Solidaritas Perjuangan Halmahera Timur dan Halmahera Tengah kembali menggelar aksi demonstrasi jilid II di Sofifi, Provinsi Maluku Utara, Senin (27/4/2026).
Aksi dimulai sekitar pukul 07.00 WIT dengan titik awal di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Utara.
Dalam aksi tersebut, massa mengusung tema “Berikan Jaminan Keamanan kepada Petani dan Usut Tuntas Kasus Pembunuhan di Hutan Haltim-Halteng.”
Setibanya di lokasi, massa berupaya masuk ke area kantor DPRD melalui gerbang yang tertutup dan dijaga petugas keamanan. Massa kemudian berhasil memasuki halaman kantor.
Di dalam area kantor, massa membawa lima ban mobil yang rencananya akan dibakar. Tidak lama berselang, aparat kepolisian tiba di lokasi, disusul personel TNI untuk melakukan pengamanan.

Dalam orasinya, salah satu orator menyatakan DPRD Provinsi Maluku Utara dinilai lalai dalam mengawal aspirasi masyarakat.
Ia menilai, ketika masyarakat di dua kabupaten berada dalam ketakutan akibat teror dan kasus pembunuhan, DPRD tidak menunjukkan sikap tegas.
Di sela aksi, diketahui para anggota DPRD berada di Kota Ternate. Informasi tersebut disampaikan oleh salah satu pegawai DPRD Maluku Utara saat bernegosiasi dengan massa.
Pegawai tersebut menyebut para anggota DPRD tengah dalam perjalanan menuju Sofifi. Namun, informasi itu sempat tidak dipercaya oleh massa hingga dilakukan panggilan video melalui WhatsApp.

Dalam panggilan video yang diperlihatkan, terlihat sejumlah anggota DPRD berada di dalam speedboat menuju Sofifi.
Meski demikian, massa kemudian meninggalkan kantor DPRD dan melanjutkan aksi ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara.
Salah satu orator, Armain, mempertanyakan kinerja kepolisian dalam menangani kasus pembunuhan di Halmahera Timur dan Halmahera Tengah.
“Kasus ini sudah berulang kali terjadi, namun aparat kepolisian belum mengungkap aktor di balik pembunuhan tersebut,” ujarnya.
Saat aksi berlangsung di Polda Maluku Utara, aparat keamanan mengarahkan massa untuk melakukan hearing terbuka.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, KBP I Gede Putu Widyana, menyampaikan bahwa tim gabungan dari Polda Maluku Utara, Polres Halmahera Tengah, dan Polres Halmahera Timur telah berada di Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat.

“Kehadiran tim gabungan di lokasi untuk melakukan penyelidikan terhadap korban yang ditemukan meninggal di kebun,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan keprihatinan atas meninggalnya korban yang tidak bersalah.
Menurutnya, proses penyidikan Polri dilakukan dengan metode ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Lebih baik melepaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin terjadi kesalahan dalam penetapan tersangka.
“Kami memang melakukan autopsi, namun autopsi tidak serta-merta mengungkap pelaku. Autopsi membantu mengetahui penyebab kematian dan perkiraan waktu kejadian, yang kemudian dikaitkan dengan alat bukti lain seperti keterangan saksi,” jelasnya.
Ia menambahkan, korban Ali Daud telah diautopsi dan hasilnya menunjukkan korban meninggal akibat luka senjata tajam.
Selain itu, tim dari Brimob, Intel, dan Satreskrim telah melakukan penelusuran di lokasi kebun selama dua pekan serta mengumpulkan keterangan saksi. Namun, hingga kini belum ada saksi yang melihat langsung peristiwa tersebut.
“Kami berupaya semaksimal mungkin agar kasus almarhum Ali Daud segera terungkap. Namun, kami memohon waktu dan tidak bisa berjanji,” ujarnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka karena sesuai ketentuan, penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti.
“Alat bukti bisa berupa keterangan saksi, petunjuk, maupun bukti lainnya. Namun sejauh ini, keterangan saksi yang kami butuhkan belum tersedia,” pungkasnya.(Abi/Red)