Ternate, Nalartimur — Sejumlah mahasiswa bersama perwakilan masyarakat Papua menggelar aksi Kamisan di depan Kantor Wali Kota Ternate, Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIT.
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap keberadaan PT Freeport di Papua yang dinilai telah berlangsung selama 59 tahun tanpa menyelesaikan berbagai persoalan mendasar di wilayah tersebut.
Aksi tersebut diikuti oleh mahasiswa dan perwakilan masyarakat Papua yang menyuarakan penolakan terhadap investasi serta mendesak pengakuan hak penentuan nasib sendiri bagi masyarakat Papua Barat.
Salah satu orator, Deky, yang merupakan perwakilan masyarakat Papua, menyampaikan bahwa kondisi di Papua saat ini dinilai masih jauh dari kata baik. Ia menilai kehadiran PT Freeport menjadi salah satu faktor yang memicu berbagai persoalan sosial, ekonomi, dan politik yang hingga kini belum terselesaikan.
Deky juga menjelaskan bahwa masuknya PT Freeport ke Papua berkaitan dengan kebijakan pemerintah pada masa Presiden Soeharto melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
Regulasi tersebut dinilai menjadi pintu masuk bagi investor asing, termasuk perusahaan asal Amerika Serikat tersebut. Selain itu, ia menyinggung Perjanjian New York yang ditandatangani pada 15 Agustus 1962, yang mengatur pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) di Papua.
Orator lainnya, Ispot, yang mewakili masyarakat Indonesia, turut menyampaikan pandangannya. Ia menyebut perjuangan masyarakat Papua dalam menentukan nasib sendiri merupakan bagian penting dari sejarah Papua Barat.
Menurutnya, sejak 1 Desember 1961, Papua Barat telah memiliki hak kebangsaan yang dijamin secara konstitusional. Namun, ia menilai kondisi tersebut tidak berlangsung lama, sekitar 18 hari, sebelum adanya kebijakan Tri Komando Rakyat (Trikora) yang mengubah situasi politik saat itu.
Aksi Kamisan ini menjadi salah satu bentuk konsistensi mahasiswa dalam menyuarakan isu hak asasi manusia dan keadilan bagi masyarakat Papua di ruang publik. (Saf/Red)
‎Ikuti Media Kami ‎
‎ ‎