Skip to content
Beranda » Industri dan Ekologi » FORMAPAS Malut Desak Gubernur Copot Kepala BAPPENDA, Dinilai Gagal Tagih Tunggakan Pajak Perusahaan Tambang

FORMAPAS Malut Desak Gubernur Copot Kepala BAPPENDA, Dinilai Gagal Tagih Tunggakan Pajak Perusahaan Tambang

Nalar Timur
Sel, 12 Mei 2026
Ketua Umum Formapas Malut, Riswan Sanun. | Foto: Dok. (Istimewah)
Kecil Besar

Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara mendesak Sherly Tjoanda untuk mengevaluasi sekaligus mencopot Kepala Badan Pendapatan Daerah Maluku Utara, Zainab Alting, yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan serta penagihan terhadap puluhan perusahaan tambang dan industri yang diduga menunggak pajak daerah.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum Pengurus Pusat FORMAPAS Malut, Riswan Sanun, menyusul mencuatnya dugaan tunggakan pajak oleh sejumlah perusahaan tambang dan industri yang beroperasi di Halmahera Tengah, termasuk di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park.

Menurut Riswan, lemahnya kinerja BAPPENDA berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam jumlah besar, di tengah aktivitas pertambangan nikel dan industri pengolahan yang terus berlangsung secara masif di wilayah tersebut.

“Ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi pajak. Ini bentuk pembiaran terhadap perusahaan-perusahaan besar yang diduga menikmati kekayaan alam Maluku Utara tanpa memenuhi kewajiban kepada daerah. Gubernur harus bertindak tegas dengan mencopot Kepala BAPPENDA Maluku Utara,” kata Riswan dalam keterangannya, Selasa, (12/5/2026).

Ia menyoroti data yang beredar terkait daftar perusahaan yang diduga memiliki tunggakan Pajak Bahan Galian (PBG) dan Pajak Air Permukaan (PAP). Sejumlah perusahaan, kata dia, bahkan tercatat memiliki nilai pembayaran nihil atau nol rupiah meskipun aktivitas produksi tetap berjalan.

Perusahaan-perusahaan yang disebut dalam daftar tersebut antara lain PT Arai Kencana, PT Andalan Metal Industry, PT Angel Nickel Industry, PT Blue Spark Energy, PT Cosan Metal Industry, PT Damai Air Indonesia, PT Debonair Nickel Indonesia, PT Eternal Nickel Industry, PT Gourmet Nusantara Catering, PT Guang Ching Nickel Cobalt, PT Huafei Nickel Cobalt, PT Huake Nickel Indonesia, PT Huaxing Refining Indonesia, PT Huayue New Material, PT Infinitech Industry, serta Indonesia Weda Bay Industrial Park yang dalam sejumlah laporan disebut memiliki kolom pembayaran bernilai nol rupiah.

Selain itu, FORMAPAS juga menyoroti sejumlah perusahaan lain, yakni PT Jade Bay Metal Industry, PT Ji Long Metal Industry, PT Jaman New Energy, PT Jaya Metal Industry, PT Kao Kao Smelters, PT Kemajuan Aluminium Industry, PT Langit Metal Industry, PT Lancoh Metal Industry, serta PT Lasting East Energy yang diduga belum menuntaskan kewajiban pajak daerah.

Riswan menilai kondisi tersebut menjadi ironi di tengah tingginya eksploitasi sumber daya alam di Maluku Utara. Menurutnya, masyarakat belum sepenuhnya merasakan dampak optimal dari kekayaan tambang karena penerimaan daerah dinilai belum maksimal.

“Bagaimana mungkin daerah penghasil nikel terbesar justru masih menghadapi banyak persoalan infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan publik, sementara perusahaan-perusahaan raksasa diduga menunggak pajak bertahun-tahun. Ini menunjukkan adanya kegagalan serius dalam tata kelola pendapatan daerah,” ujarnya.

FORMAPAS juga meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara melakukan audit menyeluruh terhadap potensi tunggakan pajak sektor pertambangan dan industri, serta membuka secara transparan nilai tunggakan masing-masing perusahaan kepada publik.

Selain mendesak pencopotan Kepala BAPPENDA, Riswan meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan kelalaian maupun potensi penyimpangan dalam pengelolaan pajak daerah sektor pertambangan.

“Jangan sampai publik menilai ada pembiaran sistematis terhadap perusahaan-perusahaan besar. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Jika kewajiban pajak diabaikan, maka harus ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Abi/Red)

Redaksi | 085143933586 | Website |  + posts
‎ ‎

‎Ikuti Media Kami ‎

‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎