Skip to content
Header Advertisement 2
Beranda » Hukum dan Kriminal » Dugaan Korupsi Rp159 Miliar Halbar, GPM Kembali Turun Aksi Desak Kejati

Dugaan Korupsi Rp159 Miliar Halbar, GPM Kembali Turun Aksi Desak Kejati

Nalar Timur
Rab, 22 Apr 2026
DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara kembali mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pinjaman Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat senilai Rp159 miliar.
Kecil Besar

Ternate, Nalartimur – DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara kembali mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pinjaman Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat senilai Rp159 miliar.

Desakan tersebut disampaikan melalui aksi unjuk rasa jilid II di depan Kantor Kejati Maluku Utara, Rabu (22/4/2026).

Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek, dalam orasinya menyatakan penyidik Kejati tidak perlu berlarut-larut dalam menetapkan tersangka, mengingat kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Ia menyebutkan, anggaran pinjaman yang semestinya digunakan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Halmahera Barat diduga justru berujung pada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Menurut Sartono, kasus ini diduga tidak hanya menyeret mantan bupati dan sekretaris daerah, tetapi juga berpotensi melibatkan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Halmahera Barat, Chuzaemah Djauhar, yang saat ini menjabat sebagai Kepala BPKAD.

Selain itu, GPM juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana pinjaman untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Halmahera Barat sebesar Rp208.500.000.000, termasuk proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) yang mangkrak.

Ia menambahkan, DPRD Kabupaten Halmahera Barat sebelumnya telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki penggunaan dana PEN, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

‎Dalam aksi tersebut, massa juga mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara untuk memeriksa Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Halmahera Barat, Ismail H. Buamona.

Pemeriksaan itu diminta terkait dugaan permasalahan dalam penyaluran anggaran program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahap I tahun 2026.

Sartono mengungkapkan, anggaran kesehatan di Halmahera Barat terus mengalami peningkatan, yakni Rp17.550.861.936 pada 2024 dan Rp22.772.670.656 pada 2025, untuk 15 puskesmas yang tersebar di wilayah tersebut.

Ia menjelaskan, pencairan anggaran dilakukan dalam tiga tahap, yang masing-masing terbagi ke dalam beberapa gelombang dengan nilai bervariasi, berkisar antara Rp153 juta hingga Rp538 juta per puskesmas.

‎Namun, hingga April 2026, realisasi anggaran BOK tahun 2026 untuk 15 puskesmas baru mencapai Rp3.908.931.984.

“Hal ini patut dipertanyakan. Berdasarkan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), khususnya belanja barang, target minimal hingga akhir Maret seharusnya sudah mencapai 15 persen. Dengan realisasi yang masih sekitar Rp3 miliar, diduga penyaluran tahap I tahun 2026 belum sepenuhnya berjalan atau mengalami kendala,” ujarnya.

Ia menegaskan, Polda dan Kejati perlu segera memeriksa Kepala Dinas Kesehatan serta Kabid P2P guna memastikan transparansi dan menghindari berkembangnya opini publik negatif terkait dugaan permasalahan dalam penyaluran dana BOK. (Abi/Red)

‎ ‎

‎Ikuti Media Kami ‎

‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎