Utara IPDA Iksan Lampah bersama personel melakukan tindakan kepolisian.
Dalam waktu kurang dari satu jam setelah menerima laporan, personel Polsek Morotai Utara mengamankan sejumlah orang yang diduga mengetahui, berada di lokasi, atau memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.
Sebanyak 11 orang kemudian dibawa ke Polsek Morotai Utara untuk menjalani pemeriksaan awal. Mereka selanjutnya dibawa ke Mako Polres Pulau Morotai untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Awal
Berdasarkan keterangan awal yang diterima kepolisian, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIT di wilayah Desa Tanjung Saleh.
Korban yang dalam pemberitaan ini disebut dengan inisial N.H., seorang pelajar berusia 15 tahun, diduga diajak oleh beberapa orang menuju kawasan sekitar bangunan sekolah di Desa Tanjung Saleh.
Korban bersama seorang temannya kemudian diduga diajak menuju sebuah kebun warga yang berada tidak jauh dari lokasi tersebut.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, korban dan temannya sempat menolak ajakan tersebut dan hendak kembali ke rumah.
Namun, keduanya diduga mendapat ancaman dari sejumlah orang yang berada di lokasi sehingga kemudian mengikuti ajakan tersebut.
Di lokasi, korban dan temannya diduga dipaksa mengonsumsi minuman keras. Berdasarkan keterangan sementara, minuman tersebut diberikan beberapa kali hingga korban berada dalam kondisi mabuk dan tidak mampu memberikan perlawanan secara normal.
Dalam kondisi tersebut, korban diduga mengalami tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh beberapa orang.
Kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa, peran masing-masing pihak, serta mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
11 Orang Diperiksa
Sebanyak 11 orang telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan. Kepolisian belum menyatakan seluruh pihak tersebut sebagai pelaku karena proses penyidikan masih berlangsung.
Identitas 11 orang yang diamankan dicantumkan menggunakan inisial, yaitu SM, SB, JT, RST, RT, RAB, RL, RT, AD, GB, dan WF.
Berdasarkan pemeriksaan awal, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan masing-masing pihak.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap keterangan saksi, keterangan korban, bukti elektronik, serta alat bukti lain yang diperoleh dalam proses penyidikan.
Polres Pulau Morotai menyatakan korban merupakan anak yang masih berusia di bawah 18 tahun. Identitas korban tidak dipublikasikan untuk menjaga perlindungan terhadap anak.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan rekaman video maupun foto yang berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut.
Kepolisian juga meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi karena dapat mengganggu proses penanganan perkara.
Keterangan Kapolsek Morotai Utara
Kapolsek Morotai Utara IPDA Iksan Lampah mengatakan pihaknya langsung melakukan tindakan kepolisian setelah menerima laporan masyarakat dan informasi awal mengenai dugaan peristiwa tersebut.
“Setelah menerima laporan masyarakat dan informasi awal terkait dugaan peristiwa tersebut, kami bersama anggota langsung bergerak melakukan tindakan kepolisian. Dalam waktu kurang dari satu jam, sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan kejadian berhasil diamankan. Selanjutnya mereka kami bawa ke Polres Pulau Morotai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar IPDA Iksan Lampah.
Menurut IPDA Iksan, penanganan laporan tersebut dilakukan dengan memperhatikan prosedur kepolisian dan perlindungan terhadap korban.
Penyidikan Masih Berjalan
Perkara tersebut selanjutnya ditangani oleh penyidik Polres Pulau Morotai.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan pihak-pihak yang telah diamankan. Selain itu, penyidik melakukan pengumpulan serta pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Status hukum masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta kecukupan alat bukti yang diperoleh.
Kepolisian menyatakan proses hukum dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap menerapkan asas praduga tak bersalah.
Polres Pulau Morotai juga mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Hingga saat ini, situasi di wilayah hukum Polsek Morotai Utara disebut dalam keadaan aman dan terkendali.
Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan setelah proses penyidikan memperoleh hasil yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Aril Baba
Diterbitkan: 24 Agustus 2026 pukul 18.12
