Eksaminasi publik yang diselenggarakan oleh YLBHI, JATAM, dan Trend Asia digelar di Laboratorium Syariah Kampus IAIN Ternate pada Selasa (28/04/2026). Kegiatan ini menyoroti putusan hakim Pengadilan Negeri Soasio terhadap 11 warga Maba Sangaji.
Dalam forum tersebut, tim pendamping hukum bersama warga menyatakan telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan yang dinilai bermasalah.
Sejumlah ahli dihadirkan untuk memberikan pandangan, di antaranya Ahmad Sofian, Faris Bobero, Muhammad Tabrani Mutalib, serta Surya Saluang.
Para pendamping hukum dan ahli menilai putusan hakim tidak sepenuhnya didasarkan pada fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Mereka menyoroti adanya kejanggalan dalam pertimbangan hukum yang digunakan, sehingga dinilai merugikan warga Maba Sangaji.
Lukman Harun dari Tim Advokasi Kriminalisasi (TAKI) menilai putusan hakim di PN Soasio terhadap 11 warga Maba Sangaji tidak berpijak pada fakta persidangan maupun kondisi di lapangan.
Ia menyoroti penerapan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang menurutnya tidak relevan dengan tindakan warga.
“Dalam peristiwa tersebut, warga tidak melakukan upaya penghentian paksa terhadap aktivitas pertambangan. Alat berat tetap dalam kondisi terparkir, sementara tenda dan spanduk yang didirikan warga berada di tepi jalan dan tidak menghalangi lalu lintas kendaraan perusahaan,” ujarnya.
Lukman menambahkan, kehadiran warga di lokasi tidak dilandasi niat jahat, melainkan untuk melindungi sungai yang diduga tercemar.
“Warga datang karena resah atas dugaan pencemaran Sungai Sangaji dan menunggu tiga hari untuk berdialog, bukan untuk berbuat kriminal,” katanya.
Kriminalisasi Warga Adat
Putusan Nomor 99-109/Pid.Sus/2025/PN Sos menghukum 11 warga Maba Sangaji dengan pidana penjara selama 5 bulan 8 hari atas dugaan pelanggaran Pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, terkait tuduhan menghalangi aktivitas tambang nikel.
Ahmad Sofian, ahli hukum pidana, menyatakan Pasal 162 UU Minerba bersinggungan dengan berbagai hak fundamental, termasuk hak masyarakat adat, hak atas lingkungan hidup, serta kebebasan menyampaikan pendapat.
Ia menilai pasal tersebut berpotensi disalahgunakan apabila terus dipertahankan, karena dapat menjadi instrumen perlindungan terhadap praktik eksploitasi perusahaan tambang.
Menurut Ahmad, 11 warga Maba Sangaji yang divonis bersalah sejatinya hanya menyuarakan penolakan dan memperjuangkan hak atas tanah, ruang hidup, serta hutan adat warisan leluhur.
“Menolak aktivitas tambang dan membela tanah adat tidak seharusnya langsung dipandang sebagai tindakan yang mengganggu,” ujarnya.
Sementara itu, akademisi hukum administrasi negara Universitas Khairun, Muhammad Tabrani Mutalib, menegaskan negara wajib mengakui dan melindungi hak masyarakat adat, baik hak ulayat maupun sumber daya alam, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010.
Ia juga mengingatkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang membedakan hutan negara dan hutan adat. Namun, hingga kini pemerintah daerah disebut belum menetapkan status hutan adat di Maba Sangaji.
“Negara wajib mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat, termasuk hak ulayat dalam pengelolaan sumber daya alam,” katanya.
Di sisi lain, Surya Saluang menilai putusan hakim PN Soasio tidak mempertimbangkan dimensi kepercayaan dan ritual adat yang dijalankan warga Maba Sangaji selama ratusan bahkan ribuan tahun.
“Ekspresi kepercayaan untuk ritual adat yang telah berlangsung sejak lama ini tidak dipertimbangkan oleh hakim pada saat putusan,” ujarnya.
Ia menambahkan, perkara tersebut tidak semata berada pada ranah hukum, tetapi juga menyentuh persoalan kriminalisasi terhadap nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat adat, khususnya nilai religi dan keyakinan warga. (Saf/Red)