Skip to content
Header Advertisement 2
Beranda » Opini » Krisis Peradilan Pidana di Bumi Fagogoru: Menelaah Peristiwa Pembantaian dan Teror di Hutan Patani, Halmahera Tengah

Krisis Peradilan Pidana di Bumi Fagogoru: Menelaah Peristiwa Pembantaian dan Teror di Hutan Patani, Halmahera Tengah

Nalar Timur
Kam, 09 Apr 2026
Penulis: Eid al-Fatir, Kader HMI Komisariat Hukum Unkhair | Foto: Dok (istimewah)
Kecil Besar

Oleh: Eid al-Fatir | Kader HMI Komisariat Hukum Unkhair

Hutan Patani, Halmahera Tengah, menyimpan sumber daya alam yang melimpah. Namun, di balik kekayaan itu, tersimpan pula duka kelam yang mengoyak nurani kemanusiaan. Kawasan ini menjadi ruang yang menakutkan bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya di belantara tersebut.

Pada 20 Maret 2021, terjadi tragedi pembantaian di Gunung Damuli (Kali Gowonle), Patani Timur, yang merenggut nyawa tiga orang: (YK), warga Desa Batu Dua; (HM), warga Desa Masure; dan (RM), warga asal Soma Malifut. Hingga kini, proses peradilan pidana tidak pernah mengungkap secara jelas siapa pelaku maupun dalang di balik peristiwa tersebut. Belum lagi teror di Desa Dotte, Kecamatan Weda Timur, serta peristiwa terbaru pada Jumat, 2 Mei 2026, di hutan Bobane Jaya, Kecamatan Patani Barat.

Rentetan peristiwa ini menunjukkan bahwa kasus-kasus kekerasan di wilayah Patani belum ditangani secara tuntas. Sejak tragedi Damuli, seharusnya hal ini menjadi alarm serius bagi aparat penegak hukum, baik Polres Halmahera Tengah maupun Polda Maluku Utara. Masyarakat hanya menginginkan satu hal: proses peradilan pidana berjalan sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, realitas menunjukkan sebaliknya. Kasus-kasus tersebut terkesan diabaikan. Inilah gambaran nyata krisis peradilan pidana di Bumi Fagogoru—ditandai dengan rangkaian peristiwa yang pelakunya tak kunjung terungkap. Ini bukan sekadar peristiwa kriminal biasa, melainkan gejala struktural yang mencerminkan lemahnya sistem peradilan pidana.

Tragedi di Damuli maupun Bobane Jaya menjadi cermin retaknya sistem peradilan yang seharusnya menjadi garda terakhir keadilan. Alih-alih kokoh, sistem tersebut tampak rapuh, lamban, dan kehilangan arah.

Di tanah Fagogoru yang menjunjung tinggi nilai persaudaraan, kebersamaan, dan harmoni sosial, nilai-nilai itu kini seolah hanya menjadi slogan. Realitas kekerasan yang berulang telah meruntuhkan makna nilai-nilai tersebut. Inilah paradoks yang mengguncang kesadaran kolektif masyarakat, khususnya di Halmahera Tengah dan Maluku Utara pada umumnya.

Krisis peradilan pidana di Halmahera Tengah dapat dilihat dari tiga indikator utama: kegagalan pencegahan, lemahnya penegakan hukum, dan minimnya pemulihan pascakejadian.

Pertama, kegagalan pencegahan. Sistem peradilan pidana idealnya tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif. Namun, peristiwa di Patani menunjukkan lemahnya deteksi dini terhadap potensi konflik dan kejahatan berat. Kompleksitas wilayah—baik secara sosial, ekonomi, maupun geografis—menuntut perhatian serius negara. Sayangnya, negara tampak absen dalam membaca eskalasi kekerasan yang terjadi.

Kedua, lemahnya penegakan hukum. Setelah peristiwa terjadi, publik berharap aparat mampu mengungkap fakta, pelaku, motif, dan jaringan di baliknya. Namun, dalam banyak kasus, proses penegakan hukum berjalan lamban, tidak transparan, dan kurang akuntabel.

Ketiga, minimnya pemulihan pascakejadian. Peradilan pidana tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus memastikan pemulihan korban dan rekonstruksi sosial. Dalam konsep due process of law (Eddy O.S. Hiariej, 2014), perlindungan hak asasi manusia menjadi bagian penting. Namun, aspek ini sering diabaikan. Akibatnya, muncul ruang impunitas: pelaku tidak jera, sementara korban dan masyarakat kehilangan kepercayaan.

Dampaknya, masyarakat hidup dalam ketakutan dan ketidakpastian. Hukum terasa jauh dan asing. Ketika hukum tidak lagi dipandang sebagai alat keadilan, melainkan sebagai instrumen kekuasaan, maka legitimasi sistem peradilan pun semakin tergerus.

Peristiwa di Patani merupakan alarm keras, khususnya bagi Polres Halmahera Tengah dan Polda Maluku Utara. Keadilan tidak boleh berhenti sebagai slogan, tetapi harus diwujudkan dalam praktik yang nyata.

Dalam konteks historis, situasi ini mengingatkan pada berbagai peristiwa kelam di Indonesia, seperti tragedi pasca-1965, penembakan misterius (1982–1985), Tanjung Priok (1984), Talangsari (1989), Santa Cruz (1991), hingga kerusuhan Mei 1998. Rentetan peristiwa tersebut menunjukkan lemahnya komitmen penegakan hukum pada masa tertentu, yang oleh Andi Asrun disebut sebagai “krisis peradilan” (2004).

Krisis Peradilan: Membaca Ulang Gagasan Andi Asrun

Kekerasan di Patani bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Ia merupakan gejala dari krisis yang lebih dalam: rapuhnya sistem peradilan pidana, dominasi kekuasaan, dan lemahnya supremasi hukum (rule of law).

Menurut Andi Asrun (2004), krisis peradilan bukan sekadar kegagalan prosedural, melainkan krisis struktural yang berakar pada relasi kuasa. Hukum kerap tidak netral, melainkan tunduk pada kepentingan tertentu.

Salah satu ciri utama krisis ini adalah hilangnya independensi peradilan. Intervensi kekuasaan—baik secara langsung maupun tidak langsung—membuat hukum kehilangan daya untuk mengungkap kebenaran. Dalam konteks Patani, hal ini dapat terlihat dalam bentuk lemahnya kapasitas aparat, ketidaktegasan, atau bahkan pembiaran.

Asrun juga menyoroti instrumentalisasi hukum, yaitu penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan, bukan sebagai sarana keadilan. Dalam situasi seperti ini, hukum berpotensi menjadi alat untuk menutupi fakta demi stabilitas semu.

Selain itu, terdapat pula degradasi moral aparat penegak hukum, yang sering disebut sebagai “mafia peradilan”. Dalam kasus seperti di Patani, hal ini bisa muncul dalam bentuk kelalaian, ketidakprofesionalan, atau ketidakpedulian terhadap korban.

Krisis lainnya adalah ketimpangan akses terhadap keadilan. Hukum cenderung berpihak pada mereka yang memiliki kekuasaan dan sumber daya, sementara masyarakat kecil menjadi pihak yang paling rentan.

Keadilan sebagai Tujuan Tertinggi Hukum: Perspektif Gustav Radbruch

Hukum tidak boleh berpihak pada penguasa, melainkan harus berpihak pada keadilan. Hukum harus berdiri netral dalam menilai fakta secara objektif.

Menurut Gustav Radbruch, keadilan merupakan tujuan tertinggi hukum. Hukum yang sangat tidak adil akan kehilangan legitimasi moralnya. Ia menekankan tiga unsur utama: kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

Kepastian hukum penting untuk menciptakan stabilitas, tetapi tidak boleh mengorbankan nilai moral. Hukum harus selaras dengan etika. Jika bertentangan dengan moralitas dasar, maka hukum tersebut kehilangan makna.

Selain itu, hukum juga harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, seperti kesejahteraan, perlindungan hak, dan efektivitas tata kelola.

Dengan demikian, penyelesaian kasus-kasus di Patani tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku semata. Ia harus menjadi momentum refleksi untuk membenahi sistem peradilan pidana secara menyeluruh.

Masyarakat Patani membutuhkan keadilan yang nyata—bukan sekadar janji. Aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk mengungkap kebenaran di balik peristiwa tersebut.

Halteng Cinta Keadilan. Halteng Cinta Damai. (*)

‎ ‎

‎Ikuti Media Kami ‎

‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎