Skip to content
Beranda » Opini » PSN dan Luka Warga: Ketika Negara Menormalisasi Kriminalisasi di Halmahera

PSN dan Luka Warga: Ketika Negara Menormalisasi Kriminalisasi di Halmahera

Nalar Timur
Jum, 15 Mei 2026
Kepulan asap pabrik dan PLTU Batubara di kawasan industri di Pulau Obi, Halmahera Selatan | Foto: Rifki Anwar/ Mongabay Indonesia
Kecil Besar

Proyek Strategis Nasional (PSN) selama ini dipromosikan negara sebagai jalan menuju transisi energi bersih dan pembangunan berkelanjutan. Namun, di balik narasi “pembangunan hijau” dan “masa depan energi”, proyek-proyek tersebut justru meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat yang hidup di lingkar tambang. Warga menghadapi intimidasi, perampasan ruang hidup, hingga kriminalisasi yang melibatkan aparat keamanan negara.

Apa yang terjadi di Pulau Halmahera menunjukkan bagaimana proyek industri ekstraktif dijalankan dengan pendekatan represif. Tanah warga dieksploitasi, ruang hidup dihancurkan, sementara aparat keamanan hadir bukan untuk melindungi rakyat, melainkan mengamankan kepentingan investasi.

Halmahera kini menjadi pusat operasi berbagai proyek tambang yang masuk dalam kategori PSN. Namun, bersamaan dengan itu, wilayah ini juga menjelma menjadi salah satu daerah dengan tingkat konflik agraria dan kriminalisasi warga yang tinggi di Maluku Utara.

Di Maba Sangaji, warga menjadi saksi bagaimana aparat menodongkan senjata kepada masyarakat dan melabeli mereka sebagai “preman” hanya karena mempertahankan tanah serta ruang hidup mereka sendiri.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa negara semakin menjauh dari prinsip perlindungan terhadap rakyat. Kekerasan dijadikan metode penyelesaian konflik, sementara suara warga dianggap ancaman bagi investasi.

Padahal, masyarakat adat dan warga lokal bukanlah penghambat pembangunan, melainkan pihak yang paling pertama merasakan dampak kerusakan lingkungan dan sosial akibat ekspansi industri tambang.

Ironisnya, proyek-proyek tersebut dibungkus dengan istilah “transisi energi”. Negara seolah ingin tampil sebagai bagian dari solusi krisis iklim global. Namun di lapangan, kebijakan energi Indonesia masih sangat bergantung pada industri ekstraktif dan energi fosil.

Data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral hingga 2024 menunjukkan bahwa bauran energi Indonesia masih didominasi batu bara sebesar 40,37 persen, disusul minyak bumi 28,82 persen, dan gas bumi 16,17 persen.

Sementara energi terbarukan baru mencapai 14,65 persen. Angka ini menunjukkan bahwa narasi transisi energi belum sepenuhnya berpihak pada keselamatan lingkungan maupun masyarakat.

Yang terjadi justru sebaliknya: perluasan industri tambang atas nama hilirisasi dan energi masa depan. Dalam konteks global, kebijakan ini juga tidak bisa dilepaskan dari kepentingan negara-negara besar dan korporasi internasional yang membutuhkan pasokan mineral untuk menopang industri teknologi dan kendaraan listrik mereka.

Di sisi lain, dampak energi fosil terhadap masyarakat terus membesar. Riset dari CELIOS, CREA, dan Trend Asia pada November 2025 mengungkap bahwa operasional 20 PLTU di Indonesia menyebabkan sedikitnya 156 ribu kematian dini akibat polusi udara.

Dampaknya tidak hanya pada kesehatan, tetapi juga pada ekonomi rakyat. Kerugian diperkirakan mencapai Rp1.813 triliun hingga 2050, sementara jutaan pekerja di sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan ikut terdampak akibat pencemaran lingkungan.

Fakta-fakta tersebut memperlihatkan kontradiksi besar antara pidato pemerintah di forum internasional dengan realitas di lapangan. Di satu sisi, pemerintah berbicara tentang pembangunan hijau dan energi bersih.

Namun di sisi lain, warga yang mempertahankan tanahnya justru dikriminalisasi, lingkungan dirusak, dan aparat digunakan untuk membungkam perlawanan masyarakat.

Jika negara benar-benar serius membangun masa depan energi yang adil dan berkelanjutan, maka langkah pertama yang harus dilakukan bukanlah memperluas kriminalisasi, melainkan menghentikan kekerasan terhadap warga.

Transisi energi tidak boleh dibangun di atas ketakutan, trauma, dan penderitaan rakyat. Sebab pembangunan yang mengorbankan masyarakat pada akhirnya hanyalah bentuk lain dari penjajahan atas nama investasi.

Di Balik PSN Halmahera

Kehadiran PSN di Halmahera menyisakan berbagai persoalan serius bagi masyarakat dan lingkungan. Penggusuran tanah warga, intimidasi, hingga teror menjadi ancaman yang terus menghantui kehidupan masyarakat di sejumlah wilayah.

Dalam beberapa tahun terakhir, pencemaran lingkungan terjadi di Maba Sangaji, serta di Desa Sagea dan Desa Kiya. Dampaknya langsung dirasakan warga yang menggantungkan hidup pada hutan, sungai, dan wilayah pesisir.

Di tengah ekspansi industri tambang, kondisi hutan di Maluku Utara semakin terancam. Data Badan Pusat Statistik tahun 2023 mencatat luas hutan dan perairan di provinsi ini mencapai 2.487.829,61 hektar, sementara luas hutan lindung sebesar 559.726,54 hektar. Kekayaan ekologis sebesar itu kini berada dalam tekanan besar akibat proyek-proyek industri berskala masif.

Pertanyaannya kemudian: mengapa kehadiran tambang justru terus meninggalkan keresahan bagi warga? Jawabannya tidak sederhana. Di balik proyek-proyek tersebut, terdapat relasi kuasa antara negara, korporasi, dan hukum yang sering kali tidak berpihak pada masyarakat. Penggusuran paksa, lemahnya perlindungan hukum, serta keterlibatan aparat dalam konflik lahan menunjukkan adanya praktik pembangunan yang melukai rasa keadilan warga.

Kriminalisasi Warga Akibat Menolak Tambang

Desa Kawasi dalam beberapa tahun terakhir menjadi simbol perlawanan warga terhadap kerusakan ekologi akibat operasi tambang. Di Halmahera Timur, masyarakat Maba Sangaji juga menolak aktivitas pertambangan yang dianggap merampas tanah adat melalui operasi perusahaan tambang.

Gelombang perlawanan masyarakat di berbagai wilayah Halmahera menunjukkan pola yang sama: warga berupaya mempertahankan ruang hidup mereka dari dampak ekspansi industri nikel. Namun, perjuangan tersebut kerap dihadapkan pada tekanan hukum yang justru menyeret warga ke dalam proses kriminalisasi dan ancaman penjara.

Situasi serupa kembali terjadi di Wasile Selatan. Aktivitas pertambangan nikel milik PT Jaya Abadi Semesta menuai protes dari aliansi masyarakat budidaya rumput laut bersama warga Desa Fayaul. Protes dilakukan melalui aksi blokade jetty perusahaan selama empat hari, sejak 23 hingga 26 April 2026.

Aksi tersebut lahir dari keresahan warga atas dugaan pencemaran wilayah pesisir yang berdampak langsung terhadap budidaya rumput laut, sumber penghidupan utama masyarakat setempat. Warga menuntut tanggung jawab perusahaan atas kerugian ekonomi yang mereka alami selama hampir satu tahun akibat menurunnya hasil panen.

Selain itu, masyarakat juga mendesak perusahaan untuk membuka secara transparan hasil verifikasi uji sampel air dan rumput laut yang dilakukan pada 13 Desember 2025, serta menghentikan aktivitas yang dianggap berpotensi mencemari perairan pesisir.

Rangkaian peristiwa di Kawasi, Maba Sangaji, hingga Fayaul menunjukkan bahwa konflik tambang di Halmahera bukan sekadar persoalan eksploitasi sumber daya alam. Ia telah berkembang menjadi persoalan hak hidup: ancaman terhadap tanah, lingkungan, mata pencaharian, dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat. (*)


Artikel ini ditulis oleh Safri Rusdi. Penulis merupakan jurnalis Nalartimur.

Redaksi | 085143933586 | Website |  + posts
‎ ‎

‎Ikuti Media Kami ‎

‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎